Sekolah Pajak Vs Kursus Pajak, Berbeda Atau Sama? Ini Jawabannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini perbedaan antara sekolah pajak dan kursus pajak yang perlu diketahui. Secara umum, sekolah maupun kursus sama-sama merupakan wadah untuk mendapat ilmu. Namun jika dikaji lebih dalam, tentunya keduanya memiliki perbedaan cukup signifikan. Untuk lebih memahami secara utuh apa perbedaan antara sekolah pajak dan kursus pajak , artikel kali ini akan membahasnya
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sekolah merupakan salah satu lembaga pendidikan formal yang mana wajib dimiliki seluruh masyarakat Indonesia. Sedangkan, pajak memiliki definisi sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Apabila ditanya apa itu sekolah pajak, maka dapat dikatakan sebagai tempat atau lembaga pendidikan formal yang mengajarkan atau berfokus pada pemahaman mengenai perpajakan, mulai dari hak hingga kewajibannya.
Hingga saat ini, perpajakan menjadi salah satu jurusan perkuliahan dengan ragam pilihan program hingga jenjang yang memerlukan kecermatan dalam pertimbangan. Perpajakan juga masih menjadi salah satu jurusan kuliah yang dicita-citakan oleh beberapa anak yang memang memiliki background Ilmu Pengetahuan Sosial.
Namun, apakah kalian tahu bahwa sekolah perpajakan itu memiliki banyak pilihan? Mulai dari jenjang kuliahnya hingga kampus atau sekolahnya, ada banyak hal yang perlu kita ketahui tentang sekolah jurusan perpajakan.
Pada tingkat pendidikan tinggi ini, perpajakan menjadi sebuah jurusan atau program studi tempat di mana seorang belajar tentang seluk beluk pajak. Ada begitu banyak aspek tentang pajak yang dapat pelajari, termasuk dalam sisi ekonomi, hukum, hingga akuntansinya.
Orang yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan jurusan perpajakan juga akan mempelajari mengenai bagaimana menyusun laporan pajak dan laporan keuangan.
Berikut adalah beberapa jenis sekolah pajak:
• Sekolah Pajak Program D3
• Sekolah Pajak Program S1.
Terkait jenjang karier, peluang kerja bagi mereka lulusan Ahli Madya Perpajakan (A.Md.Pjk) hingga Sarjana Perpajakan (S.Pn) atau Sarjana Akuntansi (S.Ak) memiliki peluang yang cukup besar. Tak heran, banyak orang tua ataupun beberapa orang yang sering kali menyarankan untuk masuk sekolah atau kuliah pajak.
Jika dilihat dari definisi, sebenarnya sudah terlihat jelas perbedaannya, dimana sekolah pajak merupakan Lembaga pendidikan formal dan kursus merupakan Lembaga pendidikan non-formal.
Dalam sistem pembelajaran, sekolah pajak terdapat sarana dan prasarana dalam proses belajar mengajak tentunya memiliki ketentua khusus yang telah diatur oleh pemerintah melalui lembaga pendidikan Indonesia.
Sedangkan kursus pajak, tergantung dari pihak yang membuka kursus tersebut atau dengan kata lain, setiap Lembaga kursus memiliki ketentuan dan aturan sendiri.
Jika semua sekolah pajak mewajibkan pengajarnya memiliki keahlian di bidang pajak disertai dengan pendidikan formal minimal S1, maka menjadi seorang pengajar di kursus pajak tidak memiliki ketentuan khusus. Memiliki jenjang pendidikan tinggi hanya opsional.
Seperti yang kita ketahui, bahwa orang yang hanya memiliki keahlian di bidang pajak bisa membuka kursus pajak, namun untuk mengajar di sekolah pajak, orang tersebut harus memiliki riwayat pendidikan formal yang mumpuni di bidang perpajakan.
Setiap sekolah apapun jenisnya pasti harus memenuhi standar pemerintah di bidang kelembagaan pendidikan, jadi setiap sekolah tidak bisa langsung mendirikan dan mengajarkan sepada siswa begitu saja atau dengan kata lain sekolah merupakan kelembagaan yang resmi. Sedangkan kursus terdapat berbagai jenis, mulai dari kursus resmi hingga yang tidak resmi.
Bagi seorang yang ingin terjun dalam dunia perpajakan sebenarnya tidak cukup hanya dengan mengikuti kursus saja. Ibarat kalau kita makan, kursus itu merupakan makanan pelengkap.
Nah, maka dari itu bagi kalian yang memang jenjang kariernya ingin lebih tinggi tidak cukup lulus sekolah hanya mengambil kursus atau sertifikasi pajak saja, tapi setidaknya menempuh pendidikan jejang S1 dalam perpajakan lalu disempurnakan dengan mengikuti kursus ataupun sertifikasi pajak.
