Alumni LPDP Tolak Pulang Setelah Lulus Studi, Hati-hati! Ini Deretan Sanksinya

Sabtu, 02 September 2023 - 09:05 WIB
loading...
Alumni LPDP Tolak Pulang...
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberlakukan sanksi bagi penerima beasiswa LDPP yang tidak pulang ke tanah air usai studi di luar negeri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberlakukan sanksi bagi penerima beasiswa LDPP yang tidak pulang ke tanah air usai studi di luar negeri.

Sanksi ini meliputi kewajiban pengembalian seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi dan pencabutan status awardee jika tidak kembali dalam 30 hari setelah diberi surat peringatan.

Sanksi Jika Alumni Beasiswa LPDP Tidak Pulang Setelah Studi Selesai

Adapun sanksi untuk penerima beasiswa LPDP yang melanggar kontrak adalah sebagai berikut:


1. Sanksi administratif ringan: Peringatan tertulis sebanyak maksimal tiga kali.

2. Sanksi administratif sedang: Penundaan pembayaran dana studi, penyesuaian pembayaran dana studi, dan/atau pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

3. Sanksi administratif berat: Pemberhentian sebagai penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima, pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban mengembalikan dana studi, dan pemblokiran mengikuti LPDP.


Data dan Fakta Aturan untuk Penerima Beasiswa LPDP


a. Aturan LPDP menyatakan bahwa penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi surat peringatan kepada para penerima beasiswa.

b. Sebelumnya, LPDP telah memberi surat peringatan pada penerima beasiswa LPDP yang belum pulang dari berbagai negara. Sebagian di antaranya memutuskan kembali ke tanah air setelah mendapat surat peringatan.

c. Dalam beasiswa LPDP, pemerintah dapat mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri dengan syarat bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia (World Bank). Jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.

d. LPDP mensyaratkan pendaftar beasiswa LPDP untuk menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi, seperti dikutip dari laman resminya.

e. Awardee beasiswa LPDP juga wajib menyetujui ketentuan kembali dan mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

f. Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga ganti atas uang beasiswa.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pengumuman Seleksi Administrasi...
Pengumuman Seleksi Administrasi Beasiswa LPDP Tahap 1 2025, Cek di Sini!
Beasiswa LPDP Ini Dibuka...
Beasiswa LPDP Ini Dibuka Tiap Awal Bulan, Bisa Kuliah Gratis dan Uang Saku Bulanan
Kampus BUMN Ini Buka...
Kampus BUMN Ini Buka Jalur Beasiswa Kedinasan, Lulus Langsung Kerja di PT Pos Indonesia
Bukan Hanya KIP Kuliah,...
Bukan Hanya KIP Kuliah, Beasiswa LPDP Juga Aman dari Pemangkasan
7 Tips Ampuh untuk Lolos...
7 Tips Ampuh untuk Lolos Interview Beasiswa LPDP 2025, Persaingannya Ketat Loh!
Syarat Pendaftaran Beasiswa...
Syarat Pendaftaran Beasiswa LPDP Afirmasi 2025, Simak Persyaratan Umum dan Khususnya
Kapan Batas Waktu Pendaftaran...
Kapan Batas Waktu Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025? Jangan Sampai Telat
Berapa Skor Minimal...
Berapa Skor Minimal IPK dan TOEFL untuk Beasiswa LPDP 2025?
Beasiswa LPDP 2025 Dibuka,...
Beasiswa LPDP 2025 Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Rekomendasi
AS Pasar Utama Ekspor...
AS Pasar Utama Ekspor Mebel Indonesia, Tarif Terbaru Trump Bisa Berdampak Buruk
97.000 Kendaraan Melintas,...
97.000 Kendaraan Melintas, Arus Balik di Tol Palikanci-Cipali Padat Merayap
Lucky Hakim Liburan...
Lucky Hakim Liburan ke Jepang, Dedi Mulyadi: Kalau ke Sana Lagi, Bilang Dulu Yah
Respons Tarif Trump...
Respons Tarif Trump Terbaru, Industri Galangan Kapal Butuh Kebijakan Impor Friendly
Alasan Harus Mengganti...
Alasan Harus Mengganti Sikat Gigi setelah Sembuh dari Batuk dan Flu
Libur Lebaran 2025 Akan...
Libur Lebaran 2025 Akan Berakhir, Waspada Post Holiday Blues
Berita Terkini
13 Rektor ITS dari Masa...
13 Rektor ITS dari Masa ke Masa, Dokter, Militer, hingga yang Diangkat Jadi Menteri
6 jam yang lalu
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
8 jam yang lalu
Ayah Maia Estianty Ternyata...
Ayah Maia Estianty Ternyata Mantan Rektor ITS dan Arsitek Legendaris, Ini Profilnya
10 jam yang lalu
Penerima PIP Dicek Lewat...
Penerima PIP Dicek Lewat DTKS Kemensos! Simak Cara Lengkap dan Syaratnya
12 jam yang lalu
Cara Cek Apakah Kamu...
Cara Cek Apakah Kamu Penerima PIP 2025 atau Bukan, Mudah dan Cepat!
13 jam yang lalu
Handal atau Andal, Mana...
Handal atau Andal, Mana Kata yang Baku Menurut KBBI?
23 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 5 Penyakit...
Waspada! 5 Penyakit Ini Sering Kambuh setelah Lebaran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved