Ini Syarat Berkas Pelamar Disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 17:53 WIB
loading...
Ini Syarat Berkas Pelamar...
Ada sejumlah syarat berkas bagi para pelamar formasi disabilitas yang ingin mendaftar CPNS PPPK SSCASN 2023. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pendaftaran CPNS PPPK SSCASN 2023 akan segera ditutup. Bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi ini, segera lengkapi berkas dan persyaratan yang dibutuhkan.

Seleksi CPNS PPPK SSCASN 2023 merupakan program pemerintah untuk merekrut calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui sistem seleksi kompetensi ASN (SSCASN).

Pada tahun ini, pemerintah juga membuka formasi umum dan disabilitas kepada seluruh masyarakat Indonesia. Meski begitu, banyak di antara mereka yang masih bingung dengan syarat berkas mendaftar bagi para pelamar formasi disabilitas.



Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi pelamar disabilitas agar lolos dalam tahap pertama seleksi SSCASN 2023 ini? Berikut ulasannya.

Syarat Berkas Pelamar Disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023


Pelamar disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023 adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik, baik lahir maupun akibat kecelakaan atau penyakit, yang tidak mengurangi kemampuan untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang dilamar.



Pelamar disabilitas harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun syarat umum yang harus dipenuhi pelamar disabilitas adalah sebagai berikut.

Syarat Umum


- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Januari 2023
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Mempunyai integritas moral dan kejujuran yang tinggi

Syarat Khusus Pelamar Disabilitas


Selain syarat umum, pelamar disabilitas juga harus memenuhi syarat khusus yang telah dibuat oleh panitia SSCASN 2023. Berikut syaratnya:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Pendidikan Kepala...
Profil Pendidikan Kepala BKN Zudan Arif yang Usul Perusahaan Bisa Pekerjakan Kembali CASN Telanjur Resign
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Mitos atau Fakta, Kuliah...
Mitos atau Fakta, Kuliah di PKN STAN Gratis dan Dapat Uang Saku?
Resmi, Daftar PKN STAN...
Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
1.559 Sanggahan CPNS...
1.559 Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Kemenag, Peserta Lulus Segera Isi DRH
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
7 Trik Lolos Tes CPNS...
7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
Rekomendasi
Pelaku Pembakaran 3...
Pelaku Pembakaran 3 Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu DIY Ditangkap
Sinopsis Newtopia Episode...
Sinopsis Newtopia Episode 7, Jisoo BLACKPINK Hadapi Bahaya
Motif Pembunuh Ibu dan...
Motif Pembunuh Ibu dan Anak di Tambora karena Sakit Hati Dimarahi Korban
Percepatan Ketahanan...
Percepatan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Optimalkan Areal Replanting
Berkah Ramadan untuk...
Berkah Ramadan untuk Nasabah PNM Mekaar, Akses Pasar Lebih Luas lewat Cici Rosa
KPK: Selisih Pengadaan...
KPK: Selisih Pengadaan Iklan dalam Kasus Korupsi Bank BJB Capai Rp222 Miliar
Berita Terkini
Perpusnas dan Kemendikti...
Perpusnas dan Kemendikti Permudah Peneliti Mengakses Jurnal Elektronik
3 jam yang lalu
MNC University dan Kanwil...
MNC University dan Kanwil DJP Jakarta Barat Perkuat Sinergi dalam Edukasi Pajak dan Pengembangan Tax Center
10 jam yang lalu
Prabowo: Pendidikan...
Prabowo: Pendidikan yang Bagus Perlu Uang, Bukan dengan Omon-omon
10 jam yang lalu
Tunjangan Guru Langsung...
Tunjangan Guru Langsung Transfer ke Rekening, Prabowo: Kita Bikin Cepat, Singkat
10 jam yang lalu
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
12 jam yang lalu
Seleksi Mandiri Unpad...
Seleksi Mandiri Unpad untuk Hafiz Quran 2025 Dibuka, Tanpa Tes
12 jam yang lalu
Infografis
Solidaritas Antar Anggota...
Solidaritas Antar Anggota Retak, Ini 3 Tanda Kehancuran NATO
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved