Kapan Penghapusan Skripsi sebagai Syarat Kelulusan Mulai Berlaku?

Kamis, 31 Agustus 2023 - 06:38 WIB
loading...
Kapan Penghapusan Skripsi...
Kemendikbudristek menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan. Mahasiswa bisa memilih bentuk lain sebagai tanda kelulusan mereka. Foto/Zenius.
A A A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membuat aturan baru mahasiswa bisa lulus tanpa skripsi . Mahasiswa bisa mengambil bentuk lain untuk menyempurnakan tugas akhirnya sebagai tanda kelulusan.

Penghapusan skripsi ini terangkum dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi yang diluncurkan pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Mantan CEO Gojek ini menerangkan, kebijakan ini sebagai kebijakan radikal dimana Kemendikbudristek memberikan kepercayaan kepada kepala program studi maupun dekan untuk menentukan bentuk lain dalam membuktikan kelulusan seorang mahasiswanya.

Bentuk-Bentuk Lain dari Skripsi

Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 18 ayat 8 memuat pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok.

Baca juga: Setuju Skripsi Dihapus, Dosen Unila Beri Catatan Khusus

Kebijakan ini berlaku untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan di seluruh Indonesia. Bahkan jika prodi itu sudah menerapkan project based learning maka skripsi pun bisa dihapus atau tak dibutuhkan lagi.

Sejatinya memang tak hanya skripsi yang dihapus, melainkan Nadiem membebaskan mahasiswa S2 dan S3 untuk tidak membuat tesis dan disertasi dan bisa menggantinya dengan prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Bahkan kini mahasiswa S2 sudah tidak wajib membuat publikasi yang dimuat di jurnal ilmiah bereputasi dan begitu pula mahasiswa doktor yang tak perlu membuat makalah untuk jurnal internasional bereputasi.

Perlu diketahui juga, penilaian hasil belajar mahasiswa di Permendikbudristek 53 mensyaratkan melalui penilaian formatif dan penilaian sumatif.

Baca juga: APTISI Sebut Skripsi Sudah Lama Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan di Negara Maju

Sementara penilaian sumatif dilakukan melalui ujian tertulis, ujian lisan, penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.

Lalu kapan penghapusan skripsi ini berlaku?

Mari kita melihat Buku Saku Soal Sering Ditanya Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Buku tersebut menjelaskan, perguruan tinggi wajib menyesuaikan dengan kebijakan -kebijakan baru mengenai standar nasional pendidikan tinggi ini paling lama 2 tahun sejak peraturan menteri ini diundangkan.

Selain itu, kampus diminta untuk menjabarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi di tingkat operasional menjadi standar pendidikan tinggi sesuai dengan tingkat mutu dan keluasan substansi masing-masing.

Standar pendidikan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi setelah mendapat pertimbangan dari senat perguruan tinggi dan badan penyelenggara.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pradita University Terapkan...
Pradita University Terapkan Living Laboratory, Mahasiswa Kuliah Sambil Praktik di Hotel
Hadapi Perubahan Dunia...
Hadapi Perubahan Dunia Kerja, Generasi Muda Perlu Dibekali Soft Skills Sejak Dini
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Rekomendasi
Percepat Transisi Energi,...
Percepat Transisi Energi, Asiana Technologies Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 8 Senin: Mila Mantap Cerai, Pak Efendi Tulis Surat Wasiat
Salat Mengarah Kiblat...
Salat Mengarah Kiblat Perintah Langsung dalam Al-Qur'an, Ini Ayat-ayatnya!
Berita Terkini
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek...
Usai KSTI 2026, Kemendiktisaintek Siapkan Kelompok Kerja Percepat Kebijakan Strategis
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved