CPNS dan PPPK 2023, 81.607 Pelamar Kemenag Lolos Seleksi Administrasi
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:40 WIB
loading...
Sebanyak 81.607 pelamar formasi CPNS dan PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lolos seleksi administrasi. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 81.607 pelamar formasi CPNS dan PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pelamar yang tidak lulus bisa mengajukan sanggah.
81.607 pelamar yang lolos seleksi administrasi CASN 2023 di Kemenag itu terbagi atas 3.262 calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 78.345 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, Ada 4.125 formasi pada seleksi calon ASN Kementerian Agama tahun 2023. Jumlah ini terdiri atas 68 formasi calon PNS dan 4.057 calon PPPK.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah dibuka 19 sampai 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing - masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: 55 Link Online Pengumuman CPNS dan PPPK 2023, Cek Sekarang
“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apa pun,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (19/10/2023).
81.607 pelamar yang lolos seleksi administrasi CASN 2023 di Kemenag itu terbagi atas 3.262 calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 78.345 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sekjen Kemenag Nizar mengatakan, Ada 4.125 formasi pada seleksi calon ASN Kementerian Agama tahun 2023. Jumlah ini terdiri atas 68 formasi calon PNS dan 4.057 calon PPPK.
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggah dibuka 19 sampai 21 Oktober 2023 melalui akun SSCASN masing - masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: 55 Link Online Pengumuman CPNS dan PPPK 2023, Cek Sekarang
“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apa pun,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (19/10/2023).
Lihat Juga :