Formasi CPNS 2023 untuk Tenaga Kesehatan yang tidak Wajib Lampirkan Surat Tanda Resgistrasi (STR)

Senin, 02 Oktober 2023 - 13:23 WIB
loading...
Formasi CPNS 2023 untuk...
Salah satu formasi tenaga kesehatan di CPNS 2023 yang tidak wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) adalah Epidemiolog Kesehatan Ahli. Foto/alodokter
A A A
JAKARTA - Berikut 15 daftar formasi CPNS 2023 untuk tenaga kesehatan yang tidak wajib lampirkan STR.Salah satu formasi yang paling banyak dibutuhkan dalam seleksi CPNS 2023 salah satunya adalah tenaga kesehatan.

Sekadar diketahui, rekrutmen CPNS 2023 ini diikuti oleh 596 instansi, yang terdiri dari 72 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, 491 pemerintah kabupaten/kota. Menurut lama resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan BKN, pada CPNS tahun 2023 ini, profesi paling banyak dibutuhkan oleh Kementerian dan instansi pemerintah pusat maupun daerah adalah tenaga kesehatan dan guru

Khusus untuk formasi CPNS tenaga kesehatan 2023, diperlukan 11.903 orang untuk instansi pusat dan 142.821 lowongan untuk pemkot/pemkab. Salah satu persyaratan wajib yang harus dipersiapkan oleh calon pendaftar CPNS 2023 adalah STR (Surat Tanda Registrasi) .

STR diketahui merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi kompetensi. STR sangat penting karena dengan surat ini tenaga kesehatan tersebut dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan sesuai undang-undang.

Akan tetapi untuk formasi tenaga kesehatan CPNS 2023 ini, ada beberapa jabatan yang tidak melampirkan STR sebagai syarat pendaftaran.Artikel kali ini akan memaparkan setidaknya ada 15 formasi CPNS 2023 untuk tenaga kesehatan yang tidak wajib melampirkan STR.

15 Formasi CPNS 2023 Tenaga Kesehatan Tanpa STR


1. Administrator Kesehatan Ahli


Tugas Administrator Kesehatan Ahli adalah melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perizinan, akreditasi dan sertifikasi program-program pembangunan kesehatan.

2. Entomolog Kesehatan Ahli


Tugas Entomolog Kesehatan Ahli adalah melakukan kegiatan teknis fungsional pengamatan, penyelidikan, pemberantasan dan pengendalian terhadap vektor penyakit/serangga pengganggu.

3. Epidemiolog Kesehatan Ahli


Tugas Epidemiolog Kesehatan Ahli adalah mengamati penyakit dan masalah kesehatan secara sistematik dan menyajikannya secara optimal untuk mempermudah upaya-upaya pencegahan dan tindak lanjut agar suatu wabah penyakit tidak menyebar luar dan menjadi KLB (Kejadian Luar Biasa) di tengah masyarakat.

4. Epidemiolog Kesehatan Terampil


Tugas Epidemiolog Kesehatan Terampil adalah melakukan teknik operasional yang berhubungan dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang epidemiologi.

5. Fisikawan Medis Ahli


Beberapa Tugas Fisikawan Medis Ahli, antara lain menyiapkan alat pelayanan fisika medik, melakukan beberapa pelayanan yaitu keselamatan radiasi, radiodiagnostik/pencitraan medis, radioterapi, kedokteran nuklir dan melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan fisika medik.

6. Nutrisionis Ahli


Tugas Nutrisionis Ahli adalah mengupayakan pemeliharaan dan perbaikan gizi masyarakat dengan memberikan panduan serta mengontrol gizi di rumah sakit atau puskesmas terkait.

7. Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli


Tugas Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli adalah melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.


8. Perekam Medis Ahli


Tugas Perekam Medis Ahli adalah untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan.

9. Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli


Tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis di bidang laboratorium kesehatan.

10. Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil


Tugas Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil adalah memantau dan melakukan kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional di bidang laboratorium kesehatan.

11. Kesehatan Psikolog Klinis Ahli


Tugas Kesehatan Psikolog Klinis Ahli adalah memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi klinis, pelaksanaan tugas di tempat risiko tinggi, dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problem psikologi klinis pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinis pada komunitas, dan menjadi saksi ahli.

12. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli


Tugas Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli adalah melakukan promosi di bidang pelayanan kesehatan pada instansi pemerintah

13. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil


Tugas Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil adalah melakukan pelayanan promosi kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku.

14. Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli


Tugas Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli adalah untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.

15. Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil


Tugas Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil berhubungan dengan penyehatan media lingkungan pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit, melakukan penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu serta mengontrol manajemen kesehatan lingkungan di wilayah kerja.

Untuk informasi lebih lanjut tentang daftar formasi lengkap terkait tenaga kesehatan yang dibutuhkan pada rekrutmen CPNS 2023 ini dapat terus dipantau melalui laman resmi CPNS 2023 yaitu SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id).
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2184 seconds (0.1#10.140)