Segini Besaran Gaji Perawat PPPK 2023

Rabu, 22 November 2023 - 12:05 WIB
loading...
Segini Besaran Gaji...
Besaran gaji perawat PPPK 2023 dibagi menjadi beberapa golongan. Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Besaran gaji perawat PPPK 2023 dan PPPK tenaga kesehatan lainnya menjadi informasi yang menarik untuk diulas. Hal ini bisa menjadi motivasi bagi para peserta seleksi CASN 2023.

Saat ini proses seleksi CASN 2023 sudah memasuki masa pelaksanaan seleksi kompetensi. Nantinya ada sebanyak 154.724 alokasi khusus PPPK tenaga kesehatan, termasuk untuk posisi perawat.

Lantas, berapa besaran gaji perawat PPPK 2023?

Adapun besaran gaji perawat PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut ulasannya.

Besaran Gaji Perawat PPPK 2023


Menurut Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, besaran gaji perawat PPPK 2023 dibagi menjadi beberapa golongan.

Adapun besaran gaji perawat PPPK 2023 dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
- Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900

Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier:
- Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000



Tak hanya gaji pokok, perawat yang bekerja di sebuah instansi daerah akan mendapat tunjangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 tahun 2021. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Keluarga


- Suami/Istri dengan besaran 10% dari gaji pokok dan diberikan kepada satu pasangan Suami/Istri yang sah.

- Anak dengan besaran 2% dari gaji pokok maksimal 2 orang anak kandung/tiri/angkat yang belum menikah dan berpenghasilan mandiri hingga usia 21 tahun.

2. Pangan


Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan.

3. Tunjangan Jabatan Struktural


Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional


Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Besaran jabatan fungsional perawat telah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2007 selama belum ada aturan penggantinya, dengan rincian sebagai berikut:

a. Terampil pelaksana pemula sebesar Rp220.000
b. Terampil pelaksana sebesar Rp240.000
c. Terampil pelaksana lanjutan sebesar Rp265.000
d. Terampil penyelia sebesar Rp500.000
e. Ahli pertama sebesar Rp300.000
f. Ahli muda sebesar Rp600.000
g. Ahli madya sebesar Rp850.000

5. Tunjangan Lainnya


Tambahan tunjangan akan disalurkan bulanan kepada PPPK sesuai peraturan yang berlaku untuk pegawai di instansi daerah.

Itulah penjelasan mengenai besaran gaji perawat PPPK 2023. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan para pembaca.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji Lulusan SMK di...
Gaji Lulusan SMK di Jepang, Lebih Besar dari yang Kamu Bayangkan?
Berapa Gaji Dosen Baru...
Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Intip Perkiraan Gaji...
Intip Perkiraan Gaji Pegawai Antam untuk Fresh Graduate, Peluang Menjanjikan di Sektor Pertambangan
Gaji Insinyur Pertamina...
Gaji Insinyur Pertamina 2025 dari Fresh Graduate hingga Senior, Auto Tajir
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Uhamka Jadi Pusat Pelatihan...
Uhamka Jadi Pusat Pelatihan Perawat Indonesia untuk Bekerja di Arab Saudi
12 Jurusan Saintek dan...
12 Jurusan Saintek dan Soshum yang Banyak Dicari Dunia Pertambangan, Gajinya Tinggi
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Rekomendasi
Bus Mogok, Puluhan Jemaah...
Bus Mogok, Puluhan Jemaah Umrah asal Subang Terdampar di GT Cikatama
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
Tol Jakarta-Cikampek...
Tol Jakarta-Cikampek dan Tol MBZ Macet Parah pada Hari Pertama Lebaran
Pabrik Hyundai di Georgia...
Pabrik Hyundai di Georgia Siap Produksi Ioniq 9 Tepat Waktu
Kasih Palestina Salurkan...
Kasih Palestina Salurkan Bantuan Ramadan kepada 18.240 Warga Gaza dan Indonesia
Berita Terkini
Hati-Hati! Makan Berlebihan...
Hati-Hati! Makan Berlebihan Saat Lebaran Bisa Picu Stroke, Ini Tips dari Ahli Gizi IPB
9 jam yang lalu
Mengejutkan! 5 Kata...
Mengejutkan! 5 Kata dalam Bahasa Indonesia Ini Ternyata dari Bahasa Arab
10 jam yang lalu
Siswa MAN 4 Jakarta...
Siswa MAN 4 Jakarta Ghifran Majid Diterima di 13 Kampus Ternama Dunia, Apa Rahasianya?
10 jam yang lalu
Ada Sejak Abad 15 Masehi,...
Ada Sejak Abad 15 Masehi, Pakar Unair Ungkap Sejarah Malam Takbiran di Indonesia
12 jam yang lalu
5 Daerah dengan Progres...
5 Daerah dengan Progres Penyaluran Tunjangan Guru Tertinggi di Indonesia, Karang Asem Hampir 100 %
16 jam yang lalu
Profil dan Riwayat Pendidikan...
Profil dan Riwayat Pendidikan Prof Ahmad Tholabi Kharlie, Khatib Salat Id di Masjid Istiqlal
17 jam yang lalu
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved