4 Universitas Negeri Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal di 2023, Acuan Ikut SNBT SNBP 2024
loading...
A
A
A
SURABAYA - Ini 4 universitas negeri (PTN) yang membuka jalur mandiri tanpa uang pangkal tahun 2023 yang bisa jadi referensi daftar di 2024. Diterima di kampus negeri dengan persaingan ketat bisa menjadi pencapaian besar bagi seseorang.
Seperti diketahui seleksi masuk universitas negeri terdapat tiga jalur umum yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri.
Setiap jalur seleksi masuk PTN mungkin saja menerapkan sistem uang pangkal yang besarnya bisa saja bervariasi. Namun tahukah kamu kalau ada universitas negeri yang membebaskan uang pangkal untuk mahasiswanya yang tentu saja akan memperingan biaya yang dikeluarkan calon mahasiswa jika diterima di PTN.
Artikel kali ini khusus membahas 4 PTN dengan jalur mandiri tanpa uang pangkal di 2023 yang bisa jadi referensi mendaftar di 2024, simak ya!
UGM sejak lama telah menghapus kebijakan uang pangkal, tepatnya saat sistem UKT diterapkan, seketika kebijakan uang pangkal ditiadakan. Meski demikian, di tahun 2023 terdapat kebijakan baru bahwa uang pangkal memang tetap tiada namun ada yang namanya SPSU (Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul).
SPSU tersebut hanya dikenakan pada mahasiswa yang lolos dari jalur UM CBT UGM dan dipastikan memiliki latar belakang ekonomi yang mapan, sehingga dikenai SPSU.
SPSU tidak akan dikenakan pada mahasiswa dari jalur SNBP dan SNBT, serta tidak menyasar mahasiswa yang tingkat ekonominya rendah.
ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) merupakan PTN favorit di Indonesia, dan terletak di Surabaya. Kampus ITS menetapkan kebijakan untuk tidak memungut uang pangkal atau uang sumbangan atau uang pembangunan dalam bentuk apapun pada mahasiswanya.
ITS menjadi PTN tanpa uang pangkal berikutnya. Kebijakan tanpa uang pangkal tentu menjadi kabar gembira, terutama bagi calon mahasiswa yang berasal dari ekonomi kurang mampu namun punya kompetensi. Meski tidak menerapkan uang pangkal, ITS memiliki kebijakan tersendiri mengenai UKT, yakni UKT pada tiap jalur masuk memiliki batas minimum yang berbeda.
Kategori 1 : Rp500.000,-
Kategori 2 : Rp1.000.000,-
Kategori 3 : Rp2.500.000,-
Kategori 4 : Rp4.000.000,-
Kategori 5 : Rp5.000.000,-
Kategori 6 : Rp6.000.000,-
Kategori 7 : Rp7.500.000,-
Kategori 1 : Rp7.500.000,-
Kategori 2 : Rp10.000.000,-
Kategori 3 : Rp12.500.000,-
Khusus untuk program Joint Degree Teknik Sistem Perkapalan, biaya pendidikan sebesar Rp20.000.000 per-semester.
Kabar gembira untuk semua calon mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi di Universitas Islam Negeri, karena UIN di seluruh Indonesia tidak menerapkan uang pangkal.
Hal ini sesuai dengan instruksi dalam Keputusan Menteri Agama No. 151 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa institusi perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.
Pada dasarnya UI termasuk universitas PTN tanpa uang pangkal. Biaya pendidikan jalur mandiri UI didasarkan pada program pendidikan. Jadi, perbedaan jalur masuk tidak berpengaruh pada biaya yang akan dibayar.
Secara umum, tidak ada uang pangkal untuk program S1 Reguler. Namun, untuk program lainnya di UI terdapat uang pangkal yang perlu dibayar saat pertama kali diterima.
Biaya UKT untuk jenjang S1 reguler dibedakan menjadi UKT Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) dan Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P). Besar biaya tersebut adalah. BOP-B adalah biaya operasional yang wajib dibayarkan.
