Ini yang Terjadi Jika Seorang CPNS PKN STAN Menolak Ikatan Dinas

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 11:34 WIB
loading...
Ini yang Terjadi Jika...
Menkeu Sri Mulyani menetapkan CPNS dari PKN STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas dari negara harus mengembalikan biaya pendidikan kepada pemerintah. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini yang terjadi jika seorang CPNS PKN STAN menolak mengikuti ikatan dinas. Seperti diketahui, mahasiswa Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) diwajibkan mengikuti ikatan dinas saat menjadi Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS)

Ikatan dinas menjadi hal wajib bagi mahasiswa PKN STAN di masa CPNS mengingat PKN STAN adalah sekolah ikatan dinas yang dinaungi Kementeria Keuangan (Kemenkeu).

Lalu apa konsekekuensinya jika seorang mahasiswa di masa CPNS menolah mengikuti masa ikatan dinas? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulasnya, apa konsekuensi yang harus diterima mahasiswa CPNS di PKN STAN yang menolak mengikuti masa ikatan dinas, simak ya!

Ini yang Terjadi Jika CPNS di PKN STAN Menolak Ikatan DInas


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas dari negara harus mengembalikan biaya pendidikan kepada pemerintah.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN

"Dalam hal lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV tidak bersedia memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV yang bersangkutan harus mengganti biaya pendidikan sesuai dengan jumlah semester yang dijalani dikalikan dengan biaya pendidikan tiap semester," ungkap Sri Mulyani mengutip Pasal 14 ayat 7 PMK Nomor 226/PMK.01/2020.

Baca juga: Calon Mahasiswa, Ini Durasi Masa Ikatan Dinas Setelah Lulus dari PKN STAN

Bila pengembalian biaya pendidikan sudah dilunasi, maka CPNS dari PKN STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas berhak mendapatkan kembali dokumen pribadinya, yaitu berupa ijazah asli, transkrip nilai, dan dokumen lain terkait kelulusan yang diterbitkan oleh PKN STAN.

Ketentuan pengembalian biaya pendidikan juga berlaku bagi CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri. Pengembalian biaya dimaksudkan sebagai ganti rugi kepada negara.

Ganti Rugi Harus Dibayarkan Sebelum Keluar Keputusan Pemberhentian


Biaya ganti rugi harus dibayarkan sebelum keputusan pemberhentian atau keputusan pindah ditetapkan. Selama biaya ganti rugi belum dibayarkan, maka CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri tidak berhak atas pengembalian dokumen pribadi.

Sementara biaya ganti rugi bisa dibebaskan dari CPNS yang bersangkutan bila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga bebas biaya ganti rugi bila tidak dapat diangkat sebagai CPNS karena alasan sah yang ditetapkan pemerintah.

Alasan sah ini berupa perubahan peraturan dan kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan sumber daya manusia, dan kondisi tertentu lainnya.

Biaya ganti rugi juga tidak akan dikenakan bila CPNS dan PNS dari PKN STAN dipindahkan ke institusi lain sesuai ketentuan berlaku oleh pejabat yang berwenang. Namun, bila perpindahan dilakukan oleh inisiatif sendiri maka wajib melunasi ganti rugi dan tidak dikenakan ikatan dinas.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan memberikan alokasi dan penetapan formasi CPNS bagi lulusan PKN STAN. Direktur PKN STAN wajib menyetor dokumen mahasiswa yang akan lulus dan telah dinyatakan lulus ke Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

Dokumen berupa ijazah asli, transkrip nilai, dan lainnya yang terkait kelulusan. Nantinya, jumlah formasi akan disampaikan Kementerian Keuangan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
8 Sekolah Kedinasan...
8 Sekolah Kedinasan Terbaik di Jabodetabek, Lulusannya Bisa Menjadi PNS
Jenis Pelanggaran TKA...
Jenis Pelanggaran TKA 2025: Peserta Bisa Kena Sanksi Nilai Nol Jika Terbukti Curang
Pengumuman TPA dan TBI...
Pengumuman TPA dan TBI PKN STAN 2025 Hari Ini, Cek Namamu Segera!
Link Pengumuman Seleksi...
Link Pengumuman Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan 2025, Cek Sekarang!
Daftar Provinsi yang...
Daftar Provinsi yang Mendapat Kuota Khusus di PKN STAN 2025, Lulus Auto CPNS
Bahlil Pastikan Warga...
Bahlil Pastikan Warga Terdampak Proyek Blok Masela Bakal Dapat Ganti Untung
Praktisi: Pengabaian...
Praktisi: Pengabaian Ganti Rugi Immaterial Perkara Perdata Rugikan Pencari Keadilan
Balogun Diselamatkan...
Balogun Diselamatkan FIFA, Belgia: Ini April Mop?
Rekomendasi
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Akankah iPhone 20 Pro...
Akankah iPhone 20 Pro Max Memiliki Layar Terbesar dalam Sejarah?
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Berita Terkini
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi MNC University Raih Runner Up 2 Putri Budaya Banten 2026
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng Puspadaya Dukung Sekolah Ramah Anak, Fokus Cegah Bullying
Hari Anak Nasional 2026,...
Hari Anak Nasional 2026, Puspadaya Perkuat Sekolah Ramah Anak di Jakarta
Siswi Indonesia Raih...
Siswi Indonesia Raih The Best Delegate di AYIMUN BSD Chapter 2026, Kantongi Beasiswa ke AWMUN Bali
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved