Perbedaan KIP Kuliah Skema 1 dan Skema 2, Lulusan SMA Wajib Tahu!

Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:37 WIB
loading...
Perbedaan KIP Kuliah Skema 1 dan Skema 2, Lulusan SMA Wajib Tahu!
Terdapat dua skema bagi penerima KIP Kuliah di tahun 2023. Foto/Instagram @kipkuliah
A A A
JAKARTA - KIP Kuliah tahun 2023 memiliki sistem penyaluran yang berbeda dari sebelumnya. Terdapat dua skema bagi penerima KIP Kuliah di tahun ini.

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa berprestasi yang memiliki latar belakang ekonomi kurang mampu. Beasiswa ini ditujukan kepada siswa yang memenuhi syarat agar bisa melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan biaya kuliah hingga tunjangan hidup. Adapun pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka setiap tahunnya dengan kuota yang berbeda-beda di tiap perguruan tinggi.

Lalu, bagaimana perbedaan dua skema KIP Kuliah pada tahun 2023 ini? Berikut ulasannya.

Perbedaan KIP Kuliah Skema 1 dan Skema 2


Pada tahun 2023, terdapat dua skema penyaluran KIP kuliah, yaitu skema 1 dan skema 2. Skema ini ditetapkan berdasarkan kuota penerimaan di masing-masing perguruan tinggi.

Perbedaan utama antara skema 1 dan skema 2 adalah pada pemberian bantuan biaya hidup.



Skema 1 merupakan skema yang memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup kepada penerima KIP kuliah. Biaya pendidikan biasanya berupa biaya yang dibayarkan kepada perguruan tinggi untuk menutupi biaya kuliah (UKT/SPP) sesuai dengan akreditasi program studi.

Sementara untuk biaya hidup adalah biaya yang diberikan kepada mahasiswa untuk menunjang kebutuhan sehari-hari selama kuliah. Sehingga skema yang pertama ini biasa disebut sebagai skema yang lengkap.

Sedangkan skema 2 adalah skema yang hanya memberikan bantuan biaya pendidikan kepada penerima KIP kuliah. Penerima skema 2 tidak mendapatkan bantuan biaya hidup. Hal ini dikarenakan kuota penerimaan di perguruan tinggi sudah terpenuhi oleh penerima skema 1 atau karena pertimbangan khusus lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2504 seconds (0.1#10.140)