Besar biaya tergantung kemampuan sang penanggung jawab biaya pendidikan. Sebaliknya, BOP-P adalah biaya operasional dapat dipilih sendiri oleh penanggung jawab.
Berikut detail informasi secara khusus tentang BOP-B serta BOP-P pada klaster Saintek dan Soshum di Universitas Indonesia.
Kelas 1 : 0 – Rp500.000,-
Kelas 2 : > Rp500.000,- s.d Rp1.000.000,-
Kelas 3 : > Rp1.000.000,- s.d Rp2.000.000,-
Kelas 4 : > Rp2.000.000,- s.d Rp4.000.000,-
Kelas 5 : > Rp4.000.000,- s.d Rp6.000.000,-
Kelas 6 : > Rp6.000.000,- s.d Rp7.500.000,-
Kelas 1 : 0 – Rp.500.000,-
Kelas 2 : > Rp500.000,- s.d Rp1.000.000,-
Kelas 3 : > Rp1.000.000,- s.d Rp2.000.000,-
Kelas 4 : > Rp2.000.000,- s.d Rp3.000.000,-
Kelas 5 : > Rp3.000.000,- s.d Rp4.000.000,-
Kelas 6 : > Rp4.000.000,- s.d Rp5.000.000,-
Kelas 1 : Rp10.000.000,-
Kelas 2 : Rp12.500.000,-
Kelas 3 : Rp15.000.000,-
Kelas 4 : Rp17.500.000,-
Kelas 5 : Rp20.000.000,-
Kelas 1 : Rp7.500.000,-
Kelas 2 : Rp10.000.000,-
Kelas 3 : Rp12.500.000,-
Kelas 4 : Rp15.000.000,-
Kelas 5 : Rp17.500.000,-
Seperti diketahui seleksi masuk universitas negeri terdapat tiga jalur umum yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan Jalur Mandiri.
Setiap jalur seleksi masuk PTN mungkin saja menerapkan sistem uang pangkal yang besarnya bisa saja bervariasi. Namun tahukah kamu kalau ada universitas negeri yang membebaskan uang pangkal untuk mahasiswanya yang tentu saja akan memperingan biaya yang dikeluarkan calon mahasiswa jika diterima di PTN.
Artikel kali ini khusus membahas 4 PTN dengan jalur mandiri tanpa uang pangkal di 2023 yang bisa jadi referensi mendaftar di 2024, simak ya!
4 Perguruan Tinggi Negeri Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal
1. Universitas Gadjah Mada (UGM)
UGM sejak lama telah menghapus kebijakan uang pangkal, tepatnya saat sistem UKT diterapkan, seketika kebijakan uang pangkal ditiadakan. Meski demikian, di tahun 2023 terdapat kebijakan baru bahwa uang pangkal memang tetap tiada namun ada yang namanya SPSU (Sumbangan Solidaritas Pendidikan Unggul).
SPSU tersebut hanya dikenakan pada mahasiswa yang lolos dari jalur UM CBT UGM dan dipastikan memiliki latar belakang ekonomi yang mapan, sehingga dikenai SPSU.
SPSU tidak akan dikenakan pada mahasiswa dari jalur SNBP dan SNBT, serta tidak menyasar mahasiswa yang tingkat ekonominya rendah.
2. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
ITS (Institut Teknologi Sepuluh Nopember) merupakan PTN favorit di Indonesia, dan terletak di Surabaya. Kampus ITS menetapkan kebijakan untuk tidak memungut uang pangkal atau uang sumbangan atau uang pembangunan dalam bentuk apapun pada mahasiswanya.
ITS menjadi PTN tanpa uang pangkal berikutnya. Kebijakan tanpa uang pangkal tentu menjadi kabar gembira, terutama bagi calon mahasiswa yang berasal dari ekonomi kurang mampu namun punya kompetensi. Meski tidak menerapkan uang pangkal, ITS memiliki kebijakan tersendiri mengenai UKT, yakni UKT pada tiap jalur masuk memiliki batas minimum yang berbeda.
