Kemnaker Buka Lowongan 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

Rabu, 27 September 2023 - 09:32 WIB
loading...
Kemnaker Buka Lowongan...
Kemnaker RI total membuka lowongan 331 alokasi formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) di seleksi CPNS 2023. Foto/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Ini formasi, persyaratan pendaftaran dan jadwal seleksi PPPK seleksi CASN Kemnaker 2023. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) turut membuka sejumlah formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Total ada 331 alokasi formasi yang tersedia untuk Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja ( PPPK).

Bagi kalian yang tertarik untuk mendaftarkan diri pada seleksi PPPK Kemnaker RI 2023, artikel kali ini akan mengulas informasi lengkap formasi PPPK Kemnaker, syarat pendaftaran serta jadwal lengkapnya, simak ya!

Lowongan Formasi PPPK CPNS Kemnaker 2023


Total 331 alokasi formasi PPPK yang dibuka Kemnaker tahun ini terdiri dari 12 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, 309 formasi PPPK Tenaga Teknis, dan 10 formasi PPPK Tenaga Dosen.

Adapun penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Kemnaker tahun ini 2023 meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kementerian Ketenagakerjaan.

Jenis Kebutuhan PPPK Kemnaker 2023


Jenis kebutuhan PPPK Kemnaker tahun ini terdiri dari kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Untuk PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Dosen hanya tersedia untuk kebutuhan umum, sementara untuk PPPK tenaga teknis tersedia untuk kebutuhan umum dan khusus.

Ini Perbedaan PPPK kebutuhan khusus maupun umum

1. Kebutuhan Khusus

PPPK kebutuhan khusus, meliputi:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

b. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang melamar pada Instansi tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus - menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

2. Kebutuhan Umum

Pelamar umum adalah pelamar selain Eks THK-II dan Tenaga Non ASN.

Baca juga: Kemnaker: Kenaikan Upah Minimum 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10%

Syarat Pendaftaran PPPK Kemnaker 2023

Sejumlah persyaratan perlu dipenuhi untuk mendaftar pada seleksi PPPK Kemnaker 2023. Syarat pendaftaran PPPK Kemnaker 2023 ini terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Kemnaker T.A 2023 meliputi:


1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id;

3. Untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Harga Emas Melambung...
Harga Emas Melambung Terus, ASN Tetap Bisa Bayar Zakat Profesi
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Cara Akses eKinerja...
Cara Akses eKinerja BKN dan Membuat SKP ASN dengan Mudah, Simak Panduannya
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
MNC University dan Universitas...
MNC University dan Universitas Bina Darma Berkolaborasi Gelar Seminar Hybrid Komunikasi Antarbudaya Internasional
Perkuat Literasi Anak...
Perkuat Literasi Anak Indonesia, Cerita Rakyat dan Kisah Teladan Hadir dalam Format Digital
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved