Ini Formasi dan Syarat CPNS Mahkamah Agung 2023, Jebolan Sarjana Hukum Wajib Daftar

Senin, 02 Oktober 2023 - 12:39 WIB
loading...
Ini Formasi dan Syarat...
Mahkamah Agung (MA) membuka lowongan formasi Ahli Pertama Pranata Peradilan serta Klerek Analis Perkara Peradilan di CPNS 2023. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Informasi formasi dan syarat CPNS Mahkamah Agung 2023 ini wajib diketahui kamu yang berminat mendaftar ASN dan CPNS.
Seperti diketahui pendaftaran CPNS 2023 sudah dibuka sejak 20 September 2023 lalu dengan berbagai formasi dari banyak instansi, salah satulembaga yang membuka lowongan CPNS 2023 adalah Mahkamah Agung (MA) RI.

Lowongan posisi jabatan yang dibuka MA di CPNS 2023 yakni Ahli Pertama Pranata Peradilan serta Klerek Analis Perkara Peradilan. Untuk syarat CPNS Mahkamah Agung 2023 pun tidak perlu banyak, hanya beberapa saja. Jadi kamu akan lebih mudah ketika melakukan pendaftaran. Artikel kali ini akan membahas formasi dan syarat CPNS MA tahun 2023 yang perlu diketahui.

Syarat CPNS Mahkamah Agung 2023


Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk pelamar CPNS 2023.

Persyaratan umum CPNS 2023:

a. Usia min 18 tahun dan maks 35 tahun ketika melamar

b. Peserta tidak pernah dipidana penjara

c. Tidak pernah berhenti atau diberhentikan dengan tak hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

e. Tidak jadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

f. Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan syarat Jabatan

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan Jabatan yang dipilih
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Mau Jadi PNS? Ini 7...
Mau Jadi PNS? Ini 7 Kampus Kedinasan yang Jadi Rebutan
7 Jurusan Paling Dibutuhkan...
7 Jurusan Paling Dibutuhkan di Kementerian ESDM, Peluang Besar untuk CPNS
5 Jurusan dengan Peluang...
5 Jurusan dengan Peluang Cepat Jadi CPNS, Nomor 1 Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah
Link Pendaftaran CPNS...
Link Pendaftaran CPNS 2025 di Portal SSCASN, Cek Alur dan Tata Caranya
Pendaftaran CPNS 2025...
Pendaftaran CPNS 2025 Kapan Dibuka? Kepala BKN Bilang Begini
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Berita Terkini
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
4.480 Calon Mahasiswa...
4.480 Calon Mahasiswa Diterima di UM UGM CBT 2026, Kedokteran Paling Ketat
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved