Apa Perbedaan Tes CAT dan Non CAT pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023?

Senin, 09 Oktober 2023 - 12:59 WIB
loading...
Apa Perbedaan Tes CAT dan Non CAT pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023?
Sistem Computer Assisted Test (CAT) merupakan metode seleksi berbasis komputer yang digunakan pada seleksi CPNS dan PPPK 2023. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Sistem Computer Assisted Test (CAT) merupakan metode seleksi berbasis komputer yang digunakan pada seleksi CPNS dan PPPK 2023. Sistem CAT ini memiliki keunggulan seperti hasilnya dapat dilihat realtime atau langsung.

Sistem CAT dikembangkan oleh pemerintah dan digunakan sejak 2013. Sistem berbasis komputer ini membantu proses seleksi CPNS dan PPPK untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar untuk mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tes CAT ini dinilai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam perekrutan CPNS dan PPPK karena tidak ada lagi celah untuk kongkalikong atau titip menitip serta kecurangan lainnya.

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Ini 20 Instansi yang Sepi Peminat

Sistem tes CAT akan digunakan pada saat tes berlangsung. Setiap peserta tidak akan mendapatkan soal yang sama meski mejanya bersebelahan. Tes akan diawasi oleh pengawas dibantu dengan CCTV agar masing-masing peserta terawasi dengan baik.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Sistem CAT


Setiap peserta yang sudah lolos seleksi administrasi nantinya akan mengikuti SKD yang sepenuhnya menggunakan sistem tes CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktrasi No 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Pernyataan Diri dan Surat Lamaran CPNS dan PPPK 2023

Materi tes SKD adalah tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Durasi waktunya adalah 100 menit untuk peserta umum dan 130 menit untuk pelamar penyandang disabilitas.

Sedangkan untuk PPPK, ada seleksi kompetensi dengan rincian seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan sosial kultural, dan wawancara. Nilai kumulatif tertinggi untuk ketiganya adalah 670.

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT dan Non CAT


SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Setiap pelamar yang lulus SKD ini yang akan melaju ke tahap SKB.

Pelaksanaan tes SKB menggunakan sistem tes CAT namun juga SKB yang materi selain dengan sistem CAT. Tes SKB yang tidak menggunakan CAT itu yaitu:

1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa;
5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;
6. Tes praktek kerja;
7. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
8. Wawancara; dan/atau
9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

Pada SKB tanpa sistem CAT ini harus mendapat persetujuan menteri. SKB Tambahan selain dengan sistem CAT ini juga memiliki sejumlah ketentuan, yaitu:

Baca juga: Ini Syarat Berkas Pelamar Disabilitas CPNS PPPK SSCASN 2023

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan
2. Jenis/bentuk tes wawancara pada
SKB selain dengan sistem CAT berbobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
3. Jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi berbobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ketentuan Khusus SKB Non CAT untuk Instansi Daerah


SKB pada instansi daerah diwajibkan menggunakan CAT BKN. Namun jika ada jabatan bersifat teknis atau keahlian khusus SKB tambahan selain dengan sistem CAT bisa dilakukan dengan ketentuan seperti berikut.

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB dengan sistem CAT dilaksanakan selama 90 menit dan 120 menit bagi pelamar penyandang disabilitas.

Demikian perbedaan tes CAT dan non CAT pada seleksi CPNS dan PPPK 2023. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)