PGRI Usul Pemerintah Buat Diskresi Kebijakan Pembukaan Sekolah

Kamis, 06 Agustus 2020 - 10:44 WIB
loading...
PGRI Usul Pemerintah...
Sejumlah sekolah di beberapa daerah sudah menggelar kegiatan belajar tatap muka secara langsung meski pandemi COVID-19 belum usai. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejumlah sekolah di beberapa daerah sudah menggelar kegiatan belajar tatap muka secara langsung meski pandemi COVID-19 belum usai. Bahkan, wilayah yang termasuk zona kuning juga mulai berinisiasi mengaktifkan kembali kegiatan belajar di sekolah.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan juga mendapat banyak masukan dari bawah terkait persoalan mengenai pembukaan belajar tatap muka di sekolah. (Baca juga: Merancang Strategi Jitu Sekolah Tatap Muka)

“Memang harus ada diskresi, dalam arti ada kebijakan di luar kebiasaan atau out of the box untuk menyelamatkan anak bangsa, para guru, dan tidak terjadi lost generation. Ekonomi boleh terpuruk, tetapi pendidikan jangan sampai terpuruk,” ujar Dudung kepada SINDOnews , Rabu (5/8/2020).

Ia menyerukan agar pemerintah seharusnya mencari langkah-langkah taktis dan strategis yang disepakati bersama. Sebelumnya, PGRI sudah diajak bahas bersama oleh Kemendikbud untuk mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terkait Panduan Pembelajaran di Masa COVID-19 yang terbit 15 Juni lalu.

PGRI mengusulkan, selama daerah tidak membahayakan, baik guru, anak, dan orang tua, tidak ada salahnya membuka sekolah kembali. Namun, harus tetap berkoordinasi dengan pihak terkait, misalnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

“Kita harus bertanya pada ahlinya. Kalau kata IDAI jangan, membahayakan, maka kita harus mendengar karena kita tidak mengerti kesehatan dan lainnya. Tetapi kalau IDAI dan gugus tugas aman, ayo kita jaga bareng-bareng keselamatan anak bangsa,” jelasnya.

Dudung menilai sinergitas berbagai instansi memang diperlukan untuk menangani COVID-19 . Kalau dikerjakan sendiri-sendiri, dirinya khawatir Indonesia sulit bertahan menghadapi pandemi virus corona.

Menurut dia, SKB 4 Menteri sudah jelas mengatur tentang pembukaan sekolah, terutama di zona hijau. Itu pun harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah atau Kementerian Agama dengan memenuhi 10 kriteria yang mendukung infrastruktur protokol kesehatan, seperti sarana prasarana, tes COVID-19 bagi guru dan siswa, dan lainnya.

“Tapi tidak semua sekolah di zona hijau pun bisa memenuhi syarat itu. Bagi sekolah unggulan atau bonafit mungkin bisa, tapi sekolah negeri, swasta kecil, siapa yang membiayai itu semua?” keluhnya. (Baca juga: Israel Bombardir Damaskus, Sistem Rudal Suriah Beraksi)

Syarat lainnya, lanjut Dudung, yaitu izin dari orang tua. Menurutnya, mungkin sebagian orang tua mengizinkan karena merasa sudah jenuh, apalagi mereka yang sudah aktif kembali bekerja.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2026 seconds (0.1#10.140)