Perbedaan KIP Kuliah Skema 1 dan Skema 2, Lulusan SMA Wajib Tahu!
Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:37 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga Jadwal Terbaru Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023, Jangan Sampai Terlewat
Skema 1 merupakan skema yang memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup kepada penerima KIP kuliah. Biaya pendidikan biasanya berupa biaya yang dibayarkan kepada perguruan tinggi untuk menutupi biaya kuliah (UKT/SPP) sesuai dengan akreditasi program studi.
Sementara untuk biaya hidup adalah biaya yang diberikan kepada mahasiswa untuk menunjang kebutuhan sehari-hari selama kuliah. Sehingga skema yang pertama ini biasa disebut sebagai skema yang lengkap.
Sedangkan skema 2 adalah skema yang hanya memberikan bantuan biaya pendidikan kepada penerima KIP kuliah. Penerima skema 2 tidak mendapatkan bantuan biaya hidup. Hal ini dikarenakan kuota penerimaan di perguruan tinggi sudah terpenuhi oleh penerima skema 1 atau karena pertimbangan khusus lainnya.
Besaran bantuan biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP kuliah di masing-masing program studi.
Baca Juga Berapa Lama KIP-Kuliah Diberikan Kepada Mahasiswa? Ini Ketentuan Waktunya
Skema 1 merupakan skema yang memberikan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup kepada penerima KIP kuliah. Biaya pendidikan biasanya berupa biaya yang dibayarkan kepada perguruan tinggi untuk menutupi biaya kuliah (UKT/SPP) sesuai dengan akreditasi program studi.
Sementara untuk biaya hidup adalah biaya yang diberikan kepada mahasiswa untuk menunjang kebutuhan sehari-hari selama kuliah. Sehingga skema yang pertama ini biasa disebut sebagai skema yang lengkap.
Sedangkan skema 2 adalah skema yang hanya memberikan bantuan biaya pendidikan kepada penerima KIP kuliah. Penerima skema 2 tidak mendapatkan bantuan biaya hidup. Hal ini dikarenakan kuota penerimaan di perguruan tinggi sudah terpenuhi oleh penerima skema 1 atau karena pertimbangan khusus lainnya.
Besaran bantuan biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP kuliah di masing-masing program studi.
Baca Juga Berapa Lama KIP-Kuliah Diberikan Kepada Mahasiswa? Ini Ketentuan Waktunya
Lihat Juga :