Mengenal Gelar Gr, Sebutan Guru Profesional yang Sudah Menjalani PPG

Selasa, 10 Oktober 2023 - 09:31 WIB
loading...
Mengenal Gelar Gr, Sebutan Guru Profesional yang Sudah Menjalani PPG
Gr adalah singkatan dari Guru yang merupakan sebutan profesional bagi lulusan peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini arti Gelar Gr yang diberikan untuk guru profesional. Gelar Gr mungkin masih asing di telinga. Tapi bagi pendidik, khususnya guru gelar Gr sudahnya familiar.Lalu apakah Arti Gr tersebut? Artikel kali ini akan mengulas seputar gelar Gr yang diberikan untuk para guru professional di Indonesia.

Mengenal Gelar Gr untuk Guru Profesional


1. Gr adalah singkatan dari Guru yang merupakan sebutan profesional bagi lulusan peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).

2. Singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

3. Ketentuan ini termuat dalam Permendikbud nomor 87 tahun 2013 yang mengatur tentang PPG Pasal 14.

4. Sejak tahun 2014, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memberi gelar Gr kepada guru yang sudah menjalani program pendidikan guru (PPG).

5. Gelar ini akan menjadikan guru lebih profesional.

6. Gelar Gr diberikan apabila guru itu sudah menjalani satu tahun pendidikan profesi guru.

7. Gelar Gr menjadi pelengkap bagi status guru yang sudah dianggap profesional setelah dapat pendidikan dan tunjangan.


Apa Itu Program Profesi Guru?


a. Program Pendidkan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) dalam rangka memenuhi syarat profesi guna pemberian tunjangan sebesar satu bulan gaji pokok yang dikenal dengan sertifikasi guru melalui portopolio dan PLPG seperti yang diamanatkan undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005 akan berakhir tahun 2015.

b. Sebagai gantinya diadakan program Pendidikan profesi guru (PPG) yang diatur dalam permendikbud nomor 87 tahun 2013 yang mengatur tentang pendidkan yang harus ditempuh untuk menjadi guru untuk mendapatkan tunjangan sebesar satu bulan gaji pokok bagi guru PNS.

c. Struktur kurikulum program PPG berisi lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran, latihan mengajar melalui pembelajaran mikro, pembelajaran pada teman sejawat, dan Program Pengalaman Lapangan (PPL), dan program pengayaan bidang studi dan/atau pedagogi.

d. Di akhir program dilakukan Uji kompetensi. Uji kompetensi dilaksanakan oleh LPTK ( Lembaga pendidikan tenaga kependidikan) penyelenggara berkerja sama dengan organisasi profesi.

e. Peserta yang lulus uji kompetensi memperoleh sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK.

f. Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan

Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG):


a. Menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran;

b. Menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; dan

c. Mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Kualifikasi Akademik Calon Peserta Didik Program PPG
a. S1 Kependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
b. S1 Kependidikan yang serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
c. S1/DIV Nonkependidikan yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
d. S1/DIV Nonkependidikan serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan ditempuh
e. S1 Psikologi untuk program PPG pada PAUD atau SD
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)