Sekilas Mengenal Sekolah Pajak
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, sekolah merupakan salah satu lembaga pendidikan formal yang mana wajib dimiliki seluruh masyarakat Indonesia. Sedangkan, pajak memiliki definisi sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Apabila ditanya apa itu sekolah pajak, maka dapat dikatakan sebagai tempat atau lembaga pendidikan formal yang mengajarkan atau berfokus pada pemahaman mengenai perpajakan, mulai dari hak hingga kewajibannya.
Jenis Sekolah Pajak
Hingga saat ini, perpajakan menjadi salah satu jurusan perkuliahan dengan ragam pilihan program hingga jenjang yang memerlukan kecermatan dalam pertimbangan. Perpajakan juga masih menjadi salah satu jurusan kuliah yang dicita-citakan oleh beberapa anak yang memang memiliki background Ilmu Pengetahuan Sosial.
Namun, apakah kalian tahu bahwa sekolah perpajakan itu memiliki banyak pilihan? Mulai dari jenjang kuliahnya hingga kampus atau sekolahnya, ada banyak hal yang perlu kita ketahui tentang sekolah jurusan perpajakan.
Pada tingkat pendidikan tinggi ini, perpajakan menjadi sebuah jurusan atau program studi tempat di mana seorang belajar tentang seluk beluk pajak. Ada begitu banyak aspek tentang pajak yang dapat pelajari, termasuk dalam sisi ekonomi, hukum, hingga akuntansinya.
Orang yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan jurusan perpajakan juga akan mempelajari mengenai bagaimana menyusun laporan pajak dan laporan keuangan.
Berikut adalah beberapa jenis sekolah pajak:
• Sekolah Pajak Program D3
• Sekolah Pajak Program S1.
Jenjang Karier Sekolah Pajak
Terkait jenjang karier, peluang kerja bagi mereka lulusan Ahli Madya Perpajakan (A.Md.Pjk) hingga Sarjana Perpajakan (S.Pn) atau Sarjana Akuntansi (S.Ak) memiliki peluang yang cukup besar. Tak heran, banyak orang tua ataupun beberapa orang yang sering kali menyarankan untuk masuk sekolah atau kuliah pajak.
Ini Perbedaan Sekolah Pajak Vs Kursus Pajak
1. Definisi
Jika dilihat dari definisi, sebenarnya sudah terlihat jelas perbedaannya, dimana sekolah pajak merupakan Lembaga pendidikan formal dan kursus merupakan Lembaga pendidikan non-formal.
2. Sistem Pembelajaran
Dalam sistem pembelajaran, sekolah pajak terdapat sarana dan prasarana dalam proses belajar mengajak tentunya memiliki ketentua khusus yang telah diatur oleh pemerintah melalui lembaga pendidikan Indonesia.
Sedangkan kursus pajak, tergantung dari pihak yang membuka kursus tersebut atau dengan kata lain, setiap Lembaga kursus memiliki ketentuan dan aturan sendiri.
3. Pengajar
Jika semua sekolah pajak mewajibkan pengajarnya memiliki keahlian di bidang pajak disertai dengan pendidikan formal minimal S1, maka menjadi seorang pengajar di kursus pajak tidak memiliki ketentuan khusus. Memiliki jenjang pendidikan tinggi hanya opsional.
Seperti yang kita ketahui, bahwa orang yang hanya memiliki keahlian di bidang pajak bisa membuka kursus pajak, namun untuk mengajar di sekolah pajak, orang tersebut harus memiliki riwayat pendidikan formal yang mumpuni di bidang perpajakan.
4. Jenis
Setiap sekolah apapun jenisnya pasti harus memenuhi standar pemerintah di bidang kelembagaan pendidikan, jadi setiap sekolah tidak bisa langsung mendirikan dan mengajarkan sepada siswa begitu saja atau dengan kata lain sekolah merupakan kelembagaan yang resmi. Sedangkan kursus terdapat berbagai jenis, mulai dari kursus resmi hingga yang tidak resmi.
5. Jenjang Karier
Bagi seorang yang ingin terjun dalam dunia perpajakan sebenarnya tidak cukup hanya dengan mengikuti kursus saja. Ibarat kalau kita makan, kursus itu merupakan makanan pelengkap.
Nah, maka dari itu bagi kalian yang memang jenjang kariernya ingin lebih tinggi tidak cukup lulus sekolah hanya mengambil kursus atau sertifikasi pajak saja, tapi setidaknya menempuh pendidikan jejang S1 dalam perpajakan lalu disempurnakan dengan mengikuti kursus ataupun sertifikasi pajak.
(wyn)