Guru Besar UI Puji Ketegasan Indonesia Hadapi Manuver China di Perairan Natuna
Jum'at, 29 September 2023 - 13:03 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Prof Hik, panggilan akrab Hikmahanto, Indonesia pun pernah melakukan klaim unilateral, yang berdasarkan alasan keamanan yang dikenal sebagai “Deklarasi Djuanda.”. Berbeda dengan China saat ini, Indonesia memperjuangkan Deklarasi Djuanda melalui upaya diplomatik di forum-forum internasional sehingga sikap Indonesia diterima oleh komunitas internasional bahkan diakui dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS, Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut).
Berbeda dengan Indonesia, menurut Hikmahanto, RRC tidak berhasil membuat klaimnya memperoleh dukungan internasional. “Selain itu, klaim tersebut menjadi prematur karena direspons dengan protes oleh negara-negara yang wilayah kedaulatannya tumpang tindih dengan klaim China tersebut, seperti Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei,” lanjutnya.
Profesor Hikmahanto juga menjelaskan bahwa berbeda dengan negara-negara di atas, Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih kedaulatan dengan RRC. “Tetapi garis putus-putus RRC menerabas hak berdaulat Indonesia, yaitu perairan internasional yang menjadi ZEE kita di Perairan Natuna Utara. Jadi kalau RRC mengatakan bahwa mereka tidak ada masalah dengan kepemilikan Indonesia atas Kepulauan Natuna, kita tidak boleh terkecoh, karena memang yang mereka klaim adalah wilayah ZEE kita di perairan dekat kepulauan itu,” pungkasnya.
Hikmahanto menilai bahwa manuver RRC di wilayah LCS, termasuk di ZEE Indonesia di perairan Natuna, semakin hari semakin agresif. Menurutnya, ini karena semakin banyak penduduk RRC, negara itu semakin membutuhkan lebih banyak kekayaan alam, seperti migas dan lain lain.
Baca juga: Indonesia Lontarkan Peringatan Keras kepada China soal Laut China Selatan
Selain itu, kekuatan militer dan ekonomi RRC sekarang makin kuat. Oleh sebab itu mereka makin agresif. Ia menghimbau pemerintah Indonesia waspada terhadap makin agresif nya RRC di LCS, khususnya di ZEE Indonesia itu. “Klaim wilayah RRC jangan dianggap sekedar peta. Dalam hukum internasional, peta tersebut harus ditambahkan dengan kehadiran fisik. Itulah sebabnya RRC berupaya hadir di wilayah LCS, termasuk perairan dekat Natuna. Memang berdasarkan hukum internasional kapal perang mereka tidak boleh hadir, oleh karena itu, mereka mengirim nelayan nelayan mereka dengan dikawal oleh kapal-kapal penjaga pantai mereka,” tuturnya.
Senada dengan Hikmahanto, pembicara lainnya Johanes Herlijanto, juga mengapresiasi respons keras dari berbagai negara terhadap tindakan RRC yang menerbitkan peta yang menerabas wilayah berbagai negara itu. Pasalnya, tindakan RRC menerbitkan peta tersebut dapat diinterpretasikan sebagai upaya RRC untuk menegaskan bahwa negara itu tetap kukuh dengan klaim kewilayahannya itu.
Berbeda dengan Indonesia, menurut Hikmahanto, RRC tidak berhasil membuat klaimnya memperoleh dukungan internasional. “Selain itu, klaim tersebut menjadi prematur karena direspons dengan protes oleh negara-negara yang wilayah kedaulatannya tumpang tindih dengan klaim China tersebut, seperti Malaysia, Vietnam, Filipina, dan Brunei,” lanjutnya.
Profesor Hikmahanto juga menjelaskan bahwa berbeda dengan negara-negara di atas, Indonesia tidak memiliki klaim tumpang tindih kedaulatan dengan RRC. “Tetapi garis putus-putus RRC menerabas hak berdaulat Indonesia, yaitu perairan internasional yang menjadi ZEE kita di Perairan Natuna Utara. Jadi kalau RRC mengatakan bahwa mereka tidak ada masalah dengan kepemilikan Indonesia atas Kepulauan Natuna, kita tidak boleh terkecoh, karena memang yang mereka klaim adalah wilayah ZEE kita di perairan dekat kepulauan itu,” pungkasnya.
Hikmahanto menilai bahwa manuver RRC di wilayah LCS, termasuk di ZEE Indonesia di perairan Natuna, semakin hari semakin agresif. Menurutnya, ini karena semakin banyak penduduk RRC, negara itu semakin membutuhkan lebih banyak kekayaan alam, seperti migas dan lain lain.
Baca juga: Indonesia Lontarkan Peringatan Keras kepada China soal Laut China Selatan
Selain itu, kekuatan militer dan ekonomi RRC sekarang makin kuat. Oleh sebab itu mereka makin agresif. Ia menghimbau pemerintah Indonesia waspada terhadap makin agresif nya RRC di LCS, khususnya di ZEE Indonesia itu. “Klaim wilayah RRC jangan dianggap sekedar peta. Dalam hukum internasional, peta tersebut harus ditambahkan dengan kehadiran fisik. Itulah sebabnya RRC berupaya hadir di wilayah LCS, termasuk perairan dekat Natuna. Memang berdasarkan hukum internasional kapal perang mereka tidak boleh hadir, oleh karena itu, mereka mengirim nelayan nelayan mereka dengan dikawal oleh kapal-kapal penjaga pantai mereka,” tuturnya.
Senada dengan Hikmahanto, pembicara lainnya Johanes Herlijanto, juga mengapresiasi respons keras dari berbagai negara terhadap tindakan RRC yang menerbitkan peta yang menerabas wilayah berbagai negara itu. Pasalnya, tindakan RRC menerbitkan peta tersebut dapat diinterpretasikan sebagai upaya RRC untuk menegaskan bahwa negara itu tetap kukuh dengan klaim kewilayahannya itu.
Lihat Juga :