UKT Jalur SNBP dan SNBT
Kategori 1 : Rp500.000,-
Kategori 2 : Rp1.000.000,-
Kategori 3 : Rp2.500.000,-
Kategori 4 : Rp4.000.000,-
Kategori 5 : Rp5.000.000,-
Kategori 6 : Rp6.000.000,-
Kategori 7 : Rp7.500.000,-
UKT Jalur Prestasi dan Mandiri
Kategori 1 : Rp7.500.000,-
Kategori 2 : Rp10.000.000,-
Kategori 3 : Rp12.500.000,-
Khusus untuk program Joint Degree Teknik Sistem Perkapalan, biaya pendidikan sebesar Rp20.000.000 per-semester.
3. Universitas Islam Negeri (UIN) Seluruh Indonesia
Kabar gembira untuk semua calon mahasiswa yang hendak melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi di Universitas Islam Negeri, karena UIN di seluruh Indonesia tidak menerapkan uang pangkal.
Hal ini sesuai dengan instruksi dalam Keputusan Menteri Agama No. 151 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa institusi perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.
4. Universitas Indonesia (UI)
Pada dasarnya UI termasuk universitas PTN tanpa uang pangkal. Biaya pendidikan jalur mandiri UI didasarkan pada program pendidikan. Jadi, perbedaan jalur masuk tidak berpengaruh pada biaya yang akan dibayar.
Secara umum, tidak ada uang pangkal untuk program S1 Reguler. Namun, untuk program lainnya di UI terdapat uang pangkal yang perlu dibayar saat pertama kali diterima.
Biaya UKT untuk jenjang S1 reguler dibedakan menjadi UKT Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) dan Biaya Operasional Pendidikan Pilihan (BOP-P). Besar biaya tersebut adalah. BOP-B adalah biaya operasional yang wajib dibayarkan.
Besar biaya tergantung kemampuan sang penanggung jawab biaya pendidikan. Sebaliknya, BOP-P adalah biaya operasional dapat dipilih sendiri oleh penanggung jawab.
Berikut detail informasi secara khusus tentang BOP-B serta BOP-P pada klaster Saintek dan Soshum di Universitas Indonesia.
BOP Berkeadilan Reguler Saintek
Kelas 1 : 0 – Rp500.000,-
Kelas 2 : > Rp500.000,- s.d Rp1.000.000,-
Kelas 3 : > Rp1.000.000,- s.d Rp2.000.000,-
Kelas 4 : > Rp2.000.000,- s.d Rp4.000.000,-
Kelas 5 : > Rp4.000.000,- s.d Rp6.000.000,-
Kelas 6 : > Rp6.000.000,- s.d Rp7.500.000,-
BOP Berkeadilan Reguler Soshum
Kelas 1 : 0 – Rp.500.000,-
Kelas 2 : > Rp500.000,- s.d Rp1.000.000,-
Kelas 3 : > Rp1.000.000,- s.d Rp2.000.000,-
Kelas 4 : > Rp2.000.000,- s.d Rp3.000.000,-
Kelas 5 : > Rp3.000.000,- s.d Rp4.000.000,-
Kelas 6 : > Rp4.000.000,- s.d Rp5.000.000,-
BOP Pilihan Prodi Saintek
Kelas 1 : Rp10.000.000,-
Kelas 2 : Rp12.500.000,-
Kelas 3 : Rp15.000.000,-
Kelas 4 : Rp17.500.000,-
Kelas 5 : Rp20.000.000,-
BOP Pilihan Prodi Soshum
Kelas 1 : Rp7.500.000,-
Kelas 2 : Rp10.000.000,-
Kelas 3 : Rp12.500.000,-
Kelas 4 : Rp15.000.000,-
Kelas 5 : Rp17.500.000,-
(wyn)