Ini Perbedaan SKD Vs SKB dalam CPNS 2023, Jangan Keliru!

Selasa, 19 September 2023 - 11:34 WIB
loading...
Ini Perbedaan SKD Vs...
Perbedaan SKD dan SKB dalam CPNS 2023 perlu diketahui para peserta sebelum melakukan pendaftaran. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan SKD dan SKB dalam CPNS 2023 perlu diketahui para peserta sebelum melakukan pendaftaran. Dengan memahaminya, Anda dapat mempersiapkan segala hal dengan baik sebelum tes.

Pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka secara resmi pada Rabu, 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Setiap peserta yang mendaftar CPNS harus melewati beberapa tahapan seleksi, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), serta Seleksi Kepribadian dan Wawancara (SKPW).

Pada dasarnya SKD dan SKB berbeda. Untuk mengetahui perbedaan dari keduanya, simak ulasan berikut ini.

Perbedaan SKD dan SKB CPNS 2023


Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahap awal yang harus diikuti oleh semua peserta yang lolos seleksi berkas. Tes ini dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan dilakukan di berbagai titik di Indonesia.



SKD terdiri dari tiga tes, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Pelamar harus mencapai nilai minimal atau passing grade yang ditetapkan oleh panitia untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

TIU sendiri merupakan tes dalam mengukur keterampilan kecerdasan seseorang. Beberapa jenis soal yang biasa muncul, seperti keterampilan numerik (logika berhitung), figural (penalaran), serta verbal.

Kemudian ada TWK yang meliputi tentang kemampuan dan pengetahuan mengenai kebangsaan. Tes ini terdiri dari beberapa soal seperti nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.

Sementara TKP sendiri akan berisi tes untuk mengukur karakteristik pribadi calon pegawai, seperti kepemimpinan, kerjasama tim, komunikasi, dan etika.

Selanjutnya, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tahap berikutnya dalam seleksi CPNS. Pelamar yang bisa mengikuti tes ini hanyalah yang dinyatakan lolos SKD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2854 seconds (0.1#10.140)