Menko PMK Minta Kemensos Tak Ambil Alih Sekolah Luar Biasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk tidak mengambil alih Sekolah Luar Biasa (SLB). Sebab SLB seyogianya diurus oleh lembaga yang mengurus pendidikan seperti Kemendikbudristek dan Kemenag.
"Sebaiknya tidak (diambil alih) itu pendidikan titik beratnya di lembaga pendidikan," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya pembagian kewenangan telah diatur sejak lama. Dimana Kemendikbudristek berwenang dalam urusan pendidikan, sedangkan Kemensos melayani pemenuhan kebutuhan anak berkebutuhan khusus.
Baca juga: Cegah Paham Radikal dari Dunia Digital, SKSG UI Edukasi Ibu-Ibu Majelis Taklim
"Itu kan selamanya sudah ada pembagian wewenangnya. Kalau pendidikan tetap di kementerian teknis urusan pendidikan. Kalau bantuan-bantuan yang sifatnya layanan. Termasuk pemenuhan kebutuhan anak yang berkebutuhan khusus itu menjadi tanggung jawab Kemensos," katanya.
Sehingga ia meminta agar Kemensos melakukan koordinasi di tingkat kementerian yang mengurus pendidikan anak berkebutuhan khusus.
"Jadi lintas K/L aja dan koordinasi nya di Kemenko PMK itu.Iya (kerjasama) koordinasi," tuturnya.
Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini membantah bahwa dirinya akan mengambil alih Sekolah Luar Biasa (SLB) dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Justru dia akan bekerja sama guna meningkatkan keterampilan atau life skill usai menjalani pendidikan formal.
Baca juga: Wapres Berharap UI Lahirkan Pemimpin Berkarakter Baik, Bertakwa, dan Amanah
"Saya bukan ambil alih bukan, tapi bahwa semua anak itu berhak mendapatkan pendidikan apa pun kondisinya itu yang kita utamakan. Nah karena cacatnya bermacam-macam makanya kemudian saya berpikir kalau kita bisa taruhlah nanti bentuknya bukan kami ambil alih kita bisa kerja sama,"kata Mensos kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Dia mengatakan sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia tidak bisa melanjutkan sekolah karena keterbatasan aksesbilitas. Terlebih mereka berada di keluarga tidak mampu.
"Sebaiknya tidak (diambil alih) itu pendidikan titik beratnya di lembaga pendidikan," kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).
Menurutnya pembagian kewenangan telah diatur sejak lama. Dimana Kemendikbudristek berwenang dalam urusan pendidikan, sedangkan Kemensos melayani pemenuhan kebutuhan anak berkebutuhan khusus.
Baca juga: Cegah Paham Radikal dari Dunia Digital, SKSG UI Edukasi Ibu-Ibu Majelis Taklim
"Itu kan selamanya sudah ada pembagian wewenangnya. Kalau pendidikan tetap di kementerian teknis urusan pendidikan. Kalau bantuan-bantuan yang sifatnya layanan. Termasuk pemenuhan kebutuhan anak yang berkebutuhan khusus itu menjadi tanggung jawab Kemensos," katanya.
Sehingga ia meminta agar Kemensos melakukan koordinasi di tingkat kementerian yang mengurus pendidikan anak berkebutuhan khusus.
"Jadi lintas K/L aja dan koordinasi nya di Kemenko PMK itu.Iya (kerjasama) koordinasi," tuturnya.
Sebelumnya, Mensos Tri Rismaharini membantah bahwa dirinya akan mengambil alih Sekolah Luar Biasa (SLB) dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Justru dia akan bekerja sama guna meningkatkan keterampilan atau life skill usai menjalani pendidikan formal.
Baca juga: Wapres Berharap UI Lahirkan Pemimpin Berkarakter Baik, Bertakwa, dan Amanah
"Saya bukan ambil alih bukan, tapi bahwa semua anak itu berhak mendapatkan pendidikan apa pun kondisinya itu yang kita utamakan. Nah karena cacatnya bermacam-macam makanya kemudian saya berpikir kalau kita bisa taruhlah nanti bentuknya bukan kami ambil alih kita bisa kerja sama,"kata Mensos kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/9/2023).
Dia mengatakan sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia tidak bisa melanjutkan sekolah karena keterbatasan aksesbilitas. Terlebih mereka berada di keluarga tidak mampu.