Calon Mahasiswa, Ini Durasi Masa Ikatan Dinas Setelah Lulus dari PKN STAN

Senin, 01 Agustus 2022 - 22:50 WIB
loading...
Calon Mahasiswa, Ini...
Sekolah kedinasan memang selalu menjadi salah satu pilihan favorit bagi lulusan SMA sederajat untuk melanjutkan pendidikan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sekolah kedinasan memang selalu menjadi salah satu pilihan favorit bagi lulusan SMA sederajat untuk melanjutkan pendidikan. Tercatat lebih dari 500 ribu siswa yang mendaftarkan dirinya untuk mengikuti seleksi Sekolah Kedinasan 2022.

Bukan saja karena biaya pendidikan yang ditanggung pemerintah, masa depan lulusan sekolah kedinasan akan lebih pasti dan terjamin. Pasalnya, selepas lulus nanti, para lulusan akan langsung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi yang menaungi.



Politeknik Keuangan Negara-Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN) yang merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan masih menjadi pilihan terdepan bagi lulusan SMA untuk melanjutkan pendidikan.

Alasannya, tentu saja karena STAN merupakan Sekolah Kedinasan yang Ikatan Dinas. Biaya pendidikan di STAN juga gratis, sehingga mahasiswanya tidak perlu memikirkan biaya. Tugas mereka hanyalah belajar dan menyelesaikan pendidikan dengan baik, dan tentunya siap untuk menjadi Pegawai Negeri.



Mengutip buku Panduan Lengkap Masuk Sekolah Kedinasan tulisan M. Arif Hasan,sekolah kedinasan secara umum terbagi menjadi dua, yaitu sekolah kedinasan dengan ikatan dinas dan sekolah kedinasan non ikatan dinas.

1. Sekolah Kedinasan dengan Ikatan Dinas

Sekolah kedinasan, baik yang berada di bawah kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian, umumnya merupakan ikatan dinas. Selama masa pendidikan, peserta didik tidak dipungut biaya apa pun.

Mereka yang berhasil menyelesaikan perkuliahan dan dinyatakan lulus akan langsung diangkat sebagai pegawai pada instansi tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1843 seconds (0.1#10.140)