CPNS dan PPPK 2023, 81.607 Pelamar Kemenag Lolos Seleksi Administrasi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:40 WIB
loading...
CPNS dan PPPK 2023,...
Sebanyak 81.607 pelamar formasi CPNS dan PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lolos seleksi administrasi. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Sebanyak 81.607 pelamar formasi CPNS dan PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pelamar yang tidak lulus bisa mengajukan sanggah.

81.607 pelamar yang lolos seleksi administrasi CASN 2023 di Kemenag itu terbagi atas 3.262 calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 78.345 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, Ada 4.125 formasi pada seleksi calon ASN Kementerian Agama tahun 2023. Jumlah ini terdiri atas 68 formasi calon PNS dan 4.057 calon PPPK.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah dibuka 19 sampai 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing - masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: 55 Link Online Pengumuman CPNS dan PPPK 2023, Cek Sekarang

“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apa pun,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (19/10/2023).

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menekankan, pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Mereka juga harus membaca dengan cermat pengumuman. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS dan CPPPK/PPPK,” terangnya.

Baca juga: Cara Mengajukan dan Mengisi Sanggah di CPNS PPPK 2023

“Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandasnya.

Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PNS dan calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui banner pengumuman pada Pusaka Superapps Kementerian Agama. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore.

Dia juga mengingatkan, pelamar formasi calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Demikian juga dengan pelamar formasi calon PPPK yang lulus seleksi administrasi, mereka harus mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu: Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama yang juga digelar dengan CAT.

“Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan,” sebut Nurudin.

“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” lanjutnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2287 seconds (0.1#10.140)