Begini Aturan Masa Pengabdian dan Sanksi Penerima Beasiswa LPDP 2024 yang Melanggar

Sabtu, 09 Desember 2023 - 06:51 WIB
loading...
Begini Aturan Masa Pengabdian...
Salah satu aturan bagi penerima beasiswa LPDP yakni penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini aturan mengenai masa pengabdian dan sanksi bagi yang melanggar penerima beasiswa LPDP . Salah satu jenis beasiswa yang dikeluarkan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP adalah beasiswa LPDP Reguler.

Beasiswa Reguler adalah salah satu jenis beasiswa pendidikan penuh yang diberikan oleh LPDP. Beasiswa ini diperuntukkan bagi calon mahasiswa program magister dan doktor Indonesia, baik untuk di perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.

Seperti halnya sejumlah beasiswa pemerintah lain, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi para penerima beasiswa, tak terkecuali penerima beasiswa LPDP. Di antara aturan penerima beasiswa LPDP adalah masa pengabdian.

Artikel kali ini akan secara khusus membahas aturan masa pengabdian penerima beasiswa LPDP dan juga sanksi bagi yang melanggar, simak ya!

Masa Pengabdian dan Sanksi Bagi yang Melanggar Penerima Beasiswa LPDP 2024

Aturan Masa Pengabdian


1. Penerima beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP

2. Penerima beasiswa kembali ke tanah air dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Baca juga: 79 Universitas Dalam Negeri Tujuan Penerima Beasiswa LPDP, Pilihan Kampus Beragam

Pelanggaran dan sanksi yang berlaku


1. Pendaftar yang melakukan kecurangan selama tahapan pendaftaran dan/atau seleksi beasiswa dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan dan persyaratan seleksi

2. Pendaftar yang melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi akan digugurkan dan tak dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya

3. Jika telah ditetapkan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa diketahui melanggar ketentuan dan persyaratan seleksi dan/atau tidak memenuhi pernyataan yang disampaikan pada surat pernyataan di kemudian hari, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan LPDP

4. Jika telah ditetapkan sebagai calon penerima atau penerima beasiswa diketahui memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar atau palsu di kemudian hari, maka akan dikenakan sanksi administratif berat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa dan wajib mengembalikan dana studi yang telah diterima dan diblokir untuk mengikuti program LPDP di masa mendatang

5. Pendaftar beasiswa berstatus CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI diberhentikan beasiswanya apabila mengundurkan diri sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI setelah ditetapkan sebagai calon penerima beasiswa atau penerima beasiswa LPDP.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran 3 Beasiswa...
Pendaftaran 3 Beasiswa LPDP Co-Funding S2 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kisah Pritta, 19 Kali...
Kisah Pritta, 19 Kali Gagal Beasiswa hingga Lolos LPDP ke London Kini Mengabdi untuk Anak Indonesia
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi...
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026: S1 Bisa Langsung ke S2 Luar Negeri
Beasiswa LPDP-AAS 2026...
Beasiswa LPDP-AAS 2026 Dibuka, Kuliah S2 di 30 Kampus Top Australia
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 1 2026 Tembus 32 Ribu Pelamar, STEM dan SHARE Paling Diminati
Update Jadwal Beasiswa...
Update Jadwal Beasiswa LPDP 2026: Seleksi Bakat Skolastik hingga Substansi Berubah
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Pengamat UGM: Tak Bisa Ditahan Lagi Pemerintah
Rekomendasi
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Jadwal Lengkap MotoGP...
Jadwal Lengkap MotoGP Grand Prix Ceko 2026, Tayang Live di VISION+
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Berita Terkini
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Menag: Insentif Guru...
Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Infografis
Jelang Pencoblosan Pilpres...
Jelang Pencoblosan Pilpres 2024: Begini Fatwa Gus Mus dan Gus Baha
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved