Mau Jadi Akademisi? Intip Gaji Rektor dan Dosen Perguruan Tinggi Plus Tunjangannya di Indonesia

Selasa, 07 November 2023 - 10:22 WIB
loading...
Mau Jadi Akademisi?...
Gaji rektor dan dosen berstatus PNS telah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini rincian gaji rektor dan dosen di perguruan tinggi serta tunjangannya per bulan. Rektor adalah pemimpin tertinggi sebuah universitas/institut dengan masa jabatan empat tahun. Sementara seorang harus dosen harus memenuhi kualifikasi tertentu untuk bisa duduk sebagai rektor. Sebagai akademisi, jabatan rektor dan dosen berhak menerma gaji dan tunjangan.

Adapun gaji rektor dan dosen yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.

Lantas, kira-kira berapa gaji dosen dan rektor serta tunjangan yang diterima setiap bulannya? Melansir laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, artikel kali ini akan mengulas rincian besaran gaji rektor dan dosen PNS, simak ya!

Rincian Besaran Gaji Rektor dan Dosen PNS


Adapun gaji dosen dan rektor yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) telah ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.

Nominal gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lamanya masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Dilansir laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, gaji dosen PNS dimulai dari golongan pangkat III sampai IV.

1. Golongan III (lulusan S2-S3)


Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000.

2. Golongan IV (lulusan S3)


Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200.



Tunjangan Rektor dan Dosen


Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, dosen PNS dan dosen swasta memperoleh tunjangan profesi tiap bulannya.

Tunjangan Rektor


Jabatan guru besar: Rp5.500.000

Jabatan lektor kepala: Rp5.050.000.

Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan


Jabatan guru besar: Rp4.500.000

Jabatan lektor kepala: Rp4.050.000.

Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi


Jabatan guru besar: Rp3.325.000

Jabatan lektor kepala: Rp2.875.000

Jabatan lektor: Rp2.675.000.

Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur


Jabatan guru besar: Rp1.800.000

Jabatan lektor kepala: Rp1.550.000

Jabatan lektor: Rp1.350.000.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3812 seconds (0.1#10.140)