5 Sekolah Ikatan Dinas yang Memperbolehkan Mahasiswa Pakai Kacamata, Peluang Daftar

Rabu, 15 November 2023 - 13:21 WIB
loading...
5 Sekolah Ikatan Dinas yang Memperbolehkan Mahasiswa Pakai Kacamata, Peluang Daftar
Salah satu sekolah ikatan dinas yang masih menoleransi mahasiswanya memakai kacamata adalah Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN). Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini 5 sekolah ikatan dinas yang memperbolehkan mahasiswa memakai kacamata di 2023. Kamu berminat melanjutkan studi ke sekolah ikatan dinas tapi masih bingung karena sehari-hari memakai kacamata? Apakah masih diperbolehkan mendaftar?

Seperti diketahui, rata-rata sekolah ikatan dinas tidak memperbolehkan mahasiswanya memakai kacamata. Namun jangan khawatir, ternyata tidak semua sekolah ikatan dinas mewajibkan mahasiswa memakai kacamatan. Artikel kali ini akan membahas daftar 5 sekolah ikatan dinas yang memperbolehkan mahasiswanya memakai kacamata di tahun pendaftaran

5 Sekolah Ikatan Dinas yang Memperbolehkan Mahasiswanya Memakai Kacamata


1. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)


Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) adalah salah satu Perguruan Tinggi Kedinasan yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat, dan berada di bawah naungan Badan Intelijen Negara.

Didirikan sejak tahun 2004, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membuka program studi untuk jenjang S1, S2, dan S3.
Adapun program studi untuk jenjang S1 adalah Program Studi Agen Intelijen, Program Studi Analisis Intelijen, Program Studi Cyber Intelijen, Program Studi Ekonomi Intelijen, Program Studi Teknologi Intelijen, Program Studi Biomedis Intelijen.

Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas STIN

1. Pendaftar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2. Pendaftar tidak pernah terlibat tindak pidana
3. Pendaftar berkelakuan baik (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK))
4. Pendaftar berpendidikan minimal SMA/SMK/MA (bukan lulusan paket C) dan memenuhi nilai rata-rata ijazah serta nilai rata-rata rapor yang sudah ditentukan
5. Pendaftar belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan
6. Pendaftar perempuan belum pernah melahirkan, sedangkan pendaftar laki-laki belum pernah punya anak biologis
7. Pendaftar tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato
8. Pendaftar perempuan tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim
9. Pendaftar laki-laki tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun
10. Pendaftar dinyatakan sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang
11. Apabila pendaftar berkacamata, batas maksimal ukuran kacamata adalah 1 baik + (plus) atau – (minus)
12. Pendaftar tidak buta warna
13. Tinggi badan minimal pendaftar (berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku) adalah 165 cm (putra) dan 160 cm (putri)
14. Usia pendaftar per 31 Desember 2022 minimal 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir)
15. Pendaftar memperoleh persetujuan orang tua atau wali (dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali)
16. Tidak ada pungutan biaya bagi peserta seleksi penerimaan Taruna/i kecuali biaya mengikuti SKD
17. Pendaftar melengkapi syarat-syarat administrasi

Toleransi Penggunaan Kacamata di STIN


Sesuai persyaratan di atas, toleransi pengguna kacamata bagi pendaftar di STIN adalah maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).


2. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG)


Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) adalah sekolah kedinasan berlokasi di Jakarta yang fokus untuk menghasilkan lulusan kompeten di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Program studi yang tersedia di sekolah kedinasan ini adalah Sarjana Terapan Meteorologi, Sarjana Terapan Klimatologi, Sarjana Terapan Geofisika, dan Sarjana Terapan Instrumentasi (Meteorologi, Klimatologi dan Kualitas Udara, dan Geofisika)

Syarat Masuk Sekolah Ikatan Dinas STMKG

Persyaratan umum yang perlu dipenuhi pendaftar STMKG antara lain:

1. Pendaftar adalah pria atau wanita yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia
2. Pendaftar sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
3. Pendaftar dapat berkacamata dengan lensa spheris maksimal minus (-) 4 D, dan lensa silindris maksimal minus (-) 2 D dan bersedia untuk melakukan pengobatan LASIK (Laser-Assisted in Situ Keratomileusis) dengan biaya sendiri apabila diterima/lulus seleksi.
4. Usia pendaftar tidak kurang dari 15 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun per 1 September 2022.
5. Pendaftar belum menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan.
6. Pendaftar dinyatakan bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes kesehatan.
7. Pendaftar tidak sedang menjalankan ikatan dinas dengan instansi lain.
8. Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 155 cm untuk (wanita) dengan berat badan seimbang.
9. Pendaftar bersedia bekerja di Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika sesuai ketentuan yang berlaku sejak dinyatakan lulus pendidikan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Khusus untuk peserta afirmasi terdapat syarat tambahan sebagai berikut:
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1141 seconds (0.1#10.140)