Apa Saja Perbedaan SIPSS dan Akpol? Ini Penjelasannya

Kamis, 09 November 2023 - 17:21 WIB
loading...
Apa Saja Perbedaan SIPSS...
Ada sejumlah perbedaan antara Akpol dan SIPSS dari syarat hingga masa pendidikan. Foto/Dok. Akpol
A A A
JAKARTA - Ada sejumlah perbedaan antara Akpol dan SIPSS yang bisa diketahui. Sebagai informasi, keduanya merupakan jalur penerimaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Meski sama-sama berstatus jalur penerimaan anggota Polri , baik SIPSS maupun Akpol memiliki ketentuannya masing-masing. Misalnya, dari syarat pendaftaran hingga peruntukannya.

Lantas, apa perbedaan SIPSS dengan Akpol? Untuk lebih jelasnya, simak ulasannya berikut ini.

Perbedaan SIPSS dan Akpol


1. Pengertian


SIPSS merupakan akronim dari Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jalur seleksi ini mungkin terdengar lebih jarang dibandingkan Akpol.

Sesuai namanya, SIPSS diperuntukkan bagi lulusan sarjana yang ingin menjadi anggota kepolisian. Jadi, bisa untuk lulusan D-IV, S1, S2, hingga profesi.



Beralih ke Akpol, istilah tersebut adalah singkatan dari Akademi Kepolisian. Lembaga pendidikan tinggi ini bertujuan untuk melatih dan menghasilkan perwira Polri.

Akademi Kepolisian menjadi tempat bagi para calon anggota Polri untuk menjalani pendidikan dan pelatihan selama beberapa tahun. Selain itu, Akpol biasanya hanya menerima lulusan SMA/MA dengan ketentuan tertentu.

2. Masa Pendidikan


Pada prosesnya, bagi pendaftar jalur SIPSS nantinya akan menjalani pendidikan selama 6 bulan. Setelah dinyatakan lulus, peserta bakal mendapat pangkat Inspektur Polisi Dua.

Sementara untuk penempatannya, mereka akan ditugaskan sesuai dengan keahlian dan kompetensi keilmuannya masing-masing.

Beralih ke Akpol, jalur ini menempuh durasi pendidikan paling lama jika dibandingkan dengan penerimaan lainnya. Waktunya sendiri bisa mencapai 4 tahun.

Setelah berhasil lulus dari Akpol, peserta akan mendapat pangkat Inspektur Polisi Dua.

Demikian ulasan mengenai perbedaan SIPSS dan Akpol yang bisa diketahui. Semoga bermanfaat.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2206 seconds (0.1#10.140)