Segini Besaran Gaji Perawat PPPK 2023

Rabu, 22 November 2023 - 12:05 WIB
loading...
Segini Besaran Gaji...
Besaran gaji perawat PPPK 2023 dibagi menjadi beberapa golongan. Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Besaran gaji perawat PPPK 2023 dan PPPK tenaga kesehatan lainnya menjadi informasi yang menarik untuk diulas. Hal ini bisa menjadi motivasi bagi para peserta seleksi CASN 2023.

Saat ini proses seleksi CASN 2023 sudah memasuki masa pelaksanaan seleksi kompetensi. Nantinya ada sebanyak 154.724 alokasi khusus PPPK tenaga kesehatan, termasuk untuk posisi perawat.

Lantas, berapa besaran gaji perawat PPPK 2023?

Adapun besaran gaji perawat PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut ulasannya.

Besaran Gaji Perawat PPPK 2023


Menurut Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, besaran gaji perawat PPPK 2023 dibagi menjadi beberapa golongan.

Adapun besaran gaji perawat PPPK 2023 dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
- Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900

Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier:
- Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000

Baca Juga Intip Besaran Gaji Dokter PPPK 2023

Tak hanya gaji pokok, perawat yang bekerja di sebuah instansi daerah akan mendapat tunjangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 tahun 2021. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Keluarga


- Suami/Istri dengan besaran 10% dari gaji pokok dan diberikan kepada satu pasangan Suami/Istri yang sah.

- Anak dengan besaran 2% dari gaji pokok maksimal 2 orang anak kandung/tiri/angkat yang belum menikah dan berpenghasilan mandiri hingga usia 21 tahun.

2. Pangan


Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan.

3. Tunjangan Jabatan Struktural


Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional


Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Besaran jabatan fungsional perawat telah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2007 selama belum ada aturan penggantinya, dengan rincian sebagai berikut:

a. Terampil pelaksana pemula sebesar Rp220.000
b. Terampil pelaksana sebesar Rp240.000
c. Terampil pelaksana lanjutan sebesar Rp265.000
d. Terampil penyelia sebesar Rp500.000
e. Ahli pertama sebesar Rp300.000
f. Ahli muda sebesar Rp600.000
g. Ahli madya sebesar Rp850.000

5. Tunjangan Lainnya


Tambahan tunjangan akan disalurkan bulanan kepada PPPK sesuai peraturan yang berlaku untuk pegawai di instansi daerah.

Itulah penjelasan mengenai besaran gaji perawat PPPK 2023. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan para pembaca.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekrutmen PPPK Guru...
Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Dibuka Hari Ini, Cek Link Pendaftarannya
Rekrutmen 3.053 Guru...
Rekrutmen 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat Dibuka 8 Juni 2026, Lengkapi Persyaratan Ini
Dari Aceh Singkil ke...
Dari Aceh Singkil ke UI, Perjuangan Maudatinur Lulus Sarjana Keperawatan 3,5 Tahun
10 Jurusan Kuliah Bergaji...
10 Jurusan Kuliah Bergaji Tinggi, dari Teknik Nuklir hingga Ekonomi
Lowongan Kerja Kedubes...
Lowongan Kerja Kedubes AS Dibuka Kembali, Gaji Tembus Rp217 Juta per Tahun
BGN Bersiap Buka Seleksi...
BGN Bersiap Buka Seleksi PPPK Tahap 3 dan 4, Ini Formasi dan Jadwalnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Kepedulian untuk Garda...
Kepedulian untuk Garda Terdepan: Menjaga Keselamatan Dokter dan Perawat lewat Standar Baru
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Rekomendasi
Ekonom Sarankan PT DSI...
Ekonom Sarankan PT DSI Jadi Pengawas Ekspor SDA, Bukan Eksportir Tunggal
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Hubungan China dan Korut...
Hubungan China dan Korut Masuki Tahap Awal yang Baru
Berita Terkini
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
MNC University dan Universitas...
MNC University dan Universitas Bina Darma Berkolaborasi Gelar Seminar Hybrid Komunikasi Antarbudaya Internasional
Perkuat Literasi Anak...
Perkuat Literasi Anak Indonesia, Cerita Rakyat dan Kisah Teladan Hadir dalam Format Digital
Cek Hasil Seleksi Sekolah...
Cek Hasil Seleksi Sekolah Maung 2026 Hari Ini, Simak Jadwal SPMB Jabar Selanjutnya
Segera Dibuka, Begini...
Segera Dibuka, Begini Ketentuan dan Jadwal Jalur Domisili di SPMB Jakarta 2026
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved