CPNS dan PPPK 2023, 81.607 Pelamar Kemenag Lolos Seleksi Administrasi
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:40 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menekankan, pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Mereka juga harus membaca dengan cermat pengumuman. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS dan CPPPK/PPPK,” terangnya.
Baca juga: Cara Mengajukan dan Mengisi Sanggah di CPNS PPPK 2023
“Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandasnya.
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PNS dan calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui banner pengumuman pada Pusaka Superapps Kementerian Agama. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore.
Dia juga mengingatkan, pelamar formasi calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS dan CPPPK/PPPK,” terangnya.
Baca juga: Cara Mengajukan dan Mengisi Sanggah di CPNS PPPK 2023
“Keputusan panitia bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat. Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandasnya.
Pengumuman hasil seleksi administrasi calon PNS dan calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui banner pengumuman pada Pusaka Superapps Kementerian Agama. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore.
Dia juga mengingatkan, pelamar formasi calon PNS yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Lihat Juga :