Segini Kisaran Gaji Lulusan SMK yang Lolos Seleksi CPNS 2023

Jum'at, 22 September 2023 - 14:57 WIB
loading...
Segini Kisaran Gaji...
Kisaran gaji lulusan SMK yang lolos seleksi tes CPNS 2023. Foto/BKN.
A A A
JAKARTA - Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 masih berlangsung hingga 9 Oktober 2023. Lulusan SMK dan sederajat pun berpeluang mengikuti seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Formasi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 tidak hanya dibuka untuk lulusan sarjana namun juga untuk lulusan SMA dan SMK.

Hal ini karena persyaratan umum seleksi CPNS dan PPPK adalah usia paling renda 18 tahun dan kualifikasi pendidikan terendah adalah lulusan sekolah menengah atas dan sederajat yang memiliki ijazah resmi.

Instansi yang membuka lowongan untuk SMA, SMK dan sederajat Misalnya saja di Kejaksaan RI membuka lowongan formasi untuk lulusan SMA-SMK sebagai Pengelola Penanganan Perkara untuk 2.142 formasi dan Penjaga Tahanan sebanyak 2.258 formasi.

Baca juga: Riwayat Pendidikan Wapres Ma'ruf Amin dan Wury, Kuliah Jurusan Apa?

Ada juga Badan Intelijen Negara (BIN) yang membuka formasi Asisten Penata Kelola Intelijen sebanyak 77 formasi CPNS, dan instansi lainya.

Kisaran Gaji Lulusan SMK yang Lolos Tes CPNS


Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, PNS lulusan SMK dan SMA itu berada di golongan II. Besaran gaji PNS itu akan dinilai dari golongan dan juga masa kerjanya.

Berikut ini rincian pembagian gaji untuk lulusan SMK, SMA, dan sederajat.

1. Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp2.022.200-Rp3.373.600
2. Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp2.208.400-Rp3.516.300
3. Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp2.301.800-Rp3.655.000
4. Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp2.399.200-Rp3.820.000

Baca juga: Aturan Swafoto CPNS 2023 yang Benar, Lengkap dengan Cara Mengunggahnya

Pembagian golongan pada PNS juga didasarkan pada jenjang pendidikan dan masa kerja. Kenaikan golongan paling cepat akan dilakukan setiap dua tahun dengan syarat pemenuhan angka kredit tertentu.

Gaji PNS Naik Tahun Depan


Presiden Joko Widodo telah resmi mengumumkan kenaikan gaji PNS untuk 2024 mendatang. Menurut rencana kenaikannya 8 persen berlaku untuk PNS serta TNI dan Polri. Lalu ada kenaikan 12 persen untuk semua pensiunan.

Dengan adanya rencana kenaikan gaji sebesar 8 persen tahun depan, maka gaji pokok lulusan SMK dan SMA yang baru saja diterima menjadi CPNS, maka gaji pokoknya akan naik dari Rp2.022.200 per bulan menjadi Rp2.183.976 per bulan.

Persyaratan CPNS 2023


1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, serta diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak bekerja sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang sudah ditentukan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Demikian informasi mengenai gaji lulusan SMK yang diterima tes CPNS 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLTS, AI, hingga IoT,...
PLTS, AI, hingga IoT, Kemendikdasmen Pamer Inovasi Hebat Guru SMK dan Instruktur LKP
Gaji Lulusan SMK di...
Gaji Lulusan SMK di Jepang, Lebih Besar dari yang Kamu Bayangkan?
Pengabdian kepada Masyarakat,...
Pengabdian kepada Masyarakat, Dosen dan Mahasiswa MNC University Edukasi Siswa SMKN 42
Kolaborasi MNC University...
Kolaborasi MNC University dan SMKS Arjuna Lampung Wujudkan Pembelajaran Digital untuk Siswa Siap Kerja
7 Trik Lolos Tes CPNS...
7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
Kemendikdasmen: UN akan...
Kemendikdasmen: UN akan Diberlakukan November 2025 untuk Siswa SMA/SMK/MA
Pendaftaran Bintara...
Pendaftaran Bintara PK TNI AU 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA, SMK, D3, Cek Syaratnya
Cara Daftar CPNS 2025,...
Cara Daftar CPNS 2025, Simak Langkah-langkah Mudahnya!
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenkumham 2024, Cek Namamu di Daftar Kelulusan!
Rekomendasi
Kontroversi Low Blow...
Kontroversi Low Blow Diungkit, Oleksandr Usyk dan Oleksandr Usyk Nyaris Adu Jotos di Studio
Spanyol dan Portugal...
Spanyol dan Portugal Lumpuh, Kereta Api Macet, Transaksi Hanya dengan Uang Tunai
5 Film Horor yang Dikutuk...
5 Film Horor yang Dikutuk di Dunia Nyata, Tragis hingga Makan Korban Jiwa
Kejagung Geledah dan...
Kejagung Geledah dan Blokir Aset Tersangka TPPU Zarof Ricar
Wakil Wali Kota Bandung:...
Wakil Wali Kota Bandung: Gober Parijs Van Java Tampilkan Perjuangan Hidup dengan Sentuhan Keceriaan
Kejar Pertumbuhan Ekonomi...
Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Butuh Konektivitas Andal
Berita Terkini
250 Mahasiswa UIN Suska...
250 Mahasiswa UIN Suska Riau Diajari Melek Sektor Keuangan
2 jam yang lalu
BPK Penabur Dukung Siswa...
BPK Penabur Dukung Siswa Bersiap Hadapi Era Society 5.0
7 jam yang lalu
15 Contoh Soal Tes Rekrutmen...
15 Contoh Soal Tes Rekrutmen BUMN 2025 Beserta Kunci Jawaban
8 jam yang lalu
Link Unduh Logo Hardiknas...
Link Unduh Logo Hardiknas 2025 Berikut Tema Hari Pendidikan Nasional
9 jam yang lalu
Platform Pendidikan...
Platform Pendidikan Ini Ajak Guru Tingkatkan Kompetensi AI untuk Pembelajaran
10 jam yang lalu
5 Artis Lulusan SMK,...
5 Artis Lulusan SMK, Ada Shenina Cinnamon hingga Nisa Sabyan
12 jam yang lalu
Infografis
9 Negara Asia Lolos...
9 Negara Asia Lolos Piala Dunia U-17 2025, Indonesia Wakil ASEAN
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved