Ini yang Terjadi Jika Seorang CPNS PKN STAN Menolak Ikatan Dinas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini yang terjadi jika seorang CPNS PKN STAN menolak mengikuti ikatan dinas. Seperti diketahui, mahasiswa Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) diwajibkan mengikuti ikatan dinas saat menjadi Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS)
Ikatan dinas menjadi hal wajib bagi mahasiswa PKN STAN di masa CPNS mengingat PKN STAN adalah sekolah ikatan dinas yang dinaungi Kementeria Keuangan (Kemenkeu).
Lalu apa konsekekuensinya jika seorang mahasiswa di masa CPNS menolah mengikuti masa ikatan dinas? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulasnya, apa konsekuensi yang harus diterima mahasiswa CPNS di PKN STAN yang menolak mengikuti masa ikatan dinas, simak ya!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas dari negara harus mengembalikan biaya pendidikan kepada pemerintah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN
"Dalam hal lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV tidak bersedia memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV yang bersangkutan harus mengganti biaya pendidikan sesuai dengan jumlah semester yang dijalani dikalikan dengan biaya pendidikan tiap semester," ungkap Sri Mulyani mengutip Pasal 14 ayat 7 PMK Nomor 226/PMK.01/2020.
Bila pengembalian biaya pendidikan sudah dilunasi, maka CPNS dari PKN STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas berhak mendapatkan kembali dokumen pribadinya, yaitu berupa ijazah asli, transkrip nilai, dan dokumen lain terkait kelulusan yang diterbitkan oleh PKN STAN.
Ketentuan pengembalian biaya pendidikan juga berlaku bagi CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri. Pengembalian biaya dimaksudkan sebagai ganti rugi kepada negara.
Biaya ganti rugi harus dibayarkan sebelum keputusan pemberhentian atau keputusan pindah ditetapkan. Selama biaya ganti rugi belum dibayarkan, maka CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri tidak berhak atas pengembalian dokumen pribadi.
Sementara biaya ganti rugi bisa dibebaskan dari CPNS yang bersangkutan bila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga bebas biaya ganti rugi bila tidak dapat diangkat sebagai CPNS karena alasan sah yang ditetapkan pemerintah.
Alasan sah ini berupa perubahan peraturan dan kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan sumber daya manusia, dan kondisi tertentu lainnya.
Biaya ganti rugi juga tidak akan dikenakan bila CPNS dan PNS dari PKN STAN dipindahkan ke institusi lain sesuai ketentuan berlaku oleh pejabat yang berwenang. Namun, bila perpindahan dilakukan oleh inisiatif sendiri maka wajib melunasi ganti rugi dan tidak dikenakan ikatan dinas.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan memberikan alokasi dan penetapan formasi CPNS bagi lulusan PKN STAN. Direktur PKN STAN wajib menyetor dokumen mahasiswa yang akan lulus dan telah dinyatakan lulus ke Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Dokumen berupa ijazah asli, transkrip nilai, dan lainnya yang terkait kelulusan. Nantinya, jumlah formasi akan disampaikan Kementerian Keuangan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Ikatan dinas menjadi hal wajib bagi mahasiswa PKN STAN di masa CPNS mengingat PKN STAN adalah sekolah ikatan dinas yang dinaungi Kementeria Keuangan (Kemenkeu).
Lalu apa konsekekuensinya jika seorang mahasiswa di masa CPNS menolah mengikuti masa ikatan dinas? Untuk menjawabnya, artikel kali ini akan mengulasnya, apa konsekuensi yang harus diterima mahasiswa CPNS di PKN STAN yang menolak mengikuti masa ikatan dinas, simak ya!
Ini yang Terjadi Jika CPNS di PKN STAN Menolak Ikatan DInas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Politeknik Keuangan Negara STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas dari negara harus mengembalikan biaya pendidikan kepada pemerintah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN
"Dalam hal lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV tidak bersedia memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV yang bersangkutan harus mengganti biaya pendidikan sesuai dengan jumlah semester yang dijalani dikalikan dengan biaya pendidikan tiap semester," ungkap Sri Mulyani mengutip Pasal 14 ayat 7 PMK Nomor 226/PMK.01/2020.
Bila pengembalian biaya pendidikan sudah dilunasi, maka CPNS dari PKN STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas berhak mendapatkan kembali dokumen pribadinya, yaitu berupa ijazah asli, transkrip nilai, dan dokumen lain terkait kelulusan yang diterbitkan oleh PKN STAN.
Ketentuan pengembalian biaya pendidikan juga berlaku bagi CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri. Pengembalian biaya dimaksudkan sebagai ganti rugi kepada negara.
Ganti Rugi Harus Dibayarkan Sebelum Keluar Keputusan Pemberhentian
Biaya ganti rugi harus dibayarkan sebelum keputusan pemberhentian atau keputusan pindah ditetapkan. Selama biaya ganti rugi belum dibayarkan, maka CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri tidak berhak atas pengembalian dokumen pribadi.
Sementara biaya ganti rugi bisa dibebaskan dari CPNS yang bersangkutan bila tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai CPNS sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga bebas biaya ganti rugi bila tidak dapat diangkat sebagai CPNS karena alasan sah yang ditetapkan pemerintah.
Alasan sah ini berupa perubahan peraturan dan kebijakan di tingkat nasional, perubahan arah kebijakan Kementerian Keuangan terkait kebutuhan sumber daya manusia, dan kondisi tertentu lainnya.
Biaya ganti rugi juga tidak akan dikenakan bila CPNS dan PNS dari PKN STAN dipindahkan ke institusi lain sesuai ketentuan berlaku oleh pejabat yang berwenang. Namun, bila perpindahan dilakukan oleh inisiatif sendiri maka wajib melunasi ganti rugi dan tidak dikenakan ikatan dinas.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan memberikan alokasi dan penetapan formasi CPNS bagi lulusan PKN STAN. Direktur PKN STAN wajib menyetor dokumen mahasiswa yang akan lulus dan telah dinyatakan lulus ke Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Dokumen berupa ijazah asli, transkrip nilai, dan lainnya yang terkait kelulusan. Nantinya, jumlah formasi akan disampaikan Kementerian Keuangan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
(wyn)