4 Universitas Negeri Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal di 2023, Acuan Ikut SNBT SNBP 2024

Rabu, 22 November 2023 - 09:50 WIB
loading...
4 Universitas Negeri...
Universitas Gadjah Mada (UGM) merupakan salah satu PTN yang membuka jalur mandiri tanpa uang pangkal di 2023. Hal ini bisa jadi referensi calon mahasiswa mendaftar di 2024. Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Ini 4 universitas negeri (PTN) yang membuka jalur mandiri tanpa uang pangkal tahun 2023 yang bisa jadi referensi daftar di 2024. Diterima di kampus negeri dengan persaingan ketat bisa menjadi pencapaian besar bagi seseorang.

Seperti diketahui seleksi masuk universitas negeri terdapat tiga jalur umum yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri.

Setiap jalur seleksi masuk PTN mungkin saja menerapkan sistem uang pangkal yang besarnya bisa saja bervariasi. Namun tahukah kamu kalau ada universitas negeri yang membebaskan uang pangkal untuk mahasiswanya yang tentu saja akan memperingan biaya yang dikeluarkan calon mahasiswa jika diterima di PTN.

Artikel kali ini khusus membahas 4 PTN dengan jalur mandiri tanpa uang pangkal di 2023 yang bisa jadi referensi mendaftar di 2024, simak ya!

4 Perguruan Tinggi Negeri Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal


1. Universitas Gadjah Mada (UGM)


UGM sejak lama telah menghapus kebijakan uang pangkal, tepatnya saat sistem UKT diterapkan, seketika kebijakan uang pangkal ditiadakan. Meski demikian, di tahun 2023 terdapat kebijakan baru bahwa uang pangkal memang tetap tiada namun ada yang namanya SPSU (Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul).

SPSU tersebut hanya dikenakan pada mahasiswa yang lolos dari jalur UM CBT UGM dan dipastikan memiliki latar belakang ekonomi yang mapan, sehingga dikenai SPSU.

SPSU tidak akan dikenakan pada mahasiswa dari jalur SNBP dan SNBT, serta tidak menyasar mahasiswa yang tingkat ekonominya rendah.


2. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)


ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) merupakan PTN favorit di Indonesia, dan terletak di Surabaya. Kampus ITS menetapkan kebijakan untuk tidak memungut uang pangkal atau uang sumbangan atau uang pembangunan dalam bentuk apapun pada mahasiswanya.

ITS menjadi PTN tanpa uang pangkal berikutnya. Kebijakan tanpa uang pangkal tentu menjadi kabar gembira, terutama bagi calon mahasiswa yang berasal dari ekonomi kurang mampu namun punya kompetensi. Meski tidak menerapkan uang pangkal, ITS memiliki kebijakan tersendiri mengenai UKT, yakni UKT pada tiap jalur masuk memiliki batas minimum yang berbeda.

UKT Jalur SNBP dan SNBT


Kategori 1 : Rp500.000,-

Kategori 2 : Rp1.000.000,-

Kategori 3 : Rp2.500.000,-

Kategori 4 : Rp4.000.000,-

Kategori 5 : Rp5.000.000,-

Kategori 6 : Rp6.000.000,-

Kategori 7 : Rp7.500.000,-

UKT Jalur Prestasi dan Mandiri


Kategori 1 : Rp7.500.000,-

Kategori 2 : Rp10.000.000,-

Kategori 3 : Rp12.500.000,-

Khusus untuk program Joint Degree Teknik Sistem Perkapalan, biaya pendidikan sebesar Rp20.000.000 per-semester.

3. Universitas Islam Negeri (UIN) Seluruh Indonesia


Kabar gembira untuk semua calon mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi di Universitas Islam Negeri, karena UIN di seluruh Indonesia tidak menerapkan uang pangkal.

Hal ini sesuai dengan instruksi dalam Keputusan Menteri Agama No. 151 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa institusi perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.

4. Universitas Indonesia (UI)


Pada dasarnya UI termasuk universitas PTN tanpa uang pangkal. Biaya pendidikan jalur mandiri UI didasarkan pada program pendidikan. Jadi, perbedaan jalur masuk tidak berpengaruh pada biaya yang akan dibayar.

Secara umum, tidak ada uang pangkal untuk program S1 Reguler. Namun, untuk program lainnya di UI terdapat uang pangkal yang perlu dibayar saat pertama kali diterima.

Biaya UKT untuk jenjang S1 reguler dibedakan menjadi UKT Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) dan Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P). Besar biaya tersebut adalah. BOP-B adalah biaya operasional yang wajib dibayarkan.
Besar biaya tergantung kemampuan sang penanggung jawab biaya pendidikan. Sebaliknya, BOP-P adalah biaya operasional dapat dipilih sendiri oleh penanggung jawab.

Berikut detail informasi secara khusus tentang BOP-B serta BOP-P pada klaster Saintek dan Soshum di Universitas Indonesia.

BOP Berkeadilan Reguler Saintek


Kelas 1 : 0 – Rp500.000,-
Kelas 2 : > Rp500.000,- s.d Rp1.000.000,-
Kelas 3 : > Rp1.000.000,- s.d Rp2.000.000,-
Kelas 4 : > Rp2.000.000,- s.d Rp4.000.000,-
Kelas 5 : > Rp4.000.000,- s.d Rp6.000.000,-
Kelas 6 : > Rp6.000.000,- s.d Rp7.500.000,-

BOP Berkeadilan Reguler Soshum


Kelas 1 : 0 – Rp.500.000,-
Kelas 2 : > Rp500.000,- s.d Rp1.000.000,-
Kelas 3 : > Rp1.000.000,- s.d Rp2.000.000,-
Kelas 4 : > Rp2.000.000,- s.d Rp3.000.000,-
Kelas 5 : > Rp3.000.000,- s.d Rp4.000.000,-
Kelas 6 : > Rp4.000.000,- s.d Rp5.000.000,-

BOP Pilihan Prodi Saintek


Kelas 1 : Rp10.000.000,-
Kelas 2 : Rp12.500.000,-
Kelas 3 : Rp15.000.000,-
Kelas 4 : Rp17.500.000,-
Kelas 5 : Rp20.000.000,-

BOP Pilihan Prodi Soshum


Kelas 1 : Rp7.500.000,-
Kelas 2 : Rp10.000.000,-
Kelas 3 : Rp12.500.000,-
Kelas 4 : Rp15.000.000,-
Kelas 5 : Rp17.500.000,-
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2447 seconds (0.1#10.140)