Kemnaker Buka Lowongan 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya

Rabu, 27 September 2023 - 09:32 WIB
loading...
Kemnaker Buka Lowongan 331 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Jadwalnya
Kemnaker RI total membuka lowongan 331 alokasi formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) di seleksi CPNS 2023. Foto/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Ini formasi, persyaratan pendaftaran dan jadwal seleksi PPPK seleksi CASN Kemnaker 2023. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) turut membuka sejumlah formasi dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023. Total ada 331 alokasi formasi yang tersedia untuk Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja ( PPPK).

Bagi kalian yang tertarik untuk mendaftarkan diri pada seleksi PPPK Kemnaker RI 2023, artikel kali ini akan mengulas informasi lengkap formasi PPPK Kemnaker, syarat pendaftaran serta jadwal lengkapnya, simak ya!

Lowongan Formasi PPPK CPNS Kemnaker 2023


Total 331 alokasi formasi PPPK yang dibuka Kemnaker tahun ini terdiri dari 12 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, 309 formasi PPPK Tenaga Teknis, dan 10 formasi PPPK Tenaga Dosen.

Adapun penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Kemnaker tahun ini 2023 meliputi Kementerian Ketenagakerjaan Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kementerian Ketenagakerjaan.

Jenis Kebutuhan PPPK Kemnaker 2023


Jenis kebutuhan PPPK Kemnaker tahun ini terdiri dari kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Untuk PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Dosen hanya tersedia untuk kebutuhan umum, sementara untuk PPPK tenaga teknis tersedia untuk kebutuhan umum dan khusus.

Ini Perbedaan PPPK kebutuhan khusus maupun umum

1. Kebutuhan Khusus

PPPK kebutuhan khusus, meliputi:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

b. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang melamar pada Instansi tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus - menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

2. Kebutuhan Umum

Pelamar umum adalah pelamar selain Eks THK-II dan Tenaga Non ASN.


Syarat Pendaftaran PPPK Kemnaker 2023

Sejumlah persyaratan perlu dipenuhi untuk mendaftar pada seleksi PPPK Kemnaker 2023. Syarat pendaftaran PPPK Kemnaker 2023 ini terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Kemnaker T.A 2023 meliputi:


1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis dan Dosen usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id;

3. Untuk pelamar PPPK Tenaga Kesehatan usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 53 (lima puluh tiga) tahun pada saat pelamar melakukan pendaftaran pada portal https://sscasn.bkn.go.id

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

8. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) skala 4,00 (empat koma nol) dan Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

a. Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran
dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

b. Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

9. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S-1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Teknik Mesin / D-IV Teknik Mesin; (lihat lampiran)

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan Kemnaker;

12. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

13. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

14. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

15. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

16. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

17. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;

18. Pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi untuk 1 (satu) formasi jabatan.


Persyaratan Khusus


Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK untuk Tenaga Teknis Kemnaker Tahung Anggaran 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda Ya dalam tabel Disabilitas sebagaimana tercantum pada romawi I huruf a;

2. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

a. Dokumen/surat resmi dari keterangan Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

3. Pelamar kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan wajib mengupload Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.

Persyaratan Tambahan


Persyaratan tambahan wajib dan tambahan nilai untuk seleksi pengadaan PPPK Tenaga Teknis sesuai dengan Lampiran II pengumuman, dan peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.

Jadwal Lengkap PPPK 2023


1. Pengumuman Seleksi 19 September s.d. 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran Seleksi 20 September s.d. 9 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi 20 September s.d. 12 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 s.d. 16 Oktober 2023
5. Masa Sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah 17 s.d. 21 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah 20 s.d. 26 Oktober 2023
8. Penarikan data final 27 s.d. 29 Oktober 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 30 Oktober s.d. 2 November 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 3 s.d. 6 November 2023
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 8 November s.d. 2 Desember 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 13 November s.d. 4 Desember 2023
12. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 28 November s.d. 7 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan 4 s.d. 13 Desember 2023
13. Pengisian DRH NI PPPK 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
14. Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.140)