Beasiswa Dokter Spesialis LPDP yang Buka Setiap Bulan Tanpa Syarat LoA, Ini Ketentuannya

Sabtu, 18 November 2023 - 08:30 WIB
loading...
Beasiswa Dokter Spesialis LPDP yang Buka Setiap Bulan Tanpa Syarat LoA, Ini Ketentuannya
Saat ini LPDP membuka beasiswa Fellowship dokter spesialis dan subspesialis untuk lanjut pendidikan di kampus dalam dan luar negeri tanpa syarat LoA. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini informasi beasiswa dokter spesialis yang buka setiap bulan tanpa syarat LoA. Ingin lanjut kuliah dokter spesialis tetapi terkendala biaya? Jangan bingung dulu karena ada Beasiswa Fellowship dokter spesialis dan subspesialis dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk lanjut pendidikan di kampus dalam dan luar negeri.

Apa keuntungan mendaftar beasiswa LPDP dokter spesialis ini? Dilansir dari laman LPDP, kelebihan Beasiswa Fellowship ini dibuka setiap awal bulan sepanjang tahun. Untuk bulan Desember, pendaftaran beasiswa dibuka mulai tanggal 1-5 Desember 2023.

Perlu diketahui, Beasiswa Fellowship untuk kampus tujuan dalam negeri untuk studi selama 6-24 bulan. Sementara untuk kuliah di kampus luar negeri mulai 3-24 bulan. Sementara untuk persyaratan bahkan bisa mendaftar tanpa Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dulu serta minimal IPK 3,00 bisa ikut mendaftar.Artikel kali ini akan khusus membahas secara tuntas informasi beasiswa LPDP dokter spesialis.

Manfaat Beasiswa Dokter Spesialis LPDP


Apa saja komponen dana yang diberikan? Berikut rinciannya:

Dana Pendidikan yang terdiri atas:

a. Dana Program Fellowship, untuk penyelenggaraan Program Fellowship di Unit Penyelenggara
b. Dana Tunjangan Buku.
c. Dana Pendukung yang terdiri atas:

• Dana Hidup Bulanan
• Dana Kedatangan (untuk studi minimal 6 bulan)
• Dana Aplikasi Visa
• Dana Asuransi Kesehatan
• Dana Transportasi
• Dana Keadaan Darurat


Persyaratan Beasiswa Dokter Spesialis LPDP


Pendaftar Beasiswa Fellowship wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: Persyaratan umum Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berprofesi aktif sebagai Dokter PNS atau Dokter Non-PNS.

3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum untuk pendaftar Dokter Spesialis atau STR Dokter Spesialis untuk pendaftar Dokter Subspesialis yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku.

4. Bagi Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI wajib megunggah surat usulan mengikuti beasiswa sekurang-kurangnya:

• Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS
• Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI, atau
• Pejabat yang membidangi SDM pada Mabes Polri bagi pendaftar yang berstatus anggota Polri.

5. Mengunggah surat rekomendasi dari Pimpinan (Direktur) rumah sakit dengan ketentuan:

• Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi adalah tempat bekerja saat ini
• Pimpinan rumah sakit tempat tujuan pendayagunaan setelah lulus studi bagi yang tidak bekerja di rumah sakit.

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

• Hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman https://ijazahln.kemdikbud.go.id/ijazahln/

• Tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK nya belum terbit.

7. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi diluar ketentuan LPDP pada pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis.

8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi (on going) pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa dokter subspesialis, kecuali on going sesuai ketentuan LPDP.

9. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

10. Pendaftar yang sedang studi (on going) program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis atau dokter subspesialis.

11. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

12. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).

13. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online.

14. Menulis rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pasca studi.

15. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Cara Daftar Beasiswa Dokter Spesialis LPDP


1. Mendaftar secara online pada situs Pendaftaran Beasiswa LPDP https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/
2. Melengkapi dan mengunggah semua dokumen yang dipersyaratkan pada aplikasi pendaftaran.
3. Pastikan melakukan submit aplikasi pendaftaran untuk mendapatkan kode registrasi/pendaftaran.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3839 seconds (0.1#10.140)