Bagaimana Nasib Akreditasi Kampus yang Lama dengan Terbitnya Aturan Terbaru? Ini Statusnya

Kamis, 07 September 2023 - 12:54 WIB
loading...
Bagaimana Nasib Akreditasi...
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dan prodi saat ini masih sah sampai masa berlakunya habis meski ada aturan terbaru soal akreditasi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Bagaimana status akreditasi perguruan tinggi lama sebelum terbitnya aturan terbaru tentang akreditasi perguruan tinggi? Pertanyaan itu bisa saja diungkapkan menyusul adanya aturan terbaru tentang Akreditasi seperti terungkap di Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi, dikutip Jumat 1 Agustus 2023.

Data teranyar menyebutkan, status akreditasi perguruan tinggi kini terdiri dari Terakreditasi dan Tidak Terakreditasi. Sedangkan status akreditasi program studi (prodi) terdiri dari Terakreditasi oleh Lembaga Internasional, Terakreditasi Unggul, Terakreditasi, dan Tidak Terakreditasi.Aturan baru akreditasi perguruan tinggi dan prodi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan BAN-PT, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi 7 Standar terdiri dari A, B, dan C. Sementara itu, peringkat akreditasi dengan Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0 dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi IAPT 3.0 terdiri dari Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

Lantas, bagaimana nasib perguruan tinggi yang sudah memiliki status akreditasi berdasarkan aturan lama BAN-PT? Artikel kali ini akan mengulas tentang bagaimana nasib status akreditasi lama sebelum terbitnya Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023.

Status Akreditasi Lama Perguruan Tinggi Masih Sah


Di Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, akreditasi yang dimiliki perguruan tinggi dan prodi saat ini masih sah sampai masa berlakunya habis. Setelah itu, pihak kampus diminta bertransisi ke penerapan aturan akreditasi baru.

Baca juga: Mau Kuliah? Cari Tahu Dulu Yuk Arti Akreditasi Kampus Unggul dan Akreditasi A

Nadiem menyebutkan, Kemendikbudristek memberikan grey period atau masa transisi selama 2 tahun ke depan kepada perguruan tinggi terkait aturan baru soal akreditasi. “Tapi saya rasa, dengan kebijakan ini akan jauh lebih cepat, adaptasi pada hal-hal yang malah mengurangi beban, tak terlalu merepotkan, karena yang saya dengar, udah lama sistem ini diinginkan lebih sederhana," kata Mendikbudristek di Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Perguruan Tinggi, dikutip Jumat (1/8/2023).

Menurut Nadiem, bagi perguruan tinggi yang sudah mendapatkan akreditasi seperti sekarang mulai dari akreditasi A, B, C, hal itu masih sah dan valid hingga masa berlakunya selesai. Lalu, pindah ke sistem barunya secara natural, organik, terakreditasi atau tidak

Biaya Akreditasi Ditanggung Pemerintah

Menurut aturan terbaru Kemendikbudristek, perguruan tinggi dan prodi yang belum menjalani akreditasi dapat melaksanakannya dengan biaya ditanggung Pemerintah. Sedangkan perguruan tinggi dan prodi yang ingin meningkatkan status akreditasinya menanggung biaya akreditasi masing-masing.

Rincian Aturan Biaya Akreditasi Perguruan Tinggi di Permendikbudristek Baru

1. Kemendikbudristek menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi oleh BAN-PT maupun LAM

2. Kemendikbudristek menanggung biaya LAM dalam:

a. Akreditasi prodi baru

b. Akreditasi ulang bagi prodi berstatus terakreditasi sementara sesuai standar biaya akreditasi yang ditetapkan pemerintah

3. LAM menetapkan biaya akreditasi ulang dengan biaya ditanggung prodi, bagi prodi yang:

a. Mengajukan status terakreditasi unggul

b.Diduga mengalami penurunan mutu

c. Status akreditasinya dari lembaga akreditasi internasional berakhir

d. Mengajukan status terakreditasi secara internasional
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Rekomendasi
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Carlos Ghosn Klaim Cuma...
Carlos Ghosn Klaim Cuma Dirinya yang Bisa Memperbaiki Nissan
Berita Terkini
Prabowo Respons Usulan...
Prabowo Respons Usulan Tambahan Beasiswa Doktor bagi Dosen: Akan Kita Tindak Lanjuti
Mahasiswa Doktoral UNJ...
Mahasiswa Doktoral UNJ Perkuat Literasi Keuangan bagi Calon Guru Malaysia di UTHM
Mengelola Risiko Jadi...
Mengelola Risiko Jadi Skill Penting yang Harus Dimiliki Entrepreneur Muda
Momen Haru di Wisuda...
Momen Haru di Wisuda Unesa, Ibu Terima Ijazah Putrinya yang Wafat Sebelum Kelulusan
Kisah Syahla, Anak Driver...
Kisah Syahla, Anak Driver Ojol dan Penjual Nasi Lolos UGM lewat Jalur SNBP
Teknik Elektro UMB Hadirkan...
Teknik Elektro UMB Hadirkan Teknologi Tepat Guna dan Akuaponik di Srengseng
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved