Segini Besaran Gaji Perawat PPPK 2023

Rabu, 22 November 2023 - 12:05 WIB
loading...
Segini Besaran Gaji...
Besaran gaji perawat PPPK 2023 dibagi menjadi beberapa golongan. Foto/Ilustrasi/Freepik
A A A
JAKARTA - Besaran gaji perawat PPPK 2023 dan PPPK tenaga kesehatan lainnya menjadi informasi yang menarik untuk diulas. Hal ini bisa menjadi motivasi bagi para peserta seleksi CASN 2023.

Saat ini proses seleksi CASN 2023 sudah memasuki masa pelaksanaan seleksi kompetensi. Nantinya ada sebanyak 154.724 alokasi khusus PPPK tenaga kesehatan, termasuk untuk posisi perawat.

Lantas, berapa besaran gaji perawat PPPK 2023?

Adapun besaran gaji perawat PPPK telah diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut ulasannya.

Besaran Gaji Perawat PPPK 2023


Menurut Perpres 98 Tahun 2020 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, besaran gaji perawat PPPK 2023 dibagi menjadi beberapa golongan.

Adapun besaran gaji perawat PPPK 2023 dengan jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier:
- Golongan VII, menerima gaji sebesar Rp2.647.200-Rp4.214.900

Dengan jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier:
- Golongan X, menerima gaji sebesar Rp3.091.900-Rp5.078.000



Tak hanya gaji pokok, perawat yang bekerja di sebuah instansi daerah akan mendapat tunjangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 6 tahun 2021. Adapun rinciannya sebagai berikut:

1. Keluarga


- Suami/Istri dengan besaran 10% dari gaji pokok dan diberikan kepada satu pasangan Suami/Istri yang sah.

- Anak dengan besaran 2% dari gaji pokok maksimal 2 orang anak kandung/tiri/angkat yang belum menikah dan berpenghasilan mandiri hingga usia 21 tahun.

2. Pangan


Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan untuk PPPK dan anggota keluarga yang memiliki hak untuk mendapatkan tunjangan.

3. Tunjangan Jabatan Struktural


Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional


Tunjangan ini hanya diberikan saat mendudukinya dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Besaran jabatan fungsional perawat telah diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2007 selama belum ada aturan penggantinya, dengan rincian sebagai berikut:

a. Terampil pelaksana pemula sebesar Rp220.000
b. Terampil pelaksana sebesar Rp240.000
c. Terampil pelaksana lanjutan sebesar Rp265.000
d. Terampil penyelia sebesar Rp500.000
e. Ahli pertama sebesar Rp300.000
f. Ahli muda sebesar Rp600.000
g. Ahli madya sebesar Rp850.000

5. Tunjangan Lainnya


Tambahan tunjangan akan disalurkan bulanan kepada PPPK sesuai peraturan yang berlaku untuk pegawai di instansi daerah.

Itulah penjelasan mengenai besaran gaji perawat PPPK 2023. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan para pembaca.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
7 Fakta Gaji Rata-Rata...
7 Fakta Gaji Rata-Rata Lulusan S1 di Indonesia yang Menarik untuk Diketahui
Gaji Lulusan SMK di...
Gaji Lulusan SMK di Jepang, Lebih Besar dari yang Kamu Bayangkan?
Berapa Gaji Dosen Baru...
Berapa Gaji Dosen Baru PPPK 2025? Segini Besarannya
Intip Perkiraan Gaji...
Intip Perkiraan Gaji Pegawai Antam untuk Fresh Graduate, Peluang Menjanjikan di Sektor Pertambangan
Gaji Insinyur Pertamina...
Gaji Insinyur Pertamina 2025 dari Fresh Graduate hingga Senior, Auto Tajir
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Selamat, 23.339 Peserta...
Selamat, 23.339 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahap 2
Uhamka Jadi Pusat Pelatihan...
Uhamka Jadi Pusat Pelatihan Perawat Indonesia untuk Bekerja di Arab Saudi
12 Jurusan Saintek dan...
12 Jurusan Saintek dan Soshum yang Banyak Dicari Dunia Pertambangan, Gajinya Tinggi
Rekomendasi
Putri Anne Ungkap Pernikahannya...
Putri Anne Ungkap Pernikahannya dengan Arya Saloka Sempat Tak Direstui Keluarga
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
Persada Hospital Malang...
Persada Hospital Malang Berhentikan Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Seksual ke Pasien
GAC Honda P7 Meluncur...
GAC Honda P7 Meluncur di China, Logo Baru Diperkenalkan
Sejumlah Ruas Jalan...
Sejumlah Ruas Jalan Macet Parah Imbas Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok
RSIJ Cempaka Putih,...
RSIJ Cempaka Putih, FKUI, dan RSCM Kerja Sama Pendidikan dan Layanan Kesehatan
Berita Terkini
Lolos SNBP, 66 Siswa...
Lolos SNBP, 66 Siswa MAN 13 Jakarta Diterima di Perguruan Tinggi Negeri Favorit
5 jam yang lalu
Ini 49 PTN Satker yang...
Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
10 jam yang lalu
Dosen MNC University...
Dosen MNC University Dorong BUMDES Perkuat Kolaborasi untuk Promosi Digital
11 jam yang lalu
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
14 jam yang lalu
Mendikti Saintek akan...
Mendikti Saintek akan Luncurkan Program Ini di Hardiknas 2025, Kampus Siap-siap!
14 jam yang lalu
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC University Resmikan Kerja Sama Edukasi, Sinergi Kembangkan Pasar Modal
17 jam yang lalu
Infografis
Gaji Rata-Rata Pekerja...
Gaji Rata-Rata Pekerja di Indonesia, Lulusan S1 hingga S3 Miris
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved