2.123 CASN Kemenag Lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah, Apa Tahap Berikutnya?

Minggu, 29 Oktober 2023 - 08:20 WIB
loading...
2.123 CASN Kemenag Lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah, Apa Tahap Berikutnya?
Sebanyak 2.123 CPNS dan PPPK Kemenag 2023 dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca proses sanggah. Foto/Kemenag.
A A A
JAKARTA - Sebanyak 2.123 CPNS dan PPPK Kemenag 2023 dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca proses sanggah yang diajukan sebelumnya. Mereka akan mengikuti tahap berikutnya yakni seleksi kompetensi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar menjelaskan, total ada 25.920 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi administrasi.
Hingga akhinya sebanyak 2.123 CPNS dan PPPK dinyatakan diterima sanggahnya dan lulus seleksi administrasi.

“2.123 Calon ASN dinyatakan lulus seleksi administrasi pasca sanggah. Jumlah ini terdiri atas 2.079 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK dan 44 calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Sisanya ditolak,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Minggu (29/10/2023).

Baca juga: CPNS dan PPPK 2023, 81.607 Pelamar Kemenag Lolos Seleksi Administrasi

Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah, Nizar menerangkan, bisa mencetak kartu tanda peserta ujian di laman SSCASN. Jangan lupa untuk membawa kartu tanda peserta ujian pada saat ujian seleksi kompetensi berbasis computer assisted test (CAT) untuk CPNS dan untuk PPPK ada tambahan tes moderasi beragama.

“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sebut Nizar.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengingatkan, semua ketentuan harus dibaca dengan seksama oleh seluruh pelamar sebab kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman akan menjadi tanggung jawab pelamar.

“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS atau CPPPK/PPPK,” ujar Nurudin.

Baca juga: 5 Instansi dengan Pelamar CPNS 2023 Tersedikit

Kepada seluruh pelamar CPNS dan CPPK Kementerian Agama, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi. Apalagi, hal itu disertai dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun.

“Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPNS dan CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” tandasnya.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)