2 Cara untuk Melaporkan Tindak Kekerasan yang Terjadi di Sekolah

Minggu, 03 Desember 2023 - 14:08 WIB
loading...
2 Cara untuk Melaporkan...
Pemerintah menyediakan sistem pelaporan tindak kekerasan yang terjadi di sekolah. Foto/Ilustrasi/Istimewa.
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyediakan sistem pelaporan tindak kekerasan yang terjadi di sekolah . Hal ini agar keamanan dan kenyamanan peserta didik di satuan pendidikan menjadi prioritas utama.

Seperti diketahui, pemerintah bertekad untuk menghapus tiga dosa besar di dunia pendidikan yaitu intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual. Oleh karena itu penting bagi siswa untuk mengetahui, mengenali, memitigasi risiko kekerasan di sekolah.

Penting bagi kita semua untuk bersatu melawan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah. Dengan melibatkan diri dalam pelaporan, kalian pun turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.

Dikutip dari laman Direktorat SMP, berikut adalah cara-cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan tindakan kekerasan di satuan pendidikan:

1. Menghubungi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)


Langkah pertama yang bisa dilakukan jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing-masing sekolah.

Baca juga: Meluruskan Konsep Kekerasan di Sekolah

Pelaporan bisa disampaikan langsung atau tidak langsung (telepon, surat, pesan singkat elektronik, dan sebagainya) dan tidak harus melampirkan bukti awal.

TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari. Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi. Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.

Berdasarkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, terlapor yang merupakan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ASN akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk non ASN, sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut:

1. Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

- Teguran tertulis; atau
- Pernyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di media publikasi yang dimiliki satuan pendidikan.

2. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN, terdiri atas:

1. Pengurangan hak; atau
2. Pemberhentian sementara dari jabatan sebagai Pendidik/Tenaga Kependidikan.

3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan non ASN berupa pemutusan atau pemberhentian hubungan kerja. Pengenaan sanksi administratif berat apabila Terlapor Pendidik dan Tenaga Kependidikan:

1. Terbukti melakukan kekerasan dan/atau melakukan pembiaran terjadinya Kekerasan yang mengakibatkan:
- Luka fisik berat;
- Kerusakan fisik permanen;
- Kematian; dan/atau
- Trauma psikologis berat; dan/atau
- Terbukti melakukan Kekerasan minimal 3 (tiga) kali dalam masa jabatannya yang mengakibatkan luka fisik ringan atau dampak psikologis ringan.

Sanksi administratif juga bisa dikenakan kepada terlapor peserta didik jika terbukti melakukan kekerasan. Berikut sanksi yang diberikan pada terlapor peserta didik:

1. Sanksi administratif ringan bagi Terlapor Peserta Didik berupa teguran tertulis.
2. Sanksi administratif sedang bagi Terlapor Peserta Didik berupa tindakan yang bersifat edukatif yang harus dilakukan dalam kurun waktu minimal selama 5 (lima) hari sekolah dan maksimal selama 10 (sepuluh) hari sekolah.
3. Sanksi administratif berat bagi Terlapor Peserta Didik berupa pemindahan Peserta Didik ke satuan pendidikan lain. Pengenaan sanksi administratif berat merupakan upaya terakhir yang hanya dilakukan apabila:

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas untuk Tekan Kasus Kekerasan Anak di Sekolah

- Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh peserta didik mengakibatkan Korban mengalami:
- Luka fisik berat;
- Kerusakan fisik permanen;
- Kematian; dan/atau
- Trauma psikologis berat, dan
- Terdapat rekomendasi dari Satuan Tugas dan/atau Dinas Pendidikan.

4. Dinas Pendidikan memfasilitasi pemindahan peserta didik ke satuan pendidikan baru dalam pemberian sanksi berat.

2. Melaporkan Melalui Layanan SAPA 129


Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 diluncurkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bisa diakses melalui hotline 021-129 atau nomor WhatsApp 08111-129-129. Tidak hanya untuk korban, masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan juga dapat melapor melalui layanan tersebut.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Lampung 2026 Resmi...
SPMB Lampung 2026 Resmi Dibuka, Cek Jalur, Kuota, dan Link Pendaftarannya
Dana KJP Bulan Juni...
Dana KJP Bulan Juni 2026 Sudah Cair, Cek Rekeningmu!
Pemerintah Targetkan...
Pemerintah Targetkan Perbaikan Sekolah Rusak Tuntas pada 2028
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Presiden Prabowo Instruksikan...
Presiden Prabowo Instruksikan Sekolah Ajarkan Bahasa Prancis, DPR: Ada Tidak Sumber Dayanya?
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Rekomendasi
Gebuk Skotlandia, Gol...
Gebuk Skotlandia, Gol 71 Detik Ismael Saibari Antar Maroko ke Puncak Grup C
Pasukan Israel Gagal...
Pasukan Israel Gagal Ambil Tank Komandan yang Gugur di Lebanon Selatan
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Berita Terkini
Fresh Graduate Merapat!...
Fresh Graduate Merapat! Magang Nasional Angkatan 2 2026 Segera Dibuka
Beasiswa Program Doktor...
Beasiswa Program Doktor untuk Dosen 2026 Dibuka, Tanggung Biaya Kuliah hingga Riset
Universitas Brawijaya...
Universitas Brawijaya Tembus Peringkat 616 Dunia di QS WUR 2027
PMB Madrasah Jakarta...
PMB Madrasah Jakarta Jalur Tahfiz 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Pangeran George Masuk...
Pangeran George Masuk Eton College, Sekolah Elit Keluarga Kerajaan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved