Pendaftaran Guru PPPK 2023 Sudah Dibuka, Ini Formasi, Sistem Penilaian, dan Passing Grade
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seleksi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) menjadi kabar yang ditunggu-tunggu oleh para guru khususnya guru honorer . Pendaftaran Guru PPPK dibuka 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023.
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 telah dimulai hari ini. Selain pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga dibuka untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Total formasi Guru PPPK Guru yang dibuka pada Seleksi CASN 2023 sebanyak 296.084 orang. Pendaftaran mulai dibuka Rabu, 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari Keputusan Menpan RB No 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2023.
Kebutuhan Guru PPPK 2023 dibagi dua kelompok yaitu kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Untuk formasi khusus ini meliputi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II), dan guru non ASN di sekolah negeri.
Pelamar prioritas yang dimaksud di seleksi Guru PPPK adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi periode sebelumnya.
Dikutip dari Kepmenpan RB No 649 berikut ini informasi seleksi Guru PPPK 2023.
Pelamar Prioritas
- Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK JF Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru periode sebelumnya
Eks THK II
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 telah dimulai hari ini. Selain pembukaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga dibuka untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
Total formasi Guru PPPK Guru yang dibuka pada Seleksi CASN 2023 sebanyak 296.084 orang. Pendaftaran mulai dibuka Rabu, 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.
Dikutip dari Keputusan Menpan RB No 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2023.
Kebutuhan Guru PPPK 2023 dibagi dua kelompok yaitu kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Untuk formasi khusus ini meliputi pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II), dan guru non ASN di sekolah negeri.
Pelamar prioritas yang dimaksud di seleksi Guru PPPK adalah pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi periode sebelumnya.
Dikutip dari Kepmenpan RB No 649 berikut ini informasi seleksi Guru PPPK 2023.
Persyaratan
1. Formasi KhususPelamar Prioritas
- Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK JF Guru 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK Guru periode sebelumnya
Eks THK II