5 Politeknik Terakreditasi Unggul BAN-PT, 2 di Antaranya Ada di Bandung

Rabu, 25 Oktober 2023 - 16:22 WIB
loading...
5 Politeknik Terakreditasi...
Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) mendapatkan akreditasi Unggul dari BAN PT. Foto/Dok. PENS
A A A
JAKARTA - Ada sekitar lima Politeknik yang mendapat akreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Ini membuktikan bahwa kampus tersebut mempunyai kualitas pendidikan yang mumpuni.

Pada dasarnya akreditasi Unggul yang ditetapkan oleh BAN-PT kurang lebih sama dengan mendapat akreditasi A. Dalam Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, predikat Unggul diberikan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361.

Standar tersebut kurang lebih sama seperti Instrumen Akreditasi 7 Standar yang ditetapkan BAN PT, di mana nilai akreditasi A adalah 361 sampai 400. Dengan demikian, politeknik akreditasi Unggul dianggap punya kualitas pendidikan yang lebih baik ketimbang kampus yang masih terakreditasi B atau Baik.

Politeknik Terakreditasi Unggul BAN-PT


1. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya


Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) mendapatkan akreditasi Unggul dari BAN PT berdasar SK Nomor 613/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/IX/2023. Akreditasi ini akan bertahan sampai 11 April 2025 mendatang.



Selain menyediakan prodi Diploma 3, kampus yang telah berdiri sejak tahun 1988 ini juga membuka sejumlah program lain seperti Sarjana Terapan dan Pascasarjana. Lokasi politeknik satu ini berada di Jalan Raya ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya.

2. Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang


Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang mendapat akreditasi Unggul dari BAN PT berdasar SK Nomor 714/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/X/2023. Akreditasi itu akan bertahan sampai 12 Desember 2023 mendatang.

Untuk program studinya sendiri, Politeknik ini membuka prodi DIV Nautika, DIV Teknika, hingga DIV Tatalaksana Angkatan laut dan Kepelabuhan.

3. Politeknik Negeri Bandung


Politeknik Negeri Bandung mendapat akreditasi unggul dari BAN PT berdasar SK Nomor 609/SK/BAN-PT/Ak.KP/PT/IX/2023. Akreditasi itu berlaku sampai 21 Desember 2026 mendatang.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1699 seconds (0.1#10.140)