Alumni LPDP Tolak Pulang Setelah Lulus Studi, Hati-hati! Ini Deretan Sanksinya

Sabtu, 02 September 2023 - 09:05 WIB
loading...
Alumni LPDP Tolak Pulang...
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberlakukan sanksi bagi penerima beasiswa LDPP yang tidak pulang ke tanah air usai studi di luar negeri. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberlakukan sanksi bagi penerima beasiswa LDPP yang tidak pulang ke tanah air usai studi di luar negeri.

Sanksi ini meliputi kewajiban pengembalian seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi dan pencabutan status awardee jika tidak kembali dalam 30 hari setelah diberi surat peringatan.

Sanksi Jika Alumni Beasiswa LPDP Tidak Pulang Setelah Studi Selesai

Adapun sanksi untuk penerima beasiswa LPDP yang melanggar kontrak adalah sebagai berikut:


1. Sanksi administratif ringan: Peringatan tertulis sebanyak maksimal tiga kali.

2. Sanksi administratif sedang: Penundaan pembayaran dana studi, penyesuaian pembayaran dana studi, dan/atau pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

3. Sanksi administratif berat: Pemberhentian sebagai penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima, pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban mengembalikan dana studi, dan pemblokiran mengikuti LPDP.

Baca juga: Presiden Minta Penerima Beasiswa LPDP di Luar Negeri Pulang, Berapa Jumlahnya?

Data dan Fakta Aturan untuk Penerima Beasiswa LPDP


a. Aturan LPDP menyatakan bahwa penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi surat peringatan kepada para penerima beasiswa.

b. Sebelumnya, LPDP telah memberi surat peringatan pada penerima beasiswa LPDP yang belum pulang dari berbagai negara. Sebagian di antaranya memutuskan kembali ke tanah air setelah mendapat surat peringatan.

c. Dalam beasiswa LPDP, pemerintah dapat mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri dengan syarat bekerja di lembaga internasional seperti Bank Dunia (World Bank). Jika masa kerja di lembaga internasional sudah habis, penerima beasiswa LPDP wajib pulang ke Indonesia.

d. LPDP mensyaratkan pendaftar beasiswa LPDP untuk menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi, seperti dikutip dari laman resminya.

e. Awardee beasiswa LPDP juga wajib menyetujui ketentuan kembali dan mengabdi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

f. Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga ganti atas uang beasiswa.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kapan Pendaftaran Beasiswa...
Kapan Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 2025 Dibuka? Ini Perkiraan Jadwalnya
Beasiswa LPDP Program...
Beasiswa LPDP Program Master ke Irlandia 2025 Dibuka, Simak Syaratnya
10 Kriteria Peserta...
10 Kriteria Peserta Beasiswa LPDP yang Berpotensi Lolos Tes Wawancara
Cara Mudah Cek Pengumuman...
Cara Mudah Cek Pengumuman Beasiswa LPDP 2025, Panduan Lengkap untuk Peserta Seleksi
LPDP Buka Beasiswa S2...
LPDP Buka Beasiswa S2 Double Degree ke Jepang, Cocok untuk yang Suka IT
Baru, Beasiswa LPDP...
Baru, Beasiswa LPDP 2025 Ada Try Out untuk Tes Seleksi Bakat Skolastik, Cek Infonya!
Jalani Sanksi Magang...
Jalani Sanksi Magang di Kemendagri, Ini Tugas Bupati Indramayu Lucky Hakim
Mendagri ke Lucky Hakim:...
Mendagri ke Lucky Hakim: Kepala Daerah Tidak Ada Libur
Bupati Indramayu Lucky...
Bupati Indramayu Lucky Hakim Hari Ini Mulai Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
Rekomendasi
Sahroni Nilai Aksi Premanisme...
Sahroni Nilai Aksi Premanisme dalam Dunia Usaha Harus Diberantas
Kerja Nyata Membanggakan,...
Kerja Nyata Membanggakan, Khofifah Berhasil Bangun Jatim Maju Berprestasi Pro Rakyat
Ini Cara Unik Pangeran...
Ini Cara Unik Pangeran MBS Menyenangkan Donald Trump
Ini Bukti Nyata AI Mampu...
Ini Bukti Nyata AI Mampu Menguasai Perasaan Manusia
3 Ayat Terakhir Surat...
3 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah Beserta Arab, Latin dan Manfaatnya
Pelaku Usaha Perkuat...
Pelaku Usaha Perkuat Komitmen Sosial dan Dukung Pembangunan Nasional
Berita Terkini
48 Tahun Jadi Kampus...
48 Tahun Jadi Kampus Unggulan di Indonesa, UWKS Telah Luluskan 48.000 Sarjana
Pelajar Indonesia Harumkan...
Pelajar Indonesia Harumkan Nama Bangsa di Asia Youth International Model United Nations 17th
Wisuda 2025, Plt Rektor...
Wisuda 2025, Plt Rektor Moestopo Tekankan Lifelong Learning ke Wisudawan
Siswa SMAK 7 Penabur...
Siswa SMAK 7 Penabur Raih Juara di Olimpiade Fisika, Ini Rahasianya
Apakah STIN Buka Pendaftaran...
Apakah STIN Buka Pendaftaran Calon PNS 2025? Lulus Jadi Intel Negara
Kisah Gelar Abdi, Anak...
Kisah Gelar Abdi, Anak ART dari Pati yang Tembus 22 Kampus Dunia
Infografis
Hati-hati! Ini 10 Tanda...
Hati-hati! Ini 10 Tanda Kolesterol Tinggi yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved