Sejumlah Hal Sepele Ini Bisa Jadi Penyebab Kegagalan Administrasi CPNS 2023, Teliti Yuk

Sabtu, 30 September 2023 - 17:15 WIB
loading...
Sejumlah Hal Sepele...
Sejumlah hal sepele bisa menggagalkan administrasi CPNS 2023, di antaranya Surat Keterangan Belum Menikah, Surat Keterangan Domisili tidak ditandatangani secara langsung oleh lurah atau kepala desa. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini sejumlah hal sepele yang bisa menyebabkan kegagalan administrasi CPNS 2023 .Dalam berkas pendafataran CPNS 2023 dikenal istilah Tak Memenuhi Syarat (TSM). Untuk menghindari status TMS pada submit pendaftaran CPNS 2023, ada beberapa hal sepele yang tidak disadari menyebabkan gagal administrasi. Artikel kali ini akan membahas hal-hal apa saja yang bisa menyebabkan kegagalan administrasi CPNS 2023

Penyebab Administrasi CPNS 2023 Gagal


1. Surat Keterangan


Surat Keterangan Belum Menikah, Surat Keterangan Domisili tidak ditandatangani secara langsung oleh lurah atau kepala desa. Dalam pengumuman sudah tertulis bahwa yang bertanda tangan adalah lurah atau kepala desa. Meskipun memiliki kop dan stempel basah resmi dari kantor kelurahan, apabila yang tanda tangan bukan yang bersangkutan maka akan tetap gagal.

2. Kesalahan e-materai


Seperti yang diketahui, penggunaan e-materai wajib dalam seleksi CASN 2023. Ini menjadi tantangan tersendiri karena banyak pengguna yang mengakses, ketidaktelitian akan sering ditemukan pada pembubuhan dokumen yang menggunakan e-materai.
Pendaftar harus memperhatikan file yang sudah dibubuhi e-materai tidak boleh lebih dari 900 kb dan hindari kompres dokumen yang sudah ditempel e-materai.

Selain itu tidak disarankan membubuhi e-materai menggunakan HP. Pendaftar tidak boleh berbagi akun e-materai dengan orang lain dan hindari membubuhi e-materai bertumpuk dengan tanda tangan.

3. Batas usia


Tidak seperti Kedinasan yang pilihan sekolah kedinasannya tidak akan muncul apabila belum atau lebih dari usia yang disyaratkan. Sementara untuk seleksi CPNS tentu berbeda. Batas usia maksimal seperti CPNS BIN yaitu 22 tahun untuk lulusan SMA sederajat dan D3, atau maksimal 28 tahun di Kemenkumham Penjaga Tahanan, dihitung per pendaftar melakukan submit. Misalnya pendaftar berusia 22 tahun per 1 Oktober 2023, artinya ia masih bisa mendaftar BIN sebelum 1 Oktober 2023.

Baca juga: Ribuan Pelamar CPNS Tak Penuhi Syarat, Perhatikan Hal-Hal Ini Agar Terhindar dari TMS

4. Kualifikasi pendidikan


Sebelum mendaftar pahami dulu kualifikasi pendidikan yang disyaratkan. Pahami rumpun jurusan pendidikan dengan formasi CPNS. Seperti misalnya S1 Hukum serumpun dengan S1 Ilmu Hukum. Begitu juga dengan S1 Administrasi Negara dengan S1 Ilmu Administrasi Negara.

5. Surat lamaran

Surat lamaran harus ditulis tangan mulai dari atas hingga bawah, baik yang ada diformat maupun data diri yang ditambahkan dalam surat lamaran. Selain itu, surat lamaran wajib ditulis dengan pena hitam.

6. Scan dokumen


Dokumen yang harus di scan adalah dokumen asli, bukan dokumen salinan (fotokopi). Pastikan hasil scan dapat terbaca dengan jelas dan tidak blur. Sebelum submit, perhatikan dengan baik setiap detail dan langkah yang pendaftar ketikkan dan unggah. Crosscheck terlebih dahulu hingga yakin sebelum submit pendaftaran CPNS 2023.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
4 Materi Seleksi Kompetensi...
4 Materi Seleksi Kompetensi PPPK Kemenkumham 2024, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Cara Mudah Buat SKCK...
Cara Mudah Buat SKCK Online untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Dokumen Wajib untuk...
Dokumen Wajib untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025 yang Dibuka Hari Ini
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Apa Arti Kode R3 di...
Apa Arti Kode R3 di Pengumuman Hasil Seleksi Akhir PPPK 2024?
2 Cara Melihat Hasil...
2 Cara Melihat Hasil Kelulusan PPPK 2024, Selamat Bagi yang Lulus!
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Syarat Pembebasan PBB-P2 di Jakarta, Ini Cara dan Ketentuannya
Kejagung Sangkal Dokumen...
Kejagung Sangkal Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Pertamina Bocor
Mau Punya Rumah di Jakarta...
Mau Punya Rumah di Jakarta Bebas BPHTB? Penuhi 5 Kriteria Ini
Rekomendasi
8 Marsekal Muda Digeser...
8 Marsekal Muda Digeser Panglima TNI pada Mutasi April 2025, Ini Nama-namanya
Luna Maya Jadi Inspirasi...
Luna Maya Jadi Inspirasi Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani Kepincut pada Pertemuan Pertama
Tumpas: Premanisme Tak...
Tumpas: Premanisme Tak Laku jika Penegakan Hukum Berjalan Baik
Pangeran William dan...
Pangeran William dan Kate Middleton Lindungi Putri Charlotte Agar Tak Bernasib seperti Harry
Kisah Prabu Siliwangi...
Kisah Prabu Siliwangi Bertakhta di Singgasana Palangka Batu Sakral Raja Pajajaran
Update Banjir Jakarta:...
Update Banjir Jakarta: 4 RT di Jakbar dan Jaksel Masih Terendam Pagi Ini
Berita Terkini
Selamatkan Generasi...
Selamatkan Generasi Muda, Edutainment Anti-Narkoba Hadir di Tengah Pelajar
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan...
Sekolah Masa Kini, Menumbuhkan Karakter dan Keterampilan Hidup lewat 5C
Wisuda ke-52 Universitas...
Wisuda ke-52 Universitas Sahid Usung Konsep Budaya dan Pariwisata NTT
Pendidikan Eddie Nalapraya,...
Pendidikan Eddie Nalapraya, Sosok Jenderal dan Bapak Pencak Silat Dunia yang Meninggal Dunia Hari Ini
Riwayat Pendidikan Kolonel...
Riwayat Pendidikan Kolonel Cpl Antonius Hermawan, Anggota TNI yang Jadi Korban Ledakan Amunisi di Garut
Profil Pendidikan Mierza...
Profil Pendidikan Mierza Firjatullah, Striker Muda Andalan Timnas U-17
Infografis
Benarkah Munculnya Dua...
Benarkah Munculnya Dua Hal Ini Menjadi Tanda Datangnya Kiamat?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved