Segini Besaran Gaji Perawat PPPK 2023

Rabu, 22 November 2023 - 12:05 WIB
loading...
A A A
Adapun besaran gaji perawat PPPK 2023 dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
- Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900

Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier:
- Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000

Baca Juga Intip Besaran Gaji Dokter PPPK 2023

Tak hanya gaji pokok, perawat yang bekerja di sebuah instansi daerah akan mendapat tunjangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 tahun 2021. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Keluarga


- Suami/Istri dengan besaran 10% dari gaji pokok dan diberikan kepada satu pasangan Suami/Istri yang sah.

- Anak dengan besaran 2% dari gaji pokok maksimal 2 orang anak kandung/tiri/angkat yang belum menikah dan berpenghasilan mandiri hingga usia 21 tahun.

2. Pangan


Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan.

3. Tunjangan Jabatan Struktural


Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional


Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Dari Aceh Singkil ke...
Dari Aceh Singkil ke UI, Perjuangan Maudatinur Lulus Sarjana Keperawatan 3,5 Tahun
10 Jurusan Kuliah Bergaji...
10 Jurusan Kuliah Bergaji Tinggi, dari Teknik Nuklir hingga Ekonomi
Lowongan Kerja Kedubes...
Lowongan Kerja Kedubes AS Dibuka Kembali, Gaji Tembus Rp217 Juta per Tahun
BGN Bersiap Buka Seleksi...
BGN Bersiap Buka Seleksi PPPK Tahap 3 dan 4, Ini Formasi dan Jadwalnya
Kemenag Tegaskan Informasi...
Kemenag Tegaskan Informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK yang Beredar Hoaks, Ini Faktanya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Kepedulian untuk Garda...
Kepedulian untuk Garda Terdepan: Menjaga Keselamatan Dokter dan Perawat lewat Standar Baru
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Rekomendasi
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Berita Terkini
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Lowongan Sekolah Rakyat...
Lowongan Sekolah Rakyat 2026 untuk 5.127 PPPK Tendik, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Tiga Lulusan Kedokteran...
Tiga Lulusan Kedokteran UGM Lulus dengan IPK 4,00, Simak Perjuangan dan Cita-citanya
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved