Apa Saja Materi Ujian SKB CPNS 2023? Simak Baik-Baik Juga Jadwalnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tes SKB CPNS merupakan satu rangkaian dari seleksi CPNS yang diadakan pemerintah. SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis komputer (Computer Assisted Test) dan ada yang non CAT.
SKB ialah tes untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan. Hanya pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang bisa melaju ke tes SKB.
Baca juga: Begini Tahapan Lengkap Tes SKB CPNS 2023 Tiap Instansi yang Perlu Diketahui Peserta
1. Psikotes
2. Tes Potensi Akademik
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing
4. Tes Kesehatan Jiwa
5. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
6. Tes Praktik Kerja
7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan
1. SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling
rendah 50 % dari nilai SKB secara keseluruhan
2. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
Baca juga: Apakah Materi Tes CPNS dan PPPK 2023 Sama? Ini Penjelasannya
3. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% dari nilai SKB secara keseluruhan.
a. SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling
rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
Baca juga: 24 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2023, Bahan Referensi Daftar 2024
b. SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB dengan sistem CAT BKN dilaksanakan dalam durasi 90 menit. Khusus untuk penyandang disabilitas 120 menit.
1. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1-20 Desember 2023
2. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan
CAT (Input Lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
3. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 406 Desember 2023
4. Penarikan data final: 7-8 Desember
5. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-19 Desember 2023
6. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
7. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
Demikian informasi mengenai SKB CPNS sebagai bagian rangkaian seleksi menjadi abdi negara. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
SKB ialah tes untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi sesuai dengan kebutuhan jabatan. Hanya pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang bisa melaju ke tes SKB.
Baca juga: Begini Tahapan Lengkap Tes SKB CPNS 2023 Tiap Instansi yang Perlu Diketahui Peserta
Materi Tes SKB
Sesuai dengan Permen PANRB No 27/2021 tentang Pengadaan PNS, materi tes SKB CAT disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional kemudian diintegrasikan ke bank soal CAT milik Badan Kepegawaian Negara. Sementara SKB non CAT pilihan tesnya adalah:1. Psikotes
2. Tes Potensi Akademik
3. Tes Kemampuan Bahasa Asing
4. Tes Kesehatan Jiwa
5. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan
6. Tes Praktik Kerja
7. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Sistem Penilaian
Untuk Instansi Pusat
1. SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling
rendah 50 % dari nilai SKB secara keseluruhan
2. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
Baca juga: Apakah Materi Tes CPNS dan PPPK 2023 Sama? Ini Penjelasannya
3. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Untuk Instansi Daerah
a. SKB dengan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai utama dengan bobot paling
rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
Baca juga: 24 Jurusan Kuliah Paling Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2023, Bahan Referensi Daftar 2024
b. SKB tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai SKB secara keseluruhan.
Durasi Tes
SKB dengan sistem CAT BKN dilaksanakan dalam durasi 90 menit. Khusus untuk penyandang disabilitas 120 menit.
Jadwal SKB CPNS 2023
1. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 1-20 Desember 2023
2. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan
CAT (Input Lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
3. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 406 Desember 2023
4. Penarikan data final: 7-8 Desember
5. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-19 Desember 2023
6. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
7. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
Demikian informasi mengenai SKB CPNS sebagai bagian rangkaian seleksi menjadi abdi negara. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)