Daftar Lengkap Instansi yang Memerlukan TOEFL pada Seleksi CPNS 2023

Jum'at, 15 September 2023 - 15:09 WIB
loading...
Daftar Lengkap Instansi yang Memerlukan TOEFL pada Seleksi CPNS 2023
Beberapa instansi pemerintah memerlukan TOEFL untuk syarat CPNS 2023. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jadwal pelaksanaan CPNS 2023 semakin mendekat. Beberapa instansi pemerintah kini telah mengeluarkan persyaratan yang harus dipenuhi setiap pelamar.

Salah satu syarat yang harus dimiliki oleh setiap pelamar adalah nilai TOEFL yang cukup. TOEFL merupakan tes yang memiliki standar untuk mengukur kemampuan seseorang dalam berbahasa Inggris.

TOEFL juga memiliki jenis yang beragam, seperti TOEFL iBT yang berbasis online maupun TOEFL ITP yang dites secara offline. Kedua jenis tes TOEFL tersebut tentunya memiliki standarisasi internasional yang sertifikatnya sangat berguna untuk setiap pendaftaran. Salah satunya untuk mendaftar CPNS.



Hingga saat ini terdapat sejumlah instansi pemerintah dan kementerian yang juga menerapkan TOEFL sebagai persyaratannya. Beberapa di antaranya juga memiliki batas nilai yang harus dicapai oleh setiap pelamar. Berikut ulasannya.

Daftar Lengkap Instansi yang Memerlukan TOEFL pada Seleksi CPNS 2023


1. Pemprov DKI Jakarta (minimal 400)

2. Kementerian ESDM (minimal 450)

3. Kementerian PUPR (minimal 450)

4. Kementerian PPPA (minimal 450)

5. Arsip Nasional Republik Indonesia (minimal 450)

6. Badan Kepegawaian Negara (minimal 450)

7. Kejaksaan Republik Indonesia (minimal 450-500)

8. Kementerian Luar Negeri (minimal 550)

9. Badan Koordinasi Penanaman Modal (minimal 450)

10. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (minimal 450)

11. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (minimal 400)

12. Kementerian Perindustrian (minimal 400)

13. Kementerian BUMN (minimal 400)

Meski sudah ada banyak instansi pemerintah yang sudah menerapkan TOEFL sebagai syaratnya, beberapa instansi pemerintah dan kementerian juga ada yang tidak menerapkan TOEFL.

Beberapa di antaranya seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1906 seconds (0.1#10.140)