2 Cara untuk Melaporkan Tindak Kekerasan yang Terjadi di Sekolah

Minggu, 03 Desember 2023 - 14:08 WIB
loading...
2 Cara untuk Melaporkan Tindak Kekerasan yang Terjadi di Sekolah
Pemerintah menyediakan sistem pelaporan tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Foto/Ilustrasi/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyediakan sistem pelaporan tindak kekerasan yang terjadi di sekolah . Hal ini agar keamanan dan kenyamanan peserta didik di satuan pendidikan menjadi prioritas utama.

Seperti diketahui, pemerintah bertekad untuk menghapus tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual. Oleh karena itu penting bagi siswa untuk mengetahui, mengenali, memitigasi risiko kekerasan di sekolah.

Penting bagi kita semua untuk bersatu melawan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Dengan melibatkan diri dalam pelaporan, kalian pun turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Dikutip dari laman Direktorat SMP, berikut adalah cara-cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di satuan pendidikan:

1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)


Langkah pertama yang bisa dilakukan jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing-masing sekolah.

Baca juga: Meluruskan Konsep Kekerasan di Sekolah

Pelaporan bisa disampaikan langsung atau tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dan sebagainya) dan tidak harus melampirkan bukti awal.

TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi. Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang merupakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ASN akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk non ASN, sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

- Teguran tertulis; atau
- Pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.

2. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

1. Pengurangan hak; atau
2. Pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja. Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

1. Terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:
- Luka fisik berat;
- Kerusakan fisik permanen;
- Kematian; dan/atau
- Trauma psikologis berat; dan/atau
- Terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.

Sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada terlapor peserta didik jika terbukti melakukan kekerasan. Berikut sanksi yang diberikan pada terlapor peserta didik:

1. Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Peserta Didik berupa teguran tertulis.
2. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Peserta Didik berupa tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.
3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain. Pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila:

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas untuk Tekan Kasus Kekerasan Anak di Sekolah

- Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik mengakibatkan Korban mengalami:
- Luka fisik berat;
- Kerusakan fisik permanen;
- Kematian; dan/atau
- Trauma psikologis berat, dan
- Terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.

4. Dinas Pendidikan memfasilitasi pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan baru dalam pemberian sanksi berat.

2. Melaporkan Melalui Layanan SAPA 129


Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2006 seconds (0.1#10.140)