Mau Daftar PKN STAN 2024? Cek Nilai Rapor, Ijazah dan Nilai UTBK yang Jadi Syarat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini syarat nilai rapor, ijazah, dan nilai UTBK untuk mendaftar di PKN STAN yang perlu diketahui. Pendaftaran di Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN tahun 2024 diperkirakan akan dilakukan mulai 16 Februari hingga 3 Maret 2024.
Meski masih satu bulan lebih namun bagi kamu yang mengidamkan untuk mendaftar di salah satu sekolah kedinasan favorit di Indonesia itu, maka tidak ada salahnya mulai mempersiapkan diri sejak sekarang. Salah satu hal utama yang mutlak disiapkan adalah persyaratan pendaftaran di PKN STAN. Syarat itu antara lai berupa nilai rapor, ijazah dan nilai UTBK
Perlu diketahui, terdapat 3 jalur pendaftaran di PKN STAN yaitu jalur reguler, jalur afirmasi kewilayahan, dan jalur pembibitan. Mengacu pada pendaftaran tahun 2023,untuk bisa mendaftar di PKN STAN, siswa harus mengikuti UTBK sebagai persyaratan administratif. Selain itu, terdapat persyaratan nilai rapor, ijazah, dan nilai UTBK.Agar lebih jelas, artikel kali ini akan mengulas mengenai persyaratan nilai rapor, ijazah dan nilai UTBK untuk mendaftar di PKN STAN, simak ya!
A. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan
1. Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
2. Bagi calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
3. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan
B. Jalur Pembibitan
1. Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00
2. Bagi calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
3. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan
Meski masih satu bulan lebih namun bagi kamu yang mengidamkan untuk mendaftar di salah satu sekolah kedinasan favorit di Indonesia itu, maka tidak ada salahnya mulai mempersiapkan diri sejak sekarang. Salah satu hal utama yang mutlak disiapkan adalah persyaratan pendaftaran di PKN STAN. Syarat itu antara lai berupa nilai rapor, ijazah dan nilai UTBK
Perlu diketahui, terdapat 3 jalur pendaftaran di PKN STAN yaitu jalur reguler, jalur afirmasi kewilayahan, dan jalur pembibitan. Mengacu pada pendaftaran tahun 2023,untuk bisa mendaftar di PKN STAN, siswa harus mengikuti UTBK sebagai persyaratan administratif. Selain itu, terdapat persyaratan nilai rapor, ijazah, dan nilai UTBK.Agar lebih jelas, artikel kali ini akan mengulas mengenai persyaratan nilai rapor, ijazah dan nilai UTBK untuk mendaftar di PKN STAN, simak ya!
Persyaratan Mendaftar di PKN STAN
Nilai Rapor dan Ijazah
A. Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan
1. Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
2. Bagi calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00.
3. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan
B. Jalur Pembibitan
1. Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00
2. Bagi calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 semester tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. Dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00.
3. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan