Jangan Salah Pilih Prodi, Begini Cara Menghitung Tingkat Keketatan Jurusan SNBP dan SNBT

Rabu, 20 Desember 2023 - 15:07 WIB
loading...
Jangan Salah Pilih Prodi,...
Secara umum untuk mengukur keketatan sebuah jurusan didapat dari perbandingan jumlah peminat atau pendaftar dan daya tampung atau pendaftar yang diterima. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini cara menghitung tingkat keketatan jurusan atau prodi SNBP dan SNBT yang perlu diketahui. Menentukan jurusan atau prodi saat mendaftar seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) sangat penting.

Jika salah memilih jurusan maka bisa jadi peluangmu lolos juga kecil. Dengan mengetahui keketatan jurusan, kamu bisa mengukur kemampuan yang dimiliki. Kemampuan ini dilihat dari nilai rapor (SNBP) dan juga nilai tryout SNBT (untuk yang jalur SNBT).

Lalu bagaimana solusinya agar memilih dengan tepat sebuah jurusan? Untuk menjawabnya, artikel kali akan membahas cara menghitung tingkat keketatan jurusan atau prodi yang bisa membantumu memilih jurusan yang tepat.

Cara Menghitung Tingkat Keketatan Jurusan SNBP dan SNBT


Cara menghitung keketatan jurusan sebenarnya tidak terlalu sulit. Setiap tahun informasi mengenai daya tampung dan jumlah pendaftar di sebuah jurusan biasanya dipublish oleh panitia seleksi masuk PTN.

Nah, kamu bisa menghitung rata-rata keketatan jurusan setiap tahunnya.Yakni dengan cara menghitung perbandingan jumlah peminat atau pendaftar dan daya tampung atau yang diterima.


Rumus Keketatan Jurusan = (Kuota/Jumlah pendaftar) x 100%

Misalnya:

Keketatan tahun 2020: 60%

Keketatan tahun 2021: 50%

Keketatan tahun 2022: 80 %

Maka berapa keketatan tahun 2023? yaitu (60+50+80)/3 = 63%

Misalkan kuota yang ditawarkan pada jurusan tersebut pada tahun 2023 sebanyak 60 orang untuk SNBT maka kira-kira jumlah yang daftar sekitar 60/63% = sekitar 95 siswa.

Contoh yang kedua misalnya:

Jumlah peminat di sebuah jurusan universitas A jumlahnya 2.465 orang dan jumlah yang diterima 32 orang. Dengan demikian, perbandingan keketatannya 1:77, atau 1 kursi diperebutkan oleh 77 orang.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2250 seconds (0.1#10.140)