Berapa Kisaran Gaji Lulusan SMA dan SMK di Indonesia? Ternyata Segini per Bulannya

Rabu, 06 Desember 2023 - 10:23 WIB
loading...
Berapa Kisaran Gaji...
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah pekerja tahun 2023 dengan tingkat pendidikan akhir SMA di Indonesia sebesar Rp2.870.914 per bulan.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini besaran gaji lulusan SMA dan SMK per bulan di Indonesia. Tidak semua orang beruntung bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi. Alhasil banyak lulusan SMA maupun SMK di Indonesia yang berhenti melanjutkan pendidikan dan terpaksa terjun ke dunia kerja.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) tertinggi di tanah air berasal dari pendidikan menengah yakni SMA dan kejuruan yang jumlahnya sebesar 8,41% dari total TPT Februari 2023.

Itu artinya banyak lulusan SMA dan SMK di Indonesia menjadi pengangguran dan sulit mendapat kerja. Terlepas dari soal itu, informasi mengenai penghasilan atau gaji pekerja lulusan SMA dan SMK di Indonesia menarik untuk diulas. Berapa sebenarnya mereka digaji ketika terjun ke dunia kerja? Artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Besaran Gaji Lulusan SMA dan SMK Menurut BPS


Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah pekerja tahun 2023 dengan tingkat pendidikan akhir SMA di Indonesia sebesar Rp2.870.914 per bulan.

Sementara siswa SMK mendapatkan gaji per bulan rata-rata pada angka Rp2.963.630 per bulan. BPS menyebut upah sebulan adalah imbalan atau balas jasa yang diterima pegawai setiap bulan baik berupa uang maupun barang.

Komponen upah mencakup gaji dan tunjangan, tidak termasuk upah lembur, bonus, tunjangan transportasi, dan tunjangan makan. Dilansir dari Statistik Indonesia 2023, Jika dilihat dari jenis pekerjaan maka gaji paling tinggi lulusan SMA adalah yang bekerja di bidang pertambangan dan penggalian yakni sebesar Rp4.996.200 per bulan.



Sementara gaji terendah lulusan SMA ada pada jenis pekerjaan jasa pendidikan yakni Rp1.346.446 per bulan. Siswa SMK yang sudah lulus dan bekerja di pertambangan dan penggalian bisa mendapatkan gaji rata-rata Rp5.060.849 per bulan.

Gaji terendah lulusan SMK juga tercatat untuk jenis pekerjaan di bidang jasa pendidikan. Yakni sebesar Rp1.623.608 per bulan. Besaran gaji lulusan SMA dan SMK akan berbeda dari uraian di atas juga bergantung pada keahlian, perusahaan yang dipilih, dan upah minimal setiap wilayah.

Contohnya gaji lulusan SMA, SMK yang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan swasta, UMKM, memiliki sistem gaji yang berbeda-beda.

Gaji Lulusan SMA dan SMK di CPNS


Gaji pokok semua PNS mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Lulusan SMA dan SMK masuk dalam golongan II bersamaan dengan gaji lulusan diploma. Ini rinciannya:

II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2448 seconds (0.1#10.140)