Jelang Hari Guru Nasional, PB PGRI Tegaskan Tetap Solid

Rabu, 22 November 2023 - 07:06 WIB
loading...
Jelang Hari Guru Nasional,...
Konferensi pers PB PGRI. Foto/YouTube.
A A A
JAKARTA - Ketua Umum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi menyatakan 34 pengurus PGRI provinsi dan 514 pengurus PGRI Kabupaten/Kota masih solid dan tidak terpecah. Hal ini dia nyatakan menyusul adanya kisruh internal yang terjadi di organisasi profesi guru tertua dan terbesar di Indonesia ini.

Konflik ini terjadi di tengah persiapan perhelatan Hari Ulang Tahun ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional, 25 November 2023. Menurut Prof Unifah, ada manuver segelintir oknum pengurus PGRI yang ingin memprovokasi dan memecah belah organisasi PGRI.

"Mereka hanya segelintir oknum yang telah dinyatakan diberhentikan sejak Oktober 2023 dan telah dibekukan kepengurusannya pada November 2023," katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: Sambut HGN 2023, Ini 15 Puisi Singkat Hari Guru yang Menyentuh Hati

Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menuturkan, para oknum tersebut telah mengklaim bahwa kepengurusan mereka legal dan telah disahkan oleh Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU 0001568.AH.01.08. Tahun 2023.

Dia menekankan, klaim itu hanya sepihak, dan tidak berdasar sehingga Surat Keputusan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hal ini karena, lanjut Prof Unifah, saat ini perubahan kepengurusan PB PGRI tetap sah dan legal berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0001597.AH.01.08. TAHUN 2023, Tanggal 20 November 2023. Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.

Selanjutnya anggota tim kuasa hukum PB PGRI Maharani Siti Shopia mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya hukum dalam merespon ulah oknum yang mengatasnamakan PB PGRI hasil KLB tersebut.

Baca juga: Pedoman Peringatan Hari Guru Nasional 2023, Tema dan Logonya

Tim Kuasa Hukum PB PGRI telah menilai adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan segelintir oknum PB PGRI, telah merusak muruah PGRI dan mengganggu soliditas PGRI sebagai organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia.

Salah satu upaya hukum tersebut adalah dengan melaporkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan kepada Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi nomor: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM pada tanggal 06 November 2023. Lebih lanjut, saat ini Laporan Polisi tersebut telah diproses di Bareskrim Mabes Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7080 seconds (0.1#10.140)