Pembukaan Sekolah di Zona Kuning, Komisi X DPR Ingatkan Prinsip Kehati-hatian
Jum'at, 07 Agustus 2020 - 23:28 WIB
loading...
Sejumlah guru melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan saat belajar mengajar tatap muka, di Sekolah Menengah Pertama 17 Agustus 1945 (SMPTAG) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/8/2020). SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membuka sekolah di zona kuning , namun tidak mewajibkan melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, dapat memahami kebijakan 4 menteri yang bersifat multidimensional. Namun, dia menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan tetaplah harus menjadi prioritas. (Baca juga; Kemendikbud Akhirnya Terbitkan Kurikulum Darurat Pandemi Covid-19 )
Untuk itu, harus ada mekanisme dari pemerintah untuk mengontrol sekolah yang akan dibuka benar-benar memenuhi daftar periksa. “Jangan sampai itu hanya menjadi formalitas dan di lapangan tidak dilakukan,” kata Hetifah kepada SINDO Media, Jumat (7/8/2020).
Hetifa juga berharap fasilitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap diadakan bagi orang tua yang memilih anaknya tidak belajar di sekolah. Semisal ada sekolah yang dibuka, tapi sebagian orang tua merasa belum nyaman anaknya berangkat ke sekolah, maka harus difasilitasi untuk tetap menjalankan PJJ.
“Misalnya, proses belajar mengajar di kelas divideokan atau siswa lain bisa mengikuti melalui aplikasi telekonferensi. Jangan sampai karena sekolah dibuka dan mayoritas siswa masuk sekolah, mereka yang memilih untuk tetap di rumah jadi terdiskriminasi,” papar Hetifah.
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, dapat memahami kebijakan 4 menteri yang bersifat multidimensional. Namun, dia menekankan bahwa kesehatan dan keselamatan tetaplah harus menjadi prioritas. (Baca juga; Kemendikbud Akhirnya Terbitkan Kurikulum Darurat Pandemi Covid-19 )
Untuk itu, harus ada mekanisme dari pemerintah untuk mengontrol sekolah yang akan dibuka benar-benar memenuhi daftar periksa. “Jangan sampai itu hanya menjadi formalitas dan di lapangan tidak dilakukan,” kata Hetifah kepada SINDO Media, Jumat (7/8/2020).
Hetifa juga berharap fasilitas pembelajaran jarak jauh (PJJ) tetap diadakan bagi orang tua yang memilih anaknya tidak belajar di sekolah. Semisal ada sekolah yang dibuka, tapi sebagian orang tua merasa belum nyaman anaknya berangkat ke sekolah, maka harus difasilitasi untuk tetap menjalankan PJJ.
“Misalnya, proses belajar mengajar di kelas divideokan atau siswa lain bisa mengikuti melalui aplikasi telekonferensi. Jangan sampai karena sekolah dibuka dan mayoritas siswa masuk sekolah, mereka yang memilih untuk tetap di rumah jadi terdiskriminasi,” papar Hetifah.
Lihat Juga :