Ini yang Terjadi Jika Seorang CPNS PKN STAN Menolak Ikatan Dinas

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 11:34 WIB
loading...
Ini yang Terjadi Jika...
Menkeu Sri Mulyani menetapkan CPNS dari PKN STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas dari negara harus mengembalikan biaya pendidikan kepada pemerintah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini yang terjadi jika seorang CPNS PKN STAN menolak mengikuti ikatan dinas. Seperti diketahui, mahasiswa Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) diwajibkan mengikuti ikatan dinas saat menjadi Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS)

Ikatan dinas menjadi hal wajib bagi mahasiswa PKN STAN di masa CPNS mengingat PKN STAN adalah sekolah ikatan dinas yang dinaungi Kementeria Keuangan (Kemenkeu).

Lalu apa konsekekuensinya jika seorang mahasiswa di masa CPNS menolah mengikuti masa ikatan dinas? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulasnya, apa konsekuensi yang harus diterima mahasiswa CPNS di PKN STAN yang menolak mengikuti masa ikatan dinas, simak ya!

Ini yang Terjadi Jika CPNS di PKN STAN Menolak Ikatan DInas


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas dari negara harus mengembalikan biaya pendidikan kepada pemerintah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN

"Dalam hal lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV tidak bersedia memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV yang bersangkutan harus mengganti biaya pendidikan sesuai dengan jumlah semester yang dijalani dikalikan dengan biaya pendidikan tiap semester," ungkap Sri Mulyani mengutip Pasal 14 ayat 7 PMK Nomor 226/PMK.01/2020.



Bila pengembalian biaya pendidikan sudah dilunasi, maka CPNS dari PKN STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas berhak mendapatkan kembali dokumen pribadinya, yaitu berupa ijazah asli, transkrip nilai, dan dokumen lain terkait kelulusan yang diterbitkan oleh PKN STAN.

Ketentuan pengembalian biaya pendidikan juga berlaku bagi CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri. Pengembalian biaya dimaksudkan sebagai ganti rugi kepada negara.

Ganti Rugi Harus Dibayarkan Sebelum Keluar Keputusan Pemberhentian


Biaya ganti rugi harus dibayarkan sebelum keputusan pemberhentian atau keputusan pindah ditetapkan. Selama biaya ganti rugi belum dibayarkan, maka CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri tidak berhak atas pengembalian dokumen pribadi.

Sementara biaya ganti rugi bisa dibebaskan dari CPNS yang bersangkutan bila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga bebas biaya ganti rugi bila tidak dapat diangkat sebagai CPNS karena alasan sah yang ditetapkan pemerintah.

Alasan sah ini berupa perubahan peraturan dan kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan sumber daya manusia, dan kondisi tertentu lainnya.

Biaya ganti rugi juga tidak akan dikenakan bila CPNS dan PNS dari PKN STAN dipindahkan ke institusi lain sesuai ketentuan berlaku oleh pejabat yang berwenang. Namun, bila perpindahan dilakukan oleh inisiatif sendiri maka wajib melunasi ganti rugi dan tidak dikenakan ikatan dinas.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan memberikan alokasi dan penetapan formasi CPNS bagi lulusan PKN STAN. Direktur PKN STAN wajib menyetor dokumen mahasiswa yang akan lulus dan telah dinyatakan lulus ke Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Dokumen berupa ijazah asli, transkrip nilai, dan lainnya yang terkait kelulusan. Nantinya, jumlah formasi akan disampaikan Kementerian Keuangan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kampus BUMN Ini Buka...
Kampus BUMN Ini Buka Jalur Beasiswa Kedinasan, Lulus Langsung Kerja di PT Pos Indonesia
Mitos atau Fakta, Kuliah...
Mitos atau Fakta, Kuliah di PKN STAN Gratis dan Dapat Uang Saku?
Resmi, Daftar PKN STAN...
Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
Cara Daftar PKN STAN...
Cara Daftar PKN STAN 2025/2026, Sekolah Kedinasan Favorit CPNS
Hati-hati! Ada Sanksi...
Hati-hati! Ada Sanksi Bagi Peserta yang Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Ini Tata Tertibnya
Tata Tertib Tes Wawancara...
Tata Tertib Tes Wawancara PKN STAN 2024, Pejuang Sekolah Kedinasan Wajib tahu
Seleksi Wawancara PKN...
Seleksi Wawancara PKN STAN 2024, Cek Lokasi dan Jadwal Berikut Ini!
Rektor UPNVJ Jatuhkan...
Rektor UPNVJ Jatuhkan Sanksi Administratif Terkait Pelanggaran Integritas Akademik
Pejuang CPNS Kemenkeu!...
Pejuang CPNS Kemenkeu! Segini Gaji Lulusan STAN D3 dan D4 Serta Tunjangannya
Rekomendasi
Ini Sosok Mantan Presiden...
Ini Sosok Mantan Presiden AS yang Mengilhami Trump Kobarkan Perang Tarif
Meghan Markle Diprediksi...
Meghan Markle Diprediksi Akan Meninggalkan Pangeran Harry, Ada Perbedaan Tujuan Hidup
Sidang Gugatan Ijazah...
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi di PN Surakarta Dipenuhi Pengunjung
Dunia Kacau Balau, Sri...
Dunia Kacau Balau, Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5%
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp1.969.000 per Gram, Ini Daftarnya
Danantara Ajak Qatar...
Danantara Ajak Qatar Investment Authority Kelola Dana Rp67,5 Triliun, Buat Apa?
Berita Terkini
Apakah Siswa Putus Sekolah...
Apakah Siswa Putus Sekolah Bisa Tarik Dana PIP 2025? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
6 jam yang lalu
Panduan Lengkap Rute...
Panduan Lengkap Rute ke Lokasi UTBK 2025 di IPB University: Kampus Dramaga & Sekolah Vokasi
7 jam yang lalu
BINUS University Luncurkan...
BINUS University Luncurkan Program Pendidikan Profesi Arsitek, Cek Keunggulannya
16 jam yang lalu
KIP Kuliah Daerah Resmi...
KIP Kuliah Daerah Resmi Diluncurkan di Maluku Utara
17 jam yang lalu
Setuju dengan Penjurusan...
Setuju dengan Penjurusan di SMA, Rektor Untar Dorong Kajian Mendalam
17 jam yang lalu
5 Contoh Ucapan Galungan...
5 Contoh Ucapan Galungan dan Kuningan 2025 untuk Teman Sekolah
18 jam yang lalu
Infografis
5 Makanan yang Memicu...
5 Makanan yang Memicu Pikun, Bisa Mengakibatkan Kerusakan Otak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved