Lulusan Non Kependidikan Mau Jadi Guru, Bisakah? Ini Caranya

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:54 WIB
loading...
Lulusan Non Kependidikan...
Merujuk Permendikbud No. 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG), lulusan non kependidikan juga bisa menjadi guru.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Begini cara agar lulusan non kependidikan yang berminat menjadi guru . Profesi guru selama ini identik dengan lulusan kependidikan. Dulu kampus penghasil guru dinamakan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) meski saat ini keberadaan sudah dihapus.

Namun di tengah perjalanan muncul pertanyaan, apakah hanya lulusan kependidikan saja yang bisa menjalani karier sebagai seorang guru? Apakan seseorang lulusan non kependidikan bisa menjadi guru?

Untuk menjawab pertanyaaan-pertanyaan seputar apakah seseorang lulusan non kependidikan bisa menjadi guru, artikel kali ini memaparkan penjelasan secara detail tentang hal itu, simak ya!

Lulusan Non Kependidikan Bisa Jadi Guru


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), sejak tahun 2013 telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permendikbud) No. 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan (PPG). Intinya dalam Permendikbud tersebut dikatakan, bahwa para lulusan non kependidikan juga bisa jadi guru.

Tak tanggung-tanggung, kamu yang berasal dari luar fakultas pendidikan bisa mengajar di berbagai jenjang pendidikan. Mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/sederajat. Namun prosesnya tidak instan. Kamu lulusan non kependidikan tetapi ingin menjadi guru diwajibkan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan terlebih dahulu.

Baca juga: Apa Kabar Kualitas Pendidikan Dasar? Berikut Jumlah Guru Layak Mengajar di Indonesia

Apa Itu Program PPG Prajabatan?

Dalam Pasal 1 Permendikbud No. 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dsiebutkan bahwa PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional.

Program PPG ini tidak hanya diperuntukkan bagi sarjana non kependidikan saja, melainkan juga untuk sarjana pendidikan. Melalui program ini para calon guru akan dilatih mengenai etika dan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru.

Jenis dan Pelaksanaan PPG


Pada dasarnya PPG dibagi menjadi dua jenis, pertama PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. Apa perbedaan kedua jenis PPG ini? PPG Dalam Jabatan hanya dapat diikuti oleh guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar. Sedangkan PPG Prajabatan diperuntukkan kepada lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan.

Terkait pelaksanaannya, akan ada proses seleksi terlebih dahulu. Jadi, pastikan kamu selalu update dengan informasinya. Sekarang, kamu tidak perlu risau jika ingin menjadi guru meskipun tidak berkuliah di jurusan pendidikan. Kamu hanya perlu menyiapkan diri agar lulus seleksi untuk mengikuti PPG Prajabatan. Agar kamu tidak ketinggalan informasi, kamu dapat mengeceknya di laman resmi PPG.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Sixerhood Teguhkan Komitmen...
Sixerhood Teguhkan Komitmen Peningkatan Kontribusi Dampak Berkelanjutan
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Calon Guru 2026, Cek Syarat dan Bidang Studinya
60 Ribu Guru Dipanggil...
60 Ribu Guru Dipanggil PPG 2026 Tahap 2, Ini Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo Dihantui...
Cristiano Ronaldo Dihantui Kutukan Gol di Fase Gugur Piala Dunia
Islam Melarang Pembalseman,...
Islam Melarang Pembalseman, Bagaimana Iran Mangawetkan Jenazah Khamenei sejak Februari?
Sekolah untuk Robot...
Sekolah untuk Robot Humanoid Resmi Dibuka, Ini Pelajarannya
Berita Terkini
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
Ikuti Forum Internasional...
Ikuti Forum Internasional GYC 2026 di Bangkok, Mahasiswa UBSI Siap Serap Pengalaman Global
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Infografis
Berapa Gaji Guru PPPK...
Berapa Gaji Guru PPPK dan PNS 2025? Ini Rinciannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved