Segini Besaran Gaji Perawat PPPK 2023

Rabu, 22 November 2023 - 12:05 WIB
loading...
A A A
Adapun besaran gaji perawat PPPK 2023 dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
- Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900

Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier:
- Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000

Baca Juga Intip Besaran Gaji Dokter PPPK 2023

Tak hanya gaji pokok, perawat yang bekerja di sebuah instansi daerah akan mendapat tunjangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 tahun 2021. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Keluarga


- Suami/Istri dengan besaran 10% dari gaji pokok dan diberikan kepada satu pasangan Suami/Istri yang sah.

- Anak dengan besaran 2% dari gaji pokok maksimal 2 orang anak kandung/tiri/angkat yang belum menikah dan berpenghasilan mandiri hingga usia 21 tahun.

2. Pangan


Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan.

3. Tunjangan Jabatan Struktural


Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional


Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Dari Aceh Singkil ke...
Dari Aceh Singkil ke UI, Perjuangan Maudatinur Lulus Sarjana Keperawatan 3,5 Tahun
10 Jurusan Kuliah Bergaji...
10 Jurusan Kuliah Bergaji Tinggi, dari Teknik Nuklir hingga Ekonomi
Lowongan Kerja Kedubes...
Lowongan Kerja Kedubes AS Dibuka Kembali, Gaji Tembus Rp217 Juta per Tahun
BGN Bersiap Buka Seleksi...
BGN Bersiap Buka Seleksi PPPK Tahap 3 dan 4, Ini Formasi dan Jadwalnya
Menkes Ungkap Ada Gap...
Menkes Ungkap Ada Gap Tinggi Penghasilan Dokter Spesialis: di Bone Rp3 Juta, di Mahakam Ulu Rp80 Juta
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Ungkap Penyebab Gaji...
Ungkap Penyebab Gaji Guru Tidak Naik, Prabowo: Uangnya Nggak Ada
Rekomendasi
Dokter Tifa Tantang...
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik
MNC Life Dukung Berikan...
MNC Life Dukung Berikan Perlindungan Asuransi bagi Ribuan Penonton Koplove Fest Vol. 4
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Berita Terkini
FITK UIN Sunan Kalijaga...
FITK UIN Sunan Kalijaga Borong 6 Penghargaan Bergengsi di PD-PGMI Indonesia Award 2026
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Kampus Pertama Kunjungi Cikeas Art Gallery, Mahasiswa DKV Pelajari Masterpiece SBY
Kisah Fathan Diterima...
Kisah Fathan Diterima Kuliah Gratis di UGM, Anak Penjual Kantin yang Pantang Menyerah
ITPLN Buka Peluang Ikatan...
ITPLN Buka Peluang Ikatan Kerja Bagi Mahasiswa Lewat Kolaborasi dengan APITU
Larangan dan Sanksi...
Larangan dan Sanksi MPLS 2026, Atribut Tidak Relevan hingga Pungutan Biaya Dilarang
Kapan KJP Juli 2026...
Kapan KJP Juli 2026 Cair? Simak Prediksi Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved