Segini Besaran Gaji Perawat PPPK 2023
loading...
A
A
A
JAKARTA - Besaran gaji perawat PPPK 2023 dan PPPK tenaga kesehatan lainnya menjadi informasi yang menarik untuk diulas. Hal ini bisa menjadi motivasi bagi para peserta seleksi CASN 2023.
Saat ini proses seleksi CASN 2023 sudah memasuki masa pelaksanaan seleksi kompetensi. Nantinya ada sebanyak 154.724 alokasi khusus PPPK tenaga kesehatan, termasuk untuk posisi perawat.
Lantas, berapa besaran gaji perawat PPPK 2023?
Adapun besaran gaji perawat PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut ulasannya.
Menurut Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, besaran gaji perawat PPPK 2023 dibagi menjadi beberapa golongan.
Adapun besaran gaji perawat PPPK 2023 dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
- Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier:
- Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
Tak hanya gaji pokok, perawat yang bekerja di sebuah instansi daerah akan mendapat tunjangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 tahun 2021. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Suami/Istri dengan besaran 10% dari gaji pokok dan diberikan kepada satu pasangan Suami/Istri yang sah.
- Anak dengan besaran 2% dari gaji pokok maksimal 2 orang anak kandung/tiri/angkat yang belum menikah dan berpenghasilan mandiri hingga usia 21 tahun.
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan.
Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Besaran jabatan fungsional perawat telah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2007 selama belum ada aturan penggantinya, dengan rincian sebagai berikut:
a. Terampil pelaksana pemula sebesar Rp220.000
b. Terampil pelaksana sebesar Rp240.000
c. Terampil pelaksana lanjutan sebesar Rp265.000
d. Terampil penyelia sebesar Rp500.000
e. Ahli pertama sebesar Rp300.000
f. Ahli muda sebesar Rp600.000
g. Ahli madya sebesar Rp850.000
Tambahan tunjangan akan disalurkan bulanan kepada PPPK sesuai peraturan yang berlaku untuk pegawai di instansi daerah.
Itulah penjelasan mengenai besaran gaji perawat PPPK 2023. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan para pembaca.
Saat ini proses seleksi CASN 2023 sudah memasuki masa pelaksanaan seleksi kompetensi. Nantinya ada sebanyak 154.724 alokasi khusus PPPK tenaga kesehatan, termasuk untuk posisi perawat.
Lantas, berapa besaran gaji perawat PPPK 2023?
Adapun besaran gaji perawat PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut ulasannya.
Besaran Gaji Perawat PPPK 2023
Menurut Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, besaran gaji perawat PPPK 2023 dibagi menjadi beberapa golongan.
Adapun besaran gaji perawat PPPK 2023 dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
- Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900
Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier:
- Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000
Baca Juga
Tak hanya gaji pokok, perawat yang bekerja di sebuah instansi daerah akan mendapat tunjangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 tahun 2021. Adapun rinciannya sebagai berikut:
1. Keluarga
- Suami/Istri dengan besaran 10% dari gaji pokok dan diberikan kepada satu pasangan Suami/Istri yang sah.
- Anak dengan besaran 2% dari gaji pokok maksimal 2 orang anak kandung/tiri/angkat yang belum menikah dan berpenghasilan mandiri hingga usia 21 tahun.
2. Pangan
Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Besaran jabatan fungsional perawat telah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2007 selama belum ada aturan penggantinya, dengan rincian sebagai berikut:
a. Terampil pelaksana pemula sebesar Rp220.000
b. Terampil pelaksana sebesar Rp240.000
c. Terampil pelaksana lanjutan sebesar Rp265.000
d. Terampil penyelia sebesar Rp500.000
e. Ahli pertama sebesar Rp300.000
f. Ahli muda sebesar Rp600.000
g. Ahli madya sebesar Rp850.000
5. Tunjangan Lainnya
Tambahan tunjangan akan disalurkan bulanan kepada PPPK sesuai peraturan yang berlaku untuk pegawai di instansi daerah.
Itulah penjelasan mengenai besaran gaji perawat PPPK 2023. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan para pembaca.
(okt)