Kemendikbudristek Sediakan Beasiswa Penyelesaian Studi Mahasiswa Doktoral, Ini Syaratnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini informasi beasiswa S3 penyelesaian studi dari Kemendikbudristek. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini menyediakan beasiswa S3 Penyelesaian Studi bagi mahasiswa doktoral.
Bantuan beasiswa dapat mencapai Rp50 juta. Sekadar diketahui, beasiswa S3 Penyelesaian Studi merupakan beasiswa bergelar bagi mahasiswa doktoral yang sudah selesai ujian proposal disertasi atau tengah menyelesaikan disertasi pada program doktor. Cakupan bantuan berupa pembiayaan penelitian unggulan/prioritas pemerintah yang berkontribusi terhadap IPTEK secara nasional.
Melansir data dari Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa S3 Penyelesaian Studi Kemendikbudristek, bantuan beasiswa ini diberikan sebanyak satu kali pembiayaan dengan dua termin pembayaran.
Termin pertama menyalurkan sebesar 75% dana bantuan pendidikan dan termin kedua sebesar 25% sisanya. Agar lebih jelas, artikel kali ini akan membahas secara lengkap beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek, simak ya!
1. WNI
2. Mahasiswa program Doktoral yang telah lulus seminar proposal disertasi
3. Berusia maksimal 48 tahun per 31 Desember
4. IPK sampai semester terakhir minimal 3,25
5. Menempuh masa studi paling lama di semester tujuh saat pendaftaran
6. Dinyatakan lulus ujian proposal disertasi di perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi Baik Sekali, dibuktikan tangkapan layar status akreditasi di PDDikti atau BPPT Puslapdik
7. Mempunyai NIDN/NIDK dan bekerja di instansi di bawah naungan Kemdikbud
8. Berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi BAN-PT atau perguruan tinggi kedinasan dalam negeri
9. Tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang sudah diselesaikan
10. Tidak sedang mengajukan, akan atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain ataupun Kemendikbud
11. Bagi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/dokter sesuai undang-undang dan melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri bermaterai Rp10.000 serta surat permohonan pendampingan
1. Surat sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas/klinik maksimal 6 bulan yang lalu sejak pendaftaran
2. Surat pernyataan pendaftaran beasiswa
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan satuan biaya yang berlaku
4. Surat rekomendasi dari promotor
5. Surat rekomendasi dari pimpinan pascasarjana atau fakultas
CV
6. Esai bebas, maksimal 3 halaman A4 yang berisi ide dalam upaya:
- Meningkatkan daya saing/nilai tambah produk atau jasa nasional
- Menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa
- Memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi substansi lewat wawancara untuk menilai kemampuan akademik, sikap, dan wawasan kebangsaan
3. Hasil seleksi administrasi dan wawancara diserahkan kepada panitia lewat rapat pleno
4. Kandidat penerima ditetapkan berdasarkan hasil pleno yang ditetapkan Kepala BPPT
1. Kelas eksekutif
2. Kelas khusus
3. Kelas karyawan
4. Kelas jarak jauh
5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
6. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara
7. Kelas internasional
8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.
Bantuan beasiswa dapat mencapai Rp50 juta. Sekadar diketahui, beasiswa S3 Penyelesaian Studi merupakan beasiswa bergelar bagi mahasiswa doktoral yang sudah selesai ujian proposal disertasi atau tengah menyelesaikan disertasi pada program doktor. Cakupan bantuan berupa pembiayaan penelitian unggulan/prioritas pemerintah yang berkontribusi terhadap IPTEK secara nasional.
Melansir data dari Buku Panduan Pendaftaran Beasiswa S3 Penyelesaian Studi Kemendikbudristek, bantuan beasiswa ini diberikan sebanyak satu kali pembiayaan dengan dua termin pembayaran.
Termin pertama menyalurkan sebesar 75% dana bantuan pendidikan dan termin kedua sebesar 25% sisanya. Agar lebih jelas, artikel kali ini akan membahas secara lengkap beasiswa S3 Penyelesaian Studi dari Kemendikbudristek, simak ya!
Syarat Penerima Beasiswa Penyelesaikan Studi S3 Kemendikbudristek
1. WNI
2. Mahasiswa program Doktoral yang telah lulus seminar proposal disertasi
3. Berusia maksimal 48 tahun per 31 Desember
4. IPK sampai semester terakhir minimal 3,25
5. Menempuh masa studi paling lama di semester tujuh saat pendaftaran
6. Dinyatakan lulus ujian proposal disertasi di perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi Baik Sekali, dibuktikan tangkapan layar status akreditasi di PDDikti atau BPPT Puslapdik
7. Mempunyai NIDN/NIDK dan bekerja di instansi di bawah naungan Kemdikbud
8. Berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi BAN-PT atau perguruan tinggi kedinasan dalam negeri
9. Tidak mengambil jenjang program pendidikan yang sama dengan yang sudah diselesaikan
10. Tidak sedang mengajukan, akan atau sedang menerima beasiswa dari sumber lain ataupun Kemendikbud
11. Bagi penyandang disabilitas wajib melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/dokter sesuai undang-undang dan melampirkan surat persetujuan dari orang tua/wali/suami/istri bermaterai Rp10.000 serta surat permohonan pendampingan
Dokumen Persyaratan Beasiswa
1. Surat sehat dan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas/klinik maksimal 6 bulan yang lalu sejak pendaftaran
2. Surat pernyataan pendaftaran beasiswa
3. Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan satuan biaya yang berlaku
4. Surat rekomendasi dari promotor
5. Surat rekomendasi dari pimpinan pascasarjana atau fakultas
CV
6. Esai bebas, maksimal 3 halaman A4 yang berisi ide dalam upaya:
- Meningkatkan daya saing/nilai tambah produk atau jasa nasional
- Menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa
- Memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya
Timeline Pendaftaran Beasiswa
1. Seleksi administrasi
2. Seleksi substansi lewat wawancara untuk menilai kemampuan akademik, sikap, dan wawasan kebangsaan
3. Hasil seleksi administrasi dan wawancara diserahkan kepada panitia lewat rapat pleno
4. Kandidat penerima ditetapkan berdasarkan hasil pleno yang ditetapkan Kepala BPPT
Jenis Kelas untuk Penerima Beasiswa
1. Kelas eksekutif
2. Kelas khusus
3. Kelas karyawan
4. Kelas jarak jauh
5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
6. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari satu negara
7. Kelas internasional
8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan standar pelaksanaan kelas reguler.
(wyn)