Cara Mengajukan dan Mengisi Sanggah di CPNS PPPK 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sanggah bisa dilakukan bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Periode masa sanggah berlangsung pada 17 Oktober sampai 19 Oktober 2023.
Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 diumumkan mulai 16 Oktober 2023.
Pengumuman bisa diakses di akun SSCASN masing-masing pendaftar. Selain itu pendaftar juga bisa mengecek pengumuman di instansi. Bisa melalui laman dan media sosial instansi yang dilamar karena biasanya yang muncul terlebih dulu pengumuman instansi sebelum diupdate di portal SSCASN oleh admin instansi.
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS, bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat lulus administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.
Baca juga: Link untuk Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Lengkap dengan Cara Melihat dan Jadwalnya
Pemberitahuan itu juga akan disertai penyebab pelamar berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus ini maka mereka pun diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Pelamar kemudian mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Baca juga: Ini Link Resmi dan Cara Daftar Simulasi CAT BKN 2023, Catat Jadwalnya
Jika pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.
1. Alasan sanggah harus dengan informasi yang benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
2. Klik tombol Ajukan Sanggah
Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 diumumkan mulai 16 Oktober 2023.
Pengumuman bisa diakses di akun SSCASN masing-masing pendaftar. Selain itu pendaftar juga bisa mengecek pengumuman di instansi. Bisa melalui laman dan media sosial instansi yang dilamar karena biasanya yang muncul terlebih dulu pengumuman instansi sebelum diupdate di portal SSCASN oleh admin instansi.
Dikutip dari Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS, bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat lulus administrasi maka pada halaman Resume Pendaftaran akan tampil pemberitahuan “Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar”.
Baca juga: Link untuk Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023, Lengkap dengan Cara Melihat dan Jadwalnya
Pemberitahuan itu juga akan disertai penyebab pelamar berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus ini maka mereka pun diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah.
Definisi Sanggah
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB).Waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Kapan Sanggah dapat Dilakukan?
Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Pelamar kemudian mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Baca juga: Ini Link Resmi dan Cara Daftar Simulasi CAT BKN 2023, Catat Jadwalnya
Jika pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.
Mekanisme Pengisian Sanggah
1. Alasan sanggah harus dengan informasi yang benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya
2. Klik tombol Ajukan Sanggah