Majelis Masyayikh Uji Publik Dokumen Standar Mutu Pesantren
Minggu, 17 September 2023 - 15:33 WIB
loading...
Majelis Masyayikh menggelar uji publik dokumen penjaminan mutu pesantren. Foto/Istimewa.
A
A
A
JAKARTA - Majelis Masyayikh menggelar uji publik dokumen penjaminan mutu pesantren yang akan menjadi standar mutu pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren. Kemendikbudristek dan Kemenag pun diundang dalam uji publik ini.
Uji publik yang digelar di Jakarta, Sabtu (16/9/2023) ini diikuti Persatuan Pondok Pesantren se-Indonesia (Rabithah Maahid al-Islamiyah/RMI) Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP2M), Majelis Ulama Indonesia (MUI), unsur Kemendikbud, Kementerian Agama, para pengasuh pesantren terkemuka, dan para anggota Majelis Masyayikh.
Dokumen penjaminan mutu pesantren ini diharapkan dapat menjadi pengendali kualitas bagi pondok pesantren, pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh kiyai ini.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang keanggotaannya diambil dari para pengasuh pesantren di Indonesia dan unsur pemerintah. Lembaga ini disebut independen karena bekerja tanpa intervensi pemerintah, namun inisiasi pembentukannya dilakukan oleh Kementerian Agama.
Baca juga: Berapa Angka Putus Sekolah di Indonesia? Ini Jenjang Pendidikan Terbanyak
Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota.
Uji publik yang digelar di Jakarta, Sabtu (16/9/2023) ini diikuti Persatuan Pondok Pesantren se-Indonesia (Rabithah Maahid al-Islamiyah/RMI) Nahdlatul Ulama, Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP2M), Majelis Ulama Indonesia (MUI), unsur Kemendikbud, Kementerian Agama, para pengasuh pesantren terkemuka, dan para anggota Majelis Masyayikh.
Dokumen penjaminan mutu pesantren ini diharapkan dapat menjadi pengendali kualitas bagi pondok pesantren, pasca pengakuan pemerintah terhadap sistem pendidikan di lembaga pendidikan yang dipimpin oleh kiyai ini.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang keanggotaannya diambil dari para pengasuh pesantren di Indonesia dan unsur pemerintah. Lembaga ini disebut independen karena bekerja tanpa intervensi pemerintah, namun inisiasi pembentukannya dilakukan oleh Kementerian Agama.
Baca juga: Berapa Angka Putus Sekolah di Indonesia? Ini Jenjang Pendidikan Terbanyak
Majelis Masyayikh dibentuk pertama kali dengan masa khidmat 2021-2026 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh dan menetapkan 9 orang anggota.
Lihat Juga :