Intip Besaran Gaji Dokter PPPK 2023

Selasa, 21 November 2023 - 11:01 WIB
loading...
Intip Besaran Gaji Dokter PPPK 2023
Nominal gaji dokter PPPK 2023 berbeda-beda dan terbagi atas sejumlah golongan. Foto/Freepik
A A A
JAKARTA - Besaran gaji dokter PPPK 2023 menjadi informasi menarik untuk diketahui. Hal ini nantinya bisa menjadi gambaran bagi Anda yang berminat atau ingin mendaftar posisi tersebut.

Pada 2023, pemerintah kembali membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penerimaan tersebut terbagi atas beberapa jenis formasi berbeda, termasuk salah satunya PPPK Tenaga Kesehatan.

Lebih jauh, formasi PPPK Tenaga Kesehatan juga terbagi di berbagai posisi berbeda. Sebagai contoh dokter.



Lantas, berapakah gaji dokter PPPK 2023? Simak ulasannya berikut ini sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber.

Gaji Dokter PPPK 2023


Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun nominalnya sendiri berbeda-beda dan terbagi atas sejumlah golongan.

Berikut gaji dokter PPPK 2023 yang bisa diketahui:

1. Gaji PPPK Dokter


- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000

- Jabatan Ahli Muda dan jenjang pendidikan magister linier, Golongan XI, menerima gaji sebesar Rp3.222.700-Rp5.292.800

- Jabatan Ahli Madya dan jenjang pendidikan magister linier, Golongan XIII, menerima gaji sebesar Rp3.501.100-Rp5.750.100.

2. Gaji PPPK Dokter Gigi


- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000.

Demikian ulasan mengenai daftar gaji dokter PPPK 2023 yang bisa diketahui.
(okt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)