Jelang Rekrutmen CPNS 2023, Kupas Tuntas TWK, TIU, dan TKP

Kamis, 14 September 2023 - 11:38 WIB
loading...
Jelang Rekrutmen CPNS 2023, Kupas Tuntas TWK, TIU, dan TKP
Mengenal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) di seleksi CPNS. Foto/Ilustrasi/MPI.
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen CPNS pada 17 September 2023 hingga 30 September 2023. Ketahui apa saja seleksi TWK, TIU, dan TKP untuk lolos menjadi CPNS .

Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 terbagi menjadi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Calon peserta nantinya bisa membuka link pendaftaran di sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran. Saat ini laman tersebut belum bisa diakses menunggu pendaftaran resmi dibuka oleh pemerintah.

Para peserta CPNS nantinya akan mengikuti tahapan-tahapan seleksi. Pemerintah sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi syarat dan mekanisme CPNS tahun ini, namun untuk persiapan mari kita lihat seperti apa seleksi yang berlaku sesuai dengan Permenpanrb No 27 Tahun 2017 berikut ini.

Sebagaimana yang tertulis di Permenpanrb No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, seleksinya terbagi atas seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Seleksi administrasi dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah oleh pelamar dengan persyaratan pelamar yang dilaksanakan oleh panitia seleksi instansi.

Baca juga: 10 Universitas Terbaik di Jawa Barat Versi Webometrics 2023, Jadi Incaran Calon Mahasiswa

Panitia seleksi instansi kemudian akan mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka ke publik. Jika tidak memenuhi persyaratan administrasi maka pelamar diyatakan tidak lulus seleksi administrasi dan bagi yang lulus seleksi administrasi bisa lanjut ke SKD.

Pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) inilah peserta CPNS akan diuji tiga materi, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)


TWK akan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan akan empat hal, yaitu:

a. Nasionalisme


Tujuan penilaiannya ini adalah untuk mewujudkan
kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional

b. Integritas

Peserta akan dinilai kemampuannya untuk menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional

c. Bela negara


Ini terkait dengan kemampuan berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara

d. Pilar negara


Membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pada tes CPNS 2019 lalu, jumlah jumlah butir soal pada TWK adalah sebanyak 30 soal. Sistem penilaian yang digunakan adalah jawaban benar diberi skor 5. Sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab, tidak mendapatkan skor apapun alias 0.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)


TIU akan menilai kemampuan dan pengetahuan peserta tes CPNS pada sejumlah kemampuan verbal, numerik dan figural.

a. Kemampuan figural


- Analogi: Mengukur kemampuan individudalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu ke mudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
- Ketidaksamaan: mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar; dan
- Serial: mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

Baca juga: Simak Jadwal Lengkap Seleksi PCPM Batch 38 Bank Indonesia 2023

b. Kemampuan Numerik


- Berhitung: Mengukur kemampuan hitung sederhana
- Deret angka: Mengukur kemampuan melihat pola hubungan angka
- Perbandingan kuantitatif: Mengukur kemampuan menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
- Soal cerita: Mengukur kemampuan melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan

c. Kemampuan Verbal


- Analogi: Mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain
- Silogisme: Mengukur kemampuan menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan
- Analitis: Mengukur kemampuan menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan

Pada tes CPNS 2019, terdapat sebanyak 35 butir soal TIU. Terkait sistem penilaiannya, jawaban pada sesi TIU dinilai dengan metode yang sama dengan TWK. Yakni jawaban benar mendapatkan skor 5 dan jawaban salah atau tidak menjawab mendapatkan skor 0.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP akan menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta untuk mengimplementasikan pelayanan publik hingga anti radikalisme.

a. Pelayanan publik


Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki
b. Jejaring kerja
Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif

c. Sosial budaya

Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya

d. Teknologi informasi dan komunikasi


Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja

e. Profesionalisme


Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan Jabatan

f. Anti radikalisme

Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Berbeda dengan TWK dan TIU, dalam TKP tidak ada jawaban salah ataupun benar pada tes CPNS 2019 lalu. Jadi, setiap jawaban akan diberi skor 1-5 tergantung dengan ketepatannya. Sementara jika tidak menjawab akan diberi skor 0 (nol).

Sesuai dengan Permenpanrb No 27/2021, pelaksanaan SKD akan menggunakan sistem CAT dengan durasi 100 menit. Jumlah komposisi soal, tata cara penilaian, dan nilai ambang batas SKD akan ditetapkan oleh menteri.

Jika ada pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan maka penentuan kelulusannya akan dilakukan berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3422 seconds (0.1#10.140)